Warta Strategis

Tidak Berisi Ujaran Kebencian, Apa yang Dipermasalahkan?

Oleh : Amir Aziz )*

Media cetak merupakan salah satu sarana yang digunakan antar pesaing politik untuk menjatuhkan oposisinya. Setelah beredarnya tabloid Indonesia Barokah yang mendapatkan perhatian khusus dari Pengawas Pemilu (Bawaslu), kali ini Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Barat (Jabar), Zacky Hilmi mengatakan bahwa pihaknya kembali menemukan tiga tabloid yang serupa dengan Indonesia Barokah, yaitu Pesantren Kita, Media Umat dan Kaffah. Ketiganya beredar sejak dua hari lalu dan pertama kali ditemukan di kawasan Bogor degan konten yang berbeda.

Berdasarkan penelusuran Bawaslu, kemunculan ketiga tabloid tersebut bersamaan dengan teknik penyebaran yang terbagi dengan lokasi yang sama yaitu Masjid dan pesantren. Konten didalamnya berlawanan dengan Indonesia Barokah dan cenderung mendiskreditkan Paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin Kemunculan ketiga tabloid itu bersamaan namun penyebarannya terbagi. Dari penelusuran yang didapat Bawaslu, untuk tabloid Kaffah dan Media Umat tersebar di Bogor sedangkan Pesantren Kita dan Kaffah tersebar di Sukabumi serta lokasi distribusinya memilih pesantren dan masjid yang mirip dengan tabloid Indonesia Barokah.

Namun demikian, seluruh konten dinyatakan oleh Bawaslu tidak menyalahi aturan pemilu meski di dalamnya terdapat berita-berita yang menyudutkan pasangan calon presiden yang bertarung dalam Pilpres 2019. Secara legalitas dan substansi isi menjadi kewenangan Dewan Pers. Dan diserahkan ke Dewan Pers untuk ditindaklanjuti. Terkait materi dalam konteks kepemiluan tidak terdapat unsur melanggar ketentuan. Berbeda perlakuan dengan tabloid Indonesia Barokah yang saat ini masih berada dibawah pengawasan Bawaslu terutama di lokasi-lokasi tempat awal penyebaran, seperti kantor pos, pesantren, hingga masjid untuk menghalau jika muncul penyebaran tabloid serupa, Bawaslu meminta pihak-pihak tersebut untuk tidak melakukan penyebarluasan. Saat ini, Tabloid Indonesia Barokah yang sempat beredar sudah disita dan diamankan di kantor polisi setempat. Bawaslu juga bekerja sama dengan Dewan Pers untuk melakukan kajian apakah ini termasuk produk jurnalis yang menjadi ranah di mana Dewan Pers untuk melakukan penindakan. Selain itu, Bawaslu juga meminta ke kepolisian untuk melakukan penelusuran apakah ini termasuk dalam tindak pidana lain dan bukan tindak pidana Pemilu.

Pihak Bawaslu seharusnya mampu bersikap objektif dalam menganalisis dan mengkaji setiap temuan yang sedang didalami. Beredarnya tabloid dan bulletin yang saling berseberangan dengan kedua pihak capres menjadi satu bukti dan indikasi adanya pelanggaran sebagai upaya untuk mempengaruhi opini masyarakat demi perolehan suara. Namun, jika Bawaslu hanya bertindak tegas terhadap tabloid yang mendeskriditkan Paslon nomor 2 melalui tabloid Indonesia Barokah dan tabloid serupa yang beredar tidak mendapatkan pengawasan serupa, bisa menjadi pertanyaan bagi kita semua mengenai netralitas yang dimiliki Bawaslu saat ini.

Naiknya isu dan dampak atas peredaran beragam tabloid tersebut menjadi angin segar bagi para pelaku, namun menjadi petaka bagi penyelenggaraan pemilu yang sedang diotak-atik oleh pihak tertentu. Oleh karenanya, Masyarakat semua diharapkan tetap kritis dan cermat dalam menerima dan menyebarkan informasi dari berbagai sumber demi menciptakan pesta demokrasi yang jujur dan adil serta aman.

)* Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Lambung Mangkurat

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih