Warta Strategis

Mendukung Adanya UU Omnibus Law Sebagai Jalan Peningkatan Perekonomian Nasional

Oleh : Dede Suherman )*

Dukungan atas penerapan skema Omnibus Law kian santer terdengar. Pasalnya, banyak pihak sadar akan pentingnya terobosan ini untuk meningkatkan perekonomian nasional.
Masyarakat kini tengah menantikan penerapan skema Omnibus Law. Skema penyederhanaan regulasi tersebut diyakini sebagai jalan penyelesaian izin dan aturan yang tumpang tindih di Indonesia. Tak hanya disebut mampu meringkas dan merevisi keruwetan aturan, namun juga mampu menjadi solusi untuk meningkatkan perekonomian Nasional.


Setidaknya telah diidentifikasi (tentatif) lebih kurang 79 UU dan 1.229 pasal yang bakal terdampak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Angka ini ditengarai masih mungkin berubah, menyesuaikan dengan hasil pembahasan bersama Kementerian dan juga Instansi terkait.


Untuk itu, masyarakat menyampaikan suaranya dengan mendukung skema Omnibus Law ini. Melalui Tagar #kitasambutomnibuslaw pada Minggu 13 Januari tahun 2020, menjadi salah satu trending topic.


Banyak masyarakat yang kian menyadari akan manfaat dengan diterapkannya RUU Omnibus Law. Salah satunya ialah, mampu menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan. Selain itu, RUU ini dinilai akan menjadi efisiensi proses perubahan atau pencabutan peraturan perundang-undangan. Tak hanya di satu sektor, Omnibus Law bisa menaungi segala aspek UU atau aturan di Nusantara. Misalnya, pendidikan, ekonomi, investasi, hingga kelautan.


Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI dari fraksi PKS Sukamta menyoroti soal aturan keamanan kelautan Indonesia yang terasa tumpang tindih. Ia menyatakan, terdapat 24 Undang-undang ditambah 2 Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur perihal keamanan laut.


Namun, seluruhnya tidak menyebut secara spesifik tugas dan kewenangan dalam menjaga laut. Terlebih, munculnya sejumlah kapal asing yang dikawal kapal coast guard Cina di perairan Natuna Utara, imbuhnya.


Sukamta menjelaskan, ketika belum ada Bakamla semua patroli dilakukan oleh pihak TNI AL dan itu akan menjadi problematik ketika TNI AL ini memiliki sifat militer. Oleh karena itu, muncullah Bakamla. Dengan kata lain agensinya banyak sekali yang mengatur keamanan laut. Namun, tugasnya tidak pernah jelas, jadi multiagency tidak jelas tekait statusnya. Dirinya berharap ada terobosan cepat pemerintah terkait persoalan tersebut. Sukamta juga mendukung langkah pemerintah yang mulai membahas soal Omnibus Law berkenaan dengan kelautan ini.


Sementara itu, menurut Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Bappenas, Slamet Soedarsono hal ini mendesak untuk segera diciptakan karena dinilai akan berdampak besar terhadap masyarakat.


Jimly mantan Dewan Pertimbangan Presiden menyebutkan ada dua hal yang harus dilakukan pemerintah guna mempercepat pembentukan omnibus law. Yang pertama, segera mengevaluasi Undang-Undang, peraturan presiden, dan juga peraturan pemerintah terkait.


Kedua, menciptakan suatu sistem atau terobosan yang mampu merangkum semua peraturan perundang-undangan dalam satu wadah aplikasi. Lebih tepatnya harus ada sistem audit elektronik dari semua produk perundang-undangan tersebut.


Sejalan dengan hal itu, Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Johnny G Plate mendukung penuh Omnibus Law sebagai prioritas yang wajib masuk program legislasi nasional. Dia menilai Omnibus law dapat menjadi RUU atas inisiatif DPR ataupun pemerintah.
Di lain pihak, Politikus Partai Gerindra, Sandiaga Uno turut mendukung realisasi Omnibus Law. Menurutnya, penciptaan lapangan kerja serta pemberdayaan UMKM selama ini telah dijalankan dalam program OK OCE.


Langkah pemerintah dalam menerapkan skema Omnibus Law agaknya makin terbuka lebar. Tak hanya dapat mengurai keruwetan peraturan yang ada, namun juga memberikan sejumlah dampak positif. Khususnya bagi perkembangan perekonomian secara nasional. Omnibus Law secara khusus akan merenovasi setiap regulasi bidang ekonomi yang meliputi; pajak, pembangunan, investasi dan ketersediaan lapangan pekerjaan.
Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji juga urun rembug, dirinya mengatakan Omnibus Law tidak diterapkan karena selama ini Indonesia menggunakan sistem civil law. Namun masih tetap bisa diubah melalui diskresi pemerintah dan dampaknya akan baik yakni dapat menghentikan tumpang-tindih aturan yang ada. Ia juga mengatakan jika diskresi pemerintah terkait hal ini tidak membutuhkan perubahan undang-undang.


Dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Jokowi awal Januari 2020 lalu, Joko Widodo menugaskan kepada BIN untuk mencermati dampak pembahasan RUU Omnibus Law di DPR RI.


Menurut banyak pihak, presiden ingin mendapatkan masukan serta kajian strategis dari BIN terkait omnibus law yang sebelumnya BIN telah melakukan sejumlah pengawalan penyelidikan dan penggalangan intelijen guna menyukseskan proses legislasi Omnibus Law di DPR-RI. Yakni, dengan meminimalisasi ancaman, gangguan, beserta hambatan selama pembahasannya, sehingga kesemuanya dapat dituntaskan.


Berdasarkan fakta diatas, banyak pihak telah menyadari pentingnya penerapan skema Omnibus Law sebagai UU sapu jagat dimana dapat berperan sebagai payung hukum untuk memperbaiki tumpang tindih perizinan, regulasi dan birokrasi di Indonesia. Dan paling penting ialah perwujudan perkembangan perekonomian nasional dan kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia.

)* Penulis adalah pengamat sosial politik

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih