Polemik Politik

Masyarakat Mendukung Perpanjangan PPKM

Oleh : Nofri Fahrozi )*

Meski kasus nasional mengalami penurunan, pemerintah memilih untuk menerapkan perpanjangan PPKM dengan sejumlah pelonggaran. Masyarakat pun mendukung kebijakan perpanjangan PPKM yang diharapkan dapat menjaga tren positif penanggulangan pandemi Covid-19.

Pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3-4 di Jawa-Bali untuk menekan penyebaran virus corona. Kebijakan tersebtu diperpanjang selama 14 hari, yakni dari tanggal 2 sampai tanggal 15 November 2021. Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada 1 November 2021.

            Meski diperpanjang, pemerintah tetap melakukan pelonggaran pada sejumlah sektor selama masa PPKM. Pelonggaran yang dimaksud sama seperti PPKM periode sebelumnya seperti pembukaan tempat bermain anak di mal atau pusat perbelanjaan di daerah level 2, penambahan kapasitas bioskop menjadi 70 persen, dan dibolehkannya anak di bawah 12 tahun masuk tempat wisata dan bioskop.

            Kemudian, diizinkannya karyawan sektor non-esensial work from office (WFO) 25 persen bagi daerah level 3 dan 50 persen bagi daerah level 2. Sementara, karyawan sektor esensial diizinkan WFO maksimal 75 persen dan kritikal 100 persen. Pada sektor pendidikan, sekolah diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka secara  terbatas dengan kapasitas maksimal murid mencapai 50 persen.

            Pelonggaran ini diterapkan lantaran pemerintah menilai bahwa situasi pandemi Covid-19 sudah menunjukkan penurunan. Di Jakarta kini telah menerapkan PPKM level 1, di mana makan di warteg kini sudah tidak dibatasi oleh durasi, sedangkan kapasitasnya ditambah dari 50% ditambah menjadi 75%.

            Pelonggaran juga diberikan untuk restoran dan cafe dengan jam operasional yang diperpanjang sampai pukul 00.00. Aturan yang tidak berubah adalah kewajiban pemilik warteg, kafe dan restoran untuk melakukan skrining awal terhadap pengunjung.

            Meski demikian, ada beberapa daerah di Pulau Jawa yang harus menerapkan PPKM level 3. Di mana wilayah ini yang diberi nilai asesmen level 3 yang memiliki kasus Covid-19 sebanyak 50-100/100.000 penduduk per minggu.

            Perlu kita ketahui bahwa Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat, Centers for Disease Control and Prevention (CDC) menetapkan Indonesia sebagai negara dengan tingkat penularan Covid-19 rendah atau level 1 per Senin 25 Oktober 2021. Penetapan ini tentu saja merupakan motivasi yang memberikan semangat baru bagi Indonesia agar lekas terbebas dari pandemi Covid-19.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Konsultasi Pembangunan Kesehatan (LPK2PK) dr Ardiansyah Bahar menuturkan, Jika PPKM dijalankan dengan benar, tentunya kasus harian Covid-19 akan menurun. Syaratnya PPKM harus dijalankan dengan benar. Pemerintah, masyarakat dan pihak swasta mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku.

            Alexander Ginting selaku Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, menuturkan bahwa PPKM merupakan salah satu instrumen model ala Indonesia dalam rangka menanggulangi pandemi Covid-19.

            PPKM diyakini memberikan sejumlah manfaat, yakni bisa menurunkan mobilitas, meningkatkan kinerja pos komando PPKM di tingkat desa dan kelurahan dan membentuk pengawasan yang lebih ketat terhadap perilaku masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) 3M dalam rangka memutus penularan virus corona.

            Selain itu, PPKM bisa mendorong 3T (Testing, Tracing dan Treatmen) terutama pelacakan kontak bisa bekerja terus menerus. Meski kasus terkonfirmasi Covid-19 telah melandai, PPKM dinilai mampu mencegah adanya penularan yang lebih besar. PPKM juga bisa digunakan untuk mengontrol supaya tidak ada lonjakan di kemudian hari.

            PPKM juga telah berdampak pada pengurangan jumlah keterisian ruang isolasi untuk pasien Covid-19, di beberapa tempat kebijakan PPKM selama 2 jilid terbukti mampu menurunkan BOR hingga 50%.

            Tentu saja kebijakan PPKM diambil setelah melalui kajian, meski pelonggaran telah diberikan, bukan berarti kita terjebak dalam euforia sehingga kita tidak mengindahkan protokol kesehatan.

            Perpanjangan PPKM adalah salah satu ikhtiar kita untuk menjaga agar penularan Covid-19 dapat ditekan, dan tentunya sebagai langkah antisipasi adanya gelombang ketiga.

            Kita semua tentu berharap agar semuanya kembali normal, kepatuhan terhadap protokol kesehatan adalah harga mati demi mewujudkan herd immunity agar pandemi Covid-19 segera dinyatakan berakhir dan perekonomian dapat melesat.

)* Penulis adalah Kontributor Pertiwi Institute, tinggal di Palembang

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih