Warta Strategis

Tindak Tegas Penghina Pengadilan

Oleh : Zakaria )*

Sikap Rizieq Shihab yang walk out hingga protes dengan nada tinggi di persidangan tidak dapat dibenarkan karena dianggap menghina pengadilan. Masyarakat pun meminta aparat penegak hukum menindak tegas perilaku negatif Rizieq demi menjaga kewibawaan hukum.

Ketua Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan akan mengambil beberapa langkah hukum apabila eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq dianggap telah menghina atau merendahkan pengadilan dengan merendahkan kehormatan martabat hakim.

Hal ini lantaran Rizieq melakukan protes keras saat persidangan di PN Jakarta Timur. FPI sendiri merupakan organisasi masyarakat (Ormas) yang sudah ditetapkan terlarang oleh pemerintah Indonesia.

            Mukti mengatakan, hendak melaporkan pelaku perendahan kehormatan dan keluhuran martabat hakim kepada penegak hukum dan memantau proses hukum sesuai prosedur hukum yang berlaku dan/atau langkah lain adalah tindakan yang dilakukan Komisi Yudisial berupa nonlitigasi yang dapat berupa, mediasi, konsiliasi dan/atau somasi.

            Mukti mengatakan langkah tersebut berdasarkan Peraturan KY Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim.

            Sementara itu, terkait Rizieq yang minta dihadirkan secara langsung di Pengadilan, Mukti menjelaskan, majelis hakim kewenangan untuk menentukan sidang dilaksanakan secara virtual.

            Hal tersebut telah diatur dalam Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana Secara Elektronik yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung (MA) pada 25 September 2021.

            Mukti berujar, Harus dipahami bahwa hakim adalah pemimpin dalam persidangan. Hakim memiliki kewenangan penuh dengan mengambil sikap memanggil HRS (Rizieq Shihab) untuk dihadirkan pada sidang virtual, walaupun hal tersebut juga dibatasi oleh hukum acara atau hukum formil.

            Ia mengatakan bahwa hakim memiliki dasar pertimbangan karena situasi dan kondisi pandemi. Menurut dia, hakim telah menyatakan sidang terbuka untuk umum. Artinya, publik tetap bisa mengakses persidangan meski digelar secara virtual.

            Terkait penolakan terdakwa HRS untuk hadir dalam sidang virtual karena khawatir terdapat kendala teknis, hal tersebut juga merupakan bagian dari teknis yudisial. Secara hukum formil, maka memungkinkan untuk ditindaklanjuti dengan panggilan kedua, ketiga atau panggilan paksa.

            Secara tegas Mukti menuturkan, bahwa sikap menolak hadir dalam persidangan, baik langsng maupun secara virtual, akan menjadi catatan dan terus dialami Komisi Yudisial, yang selanjutnya akan dianalisis lebih lanjut apakah merupakan kategori dari perilaku merendahkan martabat dan kehormatan hakim.

            Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji mengatakan Rizieq tidak berkelakuan baik dalam proses pengadilan.

            Indriyanto mengatakan bahwa sikap yang ditunjukkan oleh Habib justru merugikan Rizieq. Karena Rizieq akan diartikan telah melepaskan atas segala hak untuk melakukan pembelaan diri secara hukum.

Rizieq juga terkesan mendramatisir, dimana sebelum dakwaan dibacakan, terjadi perdebatan antara Habib Rizieq dengan jaksa penuntut umum di lorong rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

            Rizieq bersikeras bahwa dirinya tidak mau menghadiri sidang secara online. Tapi dirinya membantah jika disebut tidak ingin menghadiri sidang.

Rizieq mengungkapkan alasannya mengapa dirinya menolak menghadiri sidang online. Ada 3 alasan yang ia sampaikan, dimana HRS merasa khawatir disabotase, tidak lancar berkomunikasi dengan pengacara dan mergugikan dirinya sebagai terdakwa.

            Di sela perdebatan, juga sempat menunjuk-nunjuk seseorang yang membawa kamera. Rizieq merasa ditipu kamera kejadian di lorong rutan juga direkam.

            Aksi tersebut rupanya bagian dari jurus Rizieq untuk berkilah, singkat cerita Rizieq berhasil dihadirkan dalam persidangan online dari Bareskrim Polri. Namun, dalam persidangan Habib mengeluarkan jurus bungkam.

            Penuntut umum yang hadir secara virtual di Bareskrim Polri mengatakan bahwa dalam persidangan sudah hadir pengacara Rizieq, namun tidak menyebutkan siapa nama pengacara tersebut.

            Majelis hakim merespons informasi penuntut umum. Hakim kemudian meminta pengacara Rizieq dimaksud untuk menjawab pertanyaan apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak. Namun pengacara itu juga diam.

            Setelah pentuntut selesai membacakan dakwaan. Rupanya Rizieq masih mengeluarkan jurus diam, bahkan dalam sidang  tersebut Rizieq  tidak duduk di kursi terdakwa, melainkan berdiri di satu titik, namun masih di dalam ruang sidang Bareskrim Polri. Pihak majelis hakim juga sempat meminta kepada penuntut umum di Bareskrim Polri untu memberikan mikrofon ke Habib Rizieq.

            Sikap Rizieq tentu saja tidak menunjukkan sikap yang patut diteladani, dimana aksi diam dan memberontaknya membuat jalannya persidangan menjadi kacau.

)* Penulis adalah warganet tinggal di Bogor

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih