Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan
Oleh : Ade Istianah )*
Angka penambahan pasien positif Covid-19 masih terus terjadi yang menandakan masih adanya pelanggaran protokol kesehatan. Pemerintah pun diminta untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum yang tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Epidemiolog dari Universitas Grifith Australia, Dicky Budiman menjelaskan berdasar data Bank Dunia, Persentase dokter yang bertugas di Indonesia hanya 0.4 persen per 1000 penduduk. Artinya hanya ada 4 dokter untuk melayani 1000 masyarakat.
Apabila jumlah dokter berkurang, tentu masyarakat juga akan kehilangan kesempatan untuk ditangani dokter di Indonesia.
Lebih lanjut Dicky mengatakan, meninggalnya para tenaga medis terjadi di wilayah dengan positif rate tinggi dan intervensi program testing dan tracing yang rendah. Kalau misalnya hal tersebut tidak langsung diperbaiki, maka tidak ada penghormatan bagi tenaga medis yang selama ini menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid-19.
Presiden RI Joko Widodo telah merespons hal tersebut dengan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020.
Inpres tersebut diterbitkan untuk memperketat dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
Juru Bicara Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia menyampaikan, Instruksi tersebut ditujukan kepada sejumlah menteri, panglima TNI, Kapolri, Kepala lembaga serta pimpinan daerah meliputi gubernur, bupati dan wali kota agar bersama-sama melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat dan berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian covid-19.
Dalam inpres tersebut, Presidan Jokowi juga menginstruksikan agar para kepala daerah menyusun petunjuk pelaksanaan dalam bentuk peraturan gubernur/bupati/walikota dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Dan juga memperhatikan bahwa pengawasan dilakukan dalam koridor penegakkan disiplin, penegakan hukum dan ketertiban masyarakat.
Angkie juga menurutkan, sampai saat ini Presiden terus mengampanyekan kepada seluruh elemen masyarakat untuk taat kepada protokol kesehatan.
Beberapa upaya yang ditekankan meliputi hal-hal yang sangat bisa dilakukan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan rajin cuci tangan pada setiap aktifitas dalam situasi kebiasaan baru.
Penggunaan masker dan penerapan jaga jarak minimal 1 meter juga dinilai efektif dalam menghalangi droplet yang menjadi media penularan virus corona.
Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Barat juga telah mengeluarkan Pergub nomor 110 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kalimantan Barat.
Pergub tersebut menetapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19 dengan denda minimal Rp 200.000. Dikeluarkannya Pergub tersebut salah satunya karena meningkatnya kasus Covid-19 di Kalbar.
Di tempat berbeda, Penerapan sanksi tegas di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur telah dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus sesuai dengan Inpres No 6/2020.
Sebelum penerapan sanksi tegas tersebut, petugas gabungan dan Polri, TNI dan Satpol PP di Sidoarjo telah melakukan patroli ke sejumlah tempat kerumunan massa. Seperti warung makan, rental game, pusat belanja dan tempat hiburan.
Kehadiran para petugas gabungan tersebut sontak mengejutkan pengelola dan pengunjung. Ironisnya ada beberapa dari mereka yang kurang mematuhi protokol kesehatan seperti tidak digunakannya masker.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji yang memipin patroli gabungan tersebut juga menghimbau kepada pengelola kafe dan warkop agar menyediakan tempat cuci tangan atau cairan hand sanitizer. Selain itu pihak pengelola juga hanya boleh melayani pengunjung dengan jumlah 50 persen dari kapasitas daya tampung usaha. Pengelola juga diharuskan untuk senantiasa menjaga kebersihan lokasi dan karyawannya, serta mewajibkan pengunjung dan karyawan tertib dalam mengenakan masker.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menyetujui Peraturan Gubernur terkait dengan sanksi pelanggaran protokol kesehatan yang memuat pelanggaran di level individu, tempat atau kegiatan.
Gubernur yang akrab disapa kang Emil ini juga menuturkan, regulasi pelanggaran protokol kesehatan ini sudah mulai diterapkan sejak Senin, 27 Juli 2020.
Nantinya, aturan ini tidak hanya menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker, tetapi juga kegiatan yang melanggar aturan protokol kesehatan lainnya.
Emil juga menjelaskan, jumlah denda bagi pelanggar bervariasi, mulai dari 100 ribu rupiah sampai 500 ribu rupiah. Misal, apabila terdapat kendaraan umum yang melanggar aturan protokol kesehatan maka sang sopir akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000 dan pemilik bus akan didenda Rp 500.000. Hal ini sudah tertulis dalam pergub.
)* Penulis adalah warganet tinggal di Bandung