Timsus dan Timsin Rampungkan RUU Pemekaran Papua
Jumat, 24 Juni 2022 15:21 WIB
Pemerintah bersama DPR RI yang tergabung dalam Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemekaran Papua melakukan sinkronisasi terhadap 3 (Tiga) RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua
INFO NASIONAL – Pemerintah dan DPR RI telah melakukan sinkronisasi terhadap 3 (Tiga) RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua. Tiga RUU yang disinkronisasi adalah RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Papua Tengah, dan RUU Papua Pegunungan.
Sinkronisasi ini dilaksanakan oleh perwakilan pemerintah dan DPR yang tergabung dalam Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemekaran Papua. Tim Perumus (Timsus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) menggelar rapat secara hybrid, langsung dan virtual. Rapat dipimpin Wakil ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang dan pimpinan Komisi II DPR RI serta Anggota Komisi II DPR RI.
Dari perwakilan Pemerintah, hadir Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) didampingi Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Ditjen Otda Kemendagri Valentinus Sudarjanto, serta Direktur Toponimi dan batas daerah pada Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Sugiarto.
Turut hadir Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma, Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Velix Vernando Wanggai, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Kemenkumham Roberia, serta Pejabat perwakilan Kemenkeu RI.
“Dalam Rapat Timus dan Timsin yang dilangsungkan terdapat 3 (Tiga) draft RUU yang sudah berhasil di sinkronisasi yaitu, RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Papua Tengah, dan RUU Papua Pegunungan,” kata Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar, Jumat, 23 Juni 2022.
Selanjutnya, Komisi II DPR bersama Pemerintah melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Papua pada 24 hingga 26 Juni. Tujuannya untuk menyerap aspirasi dan masukan terkait pembahasan RUU tentang pemekaran di Provinsi Papua, melakukan uji publik dan menjaring masukan.
“Proses pembahasan Otsus papua dan pemekaran Papua sejatinya sudah dibahas sejak bulan Juli tahun 2021, jadi proses ini sebenarnya sudah 1(satu) tahun menjaring masukan dari berbagai elemen masyarakat sejak disahkannya UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Otsus Papua,” ujar Bahtiar. (*)