Tindak Tegas Pelaku Rasis dan Provokator Kerusuhan di Papua
Oleh : Rebecca Marian )*
Nama baru tersangka baru provokasi terkait kerusuhan di asrama Mahasiswa Papu telah muncul. Hal ini memperpanjang daftar nama pelaku rasis maupun provokator kerusuhan Papua yang perlu segera ditindak.
Buntut kerusuhan Papua pekan lalu agaknya masih mencuatkan nama-nama baru. Terkait indikasi tindakan bernada provokasi termasuk ujaran kebencian. Beberapa nama yang telah terbukti sudah diangkut guna penyelidikan lebih lanjut. Implikasinya penetapan hukuman yang sesuai bagi pelaku tindak pidana.
Nama Veronika Koman kini tengah menjadi trending topik paska ditetapkannya sebagai tersangka. Veronika merupakan nama baru setelah inisial TS dan SA mencuat. Kepolisian resmi menetapkan Veronica Koman menjadi tersangka atas dasar narasi serta provokasi yang dilakukan melalui akun Twitter kaitannya dengan kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua.
Disampaikan oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, jika Veronica Koman aktif membuat konten atau postingan bernada provokasi akan kasus kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua serta sebagian Papua. Nama perempuan ini ditengarai aktif sebagai pengacara hak asasi manusia yang berkosentrasi pada masalah Papua Barat. Yang mana saat ini berada di luar negeri.
Di lain pihak Presiden Joko Widodo juga memerintahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberikan sanksi hukum tegas kepada setiap para pelaku tindakan diskriminasi etnis serta rasisme terhadap mahasiswa Papua. Jokowi tak mau tindakan tersebut dibiarkan sehingga mampu menimbulkan dampak yang lebih besar lagi.
Apalagi ditakutkan jika akan ada buntut baru permasalahan yang lain jika para pelaku tidak segera diusut tuntas. Terkait hal ini pemerintah telah menyiapkan hukuman guna membuat pelaku jera. Segala tindak pidana yang dilakukan akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Veronika akan dikenakan empat pasal berlapis. Serta Polisi menggandeng Interpol guna menangkap aktifis ini. Meski tidak berada di lokasi saat kerusuhan berlangsung, namun ia sangat aktif mengunggah tuliaan maupun fito dengan nada memprovokasi. Ia juga terindikasi gencar meprovokasikan tulisannya di dalam maupun di luar negeri.
Unggahan-unggahan Veronika dinilai memicu kerusuhan di beberapa wilayah di Papua dan Papua Barat. Penetapan tersangka ini juga telah didalami serta berdasar pada 3 saksi juga 3 saksi ahli.
Polisi menjerat Veronica Koman dijerat sejumlah pasal terkait Undang-Undang ITE, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana, KUHP Pasal 160, dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 mengenai Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Terkait alasan penggandengan interpol guna menangkap VK ini dinyatakan karena meski ia masih WNI namun keberadaannya kini di luar negeri. Sehingga pihak interpol akan membantu melacak tersangka sekaligus untuk memproses penegakan hukumnya.
Uniknya, walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka ia masih terus mencuitkan tulisan di akun Twitter miliknya. Bahkan ia me-retweet cuitan seorang koresponden ABC Australia, David Lipson. Yang mana dalam tulisan David mengunggah berita tentang Veronika sebagai tersangka dalam kasus Papua pekan lalu. VK juga me-retweet cuitan dari @UN Human Rights Asia. Salah satu bunyi cuitannya ialah;
“4/9/19 Merauke, West Papua.” serta “Around 20 West Papuans arrested for distributing leaflets on fighting racism,”
Selain unggahan tersebut, ditengarai ada beberapa jejak digital yang masih diselidiki. Bukti ini masih dipelajari laboratorium forensik digital guna penelitian selanjutnya.
Dengan pemberitaan telah ditemukannya tersangka baru, pemerintah serta warga Papua bisa lebih tenang. Setidaknya segala pertanyaan terkait siapa dalang dibelakang layar perlahan mulai terkuak. Apalagi melihat kinerja pemerintah dan aparatur keamanan yang getol melakukan pengusutan akan kasus ini, diharap kedepannya akan didapat berita baik lagi.
Keamanan memang menjadi faktor utama nyamannya suatu warga negara. Yang mana mampu membuat keberlangsungan kehidupan menjadi lebih baik lagi. Jika pelaku tindakan rasis serta provokasi telah ditangkap maka, tidak menutup kemungkinan kondisi yang normal seperti sedia kala akan segera terwujud.
Lebih jauh lagi, dengan ditemukannya tersangka ini mampu menghindarkan tindakan saling tuduh di berbagai kalangan. Yang notabene malah makin membuat suasana makin keruh dan ruwet. Semoga aparatur keamanan juga pemerintah akan segera menyelesaikan permasalahan ini serta menemukan semua pelaku rasisme yang merugikan tersebut. Sehingga tidak ada lagi kejadian serupa yang akan terulang kembali.
)* Penulis adalah mahasiswi Papua, tinggal di Jakarta