Terorisme Musuh Negara
Oleh : Raavi Ramadhan )*
Terorisme adalah musuh negara karena ia bisa menggerogoti dari dalam. Oleh karena itu para teroris wajib ditangkap, agar tak lagi mengganggu kedamaian di Indonesia.
Kita dikejutkan oleh pengeboman, penyerangan, dan penembakan, dan ternyata pelakunya adalah kelompok teroris. Mereka melakukan hal-hal negatif dan cenderung merusak, karena ingin melukai aparat. Mengapa selalu melanggar hukum? Penyebabnya karena mereka ngotot ingin mendirikan negara khilafah sedangkan hal itu tidak mungkin, karena Indonesia adalah negara pancasila.
Oleh karena itu terorisme wajib diberantas agar masyarakat aman dari ancaman pengeboman dan perusakan fasilitas umum. Jangan sampai keamanan dipertaruhkan gara-gara teroris, dan otak mereka memang sudah rusak karena telah ‘dicuci’. Mereka tak bisa membedakan yang benar dan yang salah, yang ada hanya kebencian dan ambisi yang berbisa.
Direktur BNPT Brigjen Pol. Akhmad Nurwakhid menegaskan bahwa aksi radikalisme dan terorisme adalah musuh negara dan agama, karena tindakannya bertentangan dengan prinsip dan nilai agama yang universal dan luhur. Penganut radikalisme dan terorisme telah memecah-belah umat dan memunculkan fobia.
Brigjen Pol Nurwakhid melanjutkan, teroris dianggap sebagai musuh negara karena tindakan, perbuatan, maupun ideologi bertentangan dengan janji konstitusi yang sudah yang sudah menjadi kesepakatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kelompok teroris bertentangan dengan konsensus nasional, pancasila, UUD 1945, bhinneka tunggal ika, dan NKRI.
Dalam artian, karena kelompok teroris bertentangan dengan konsensus nasional, maka wajib diberantas. Bagaimana bisa mereka memiliki pemikiran yang gila, bahwa negara kesatuan republik Indonesia diubah menjadi negara dengan aturan dari 1 keyakinan tertentu? Hal itu yang terus mereka gaungkan, padahal jelas bertentangan dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika, berbeda tapi satu jua.
Padahal kita jelas negara yang majemuk dan tidak mungkin diubah konsepnya oleh kelompok teroris tersebut. Jangan memaksakan sesuatu yang tidak dapat dicapai, karena hasilnya akan sangat fatal. Akan tetapi, kelompok teroris dengan konsisten melakukan ancaman dampai perusakan fasilitas umum beneran, agar tujuannya terwujud untuk mendirikan negara khilafah.
Jika hal itu yang mereka inginkan, maka sama saja dengan menghianati hasil perjuangan para pahlawan dan juga proklamator. Tahun 1945 kita sudah sepakat bahwa Indonesia adalah negara Pancasila dan berpegang teguh pada UUD. Dasar negara ini tidak bisa diganti begitu saja, apalagi oleh kelompok teroris yang sama sekali tak punya jabatan di pemerintahan.
Ketika dasar negara sudah disepakati tahun 1945, sementara kelompok teroris baru masuk ke negeri ini medio 1999-2000, maka sudah sangat terlambat. Untuk apa mereka ingin mengubah prinsip sebuah negara? Jika ngotot ingin khilafah, maka dirikan saja negara sendiri di tempat yang lain, jangan malah membuat kerusuhan di Indonesia.
Mayoritas rakyat Indonesia, terutama yang ada dalam kelompok moderat, mendukung BNPT, Densus 88 antiteror, TNI, dan Polri, dalam pemberantasan terorisme di Indonesia. Mereka setuju bahwa kelompok teroris wajib diberantas karena bertindak kejam, dengan melakukan pengeboman di berbagai tempat di negeri ini. Bahkan tak ragu untuk mengorbankan dirinya sendiri sebagai pengantin bom, sungguh miris.
Masyarakat sadar bahwa Indonesia bisa hancur gara-gara teroris. Jangan sampai kita bernasib seperti negara lain di Asia Tengah, yang pemerintahannya runtuh dan kacau-balau karena ulah kelompok teroris.
Terorisme adalah musuh negara, karena selalu merusak perdamaian di Indonesia. Jangan sampai kita hancur gara-gara ulah kelompok teroris. Masyarakat juga paham bahwa terorisme sangat berbahaya dan mereka mendukung BNPT dan segenap pihak lain untuk memberantas kelompok teroris.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini