Tindak Tegas Pelanggar Prokes di Masa PPKM Level 4
Oleh : Tania Savitri )*
Masyarakat mendukung penindakan tegas bagi pelanggar Prokes di masa PPKM Level 4. Sanksi berat tersebut dianggap tepat karena para pelanggar dapat membahayakan banyak orang dan menghambat penanganan pandemi Covid-19.
Prof Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 sempat menuturkan, bahwa penegakkan pengawasan dan penindakan tegas pelanggar protokol kesehatan menjadi kunci sebelum periode relaksasi pembatasan dijalankan.
Langkah tersebut rupanya mengacu pada hasil pemantauan satgas penanganan Covid-19 dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang menunjukkan masih ada 26 persen desa/kelurahan dengan tingkat kepatuhan protokol kesehatan rendah dalam memakai masker. Selain itu, 28 persen desa/kelurahan rendah dalam menjaga jarak.
Dirinya menyebut bahwa tingkat kepatuhan yang rendah tersebut harus segera diperbaiki dalam masa PPKM yang merupakan periode pengetatan. Pengetatan dilakukan untuk menekan lonjakan kasus yang nantinya akan diikuti periode relaksasi dengan memulihkan perekonomian akibat dampak yang ditimbulkan.
Wiku mengatakan bahwa kepatuhan protokol kesehatan serta cakupan kinerja posko menjadi modal penting dalam kesiapan daerah dalam menghadapi rencana tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa pelaporan kinerja posko dapat ditingkatkan dengan memastikan pembentukan posko di tiap desa/kelurahan, dan fungsi-fungsinya dilaksanakan dengan baik oleh seluruh unsur yang terlibat. Menurutnya, pelaporan kinerja posko menjadi penting untuk melihat apakah pengendalian Covid-19 hingga tingkat RT/RW sudah diimplementasikan dengan baik atau masih butuh perbaikan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan memastikan pemerintah bakal memberikan sanksi tegas kepada pelanggar aturan dalam pelaksanaan PPKM Level 4. Ia mencontohkan pelaku industri yang melanggar PPKM level 4 akan diberi sanksi tegas hingga penghentian operasional.
Tentunya semua akan dilakukan secara persuasif untuk memenuhi ketentuan karena ini dari kita untuk kita. Dan apa yang kita lakukan ini akan menyelamatkan juga kita semua. Inilah tanggung jawab agar penanganan corona varian delta bisa dapat ditangani dengan baik dan ekonomi rakyat bisa tetap berjalan. Tutur Luhut.
Secara rinci, terdapat penyesuaian aturan untuk PPKM level 4, yakni sebagai berikut :
- Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari, diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Sementara pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, bisa buka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan pukul 15.00 di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda).
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 di mana pengaturan secara teknis diatur oleh pemda.
- Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka denga protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan maksimum waktu makan setiap pengunjung 20 menit.
- Transportasi umum seperti angkutan umum, taksi baik konvesional maupun online dan kendaraan sewa, diberlakukan denga pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sedangkan ketentuan-ketentuan lainnya masih sama dengan aturan PPKM level 4 yang telah berjalan sebelumnya.
Pada kesempatanberbeda, Akhmad Akbar Susanto selaku pengamat ekonomi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia mengatakan efektifitas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan mencegah angka kenaikan Tingkat Pengangguran Terbuka dan Kemiskinan.
Menurutnya, jika PPKM efektif menurunkan angka kasus positif Covid-19, maka aktifitas masyarakat dapat kembali berjalan ke arah normal, sehingga pelaku usaha tidak sampai memotong jam operasional atau melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ia menilai, semakin lama PPKM dijalankan, dampak yang ditimbulkan akan semakin berat, termasuk pengaruhnya kepada TPT dan kemiskinan. Untuk itu, selain ketegasan pemerintah, masyarakat juga harus menaati protokol kesehatan.
Akhmad memastikan efektifitas PPKM sangat penting dalam menekan laju penyebaran Covid-19, agar pemerintah dapat segera melakukan pelonggaran dan pelaku usaha dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja.
Diberlakukannya PPKM Level 4 bukan berarti tanpa kajian, di masa sulit seperti ini tentu saja dibutuhkan formula untuk sesegera mungkin bangkit dari pandemi, tentu saja kebijakan tersebut harus diiringi dengan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute