Tindak Tegas Penyebar Hoaks di Masa Pandemi Covid-19
Oleh : Zakaria )*
Hoaks di masa pandemi tidak saja mengancam keselamatan jiwa masyarakat, namun juga menghambat pengendalian pandemi Covid-19. Oleh karena itu, penyebar hoaks harus cepat ditangkap oleh aparat, agar ia tidak bisa beraksi lagi dan meresahkan masyarakat.
Pandemi sudah kita jalani selama setahun ini. Namun jumlah pasien covid melonjak drastis, dari yang ‘hanya’ 8.000 menjadi 36.000 orang per hari. Penyebab dari naiknya jumlah pasien ada bermacam-macam. Mulai dari tidak disiplin dalam menaati protokol kesehatan sampai punya komorbid berat, dan yang paling mengenaskan adalah mereka yang kena corona karena terjebak oleh berita hoaks.
Mudahnya mengakses informasi di internet membuat masyarakat kadang tak bisa membedakan antara hoaks dan berita yang asli. Apalagi hoaks yang beredar seringkali ditambah dengan kalimat : super penting, sebarkan! Mirisnya, ada salah satu penyebar hoaks yang sedang viral dan merupakan oknum tenaga kesehatan.
Oknum dokter itu bernama Lois Owien. Lois menjadi kontroversi karena tidak percaya Corona dan berujar bahwa kematian pasien covid karena interaksi antar obat dan pemberian 6 macam obat. Padahal sebagai dokter, seharusnya ia menghimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, tetapi malah menyebar hoaks seenaknya sendiri.
Spontan pernyataan Lois menjadi viral dan dikhawatirkan masyarakat mempercayainya dan melepas masker begitu saja. Setelah ditelusuri, ternyata Lois tidak terdaftar di IDI dan STR (surat tanda registrasi)-nya sebagai dokter sudah expired 5 tahun lalu. Ia juga berstatus sebagai dokter estetika (di klinik kecantikan), bukan dokter yang menolong pasien di UGD. Sehingga pernyataannya tentang corona salah besar.
Oleh karena itu dokter Tirta menolak untuk memanggil Lois sebagai ‘dokter’, karena STR-nya mati. Ia merasa geram karena sudah berkampanye melawan corona tetapi dijungkalkan oleh penyebar hoaks. Dokter Tirta pun menjadi saksi dalam kasus Lois ini.
Lois memang sudah diperkarakan dan ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa Lois masih dalam tahap pemeriksaan. Ia melanggar pasal 4 UU tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Selain itu, ia juga melanggar UU ITE dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
Ancaman hukuman ini tidak main-main karena pernyataan Lois sangat berbahaya. Jika ada yang percaya maka bisa menaikkan lagi kasus corona di Indonesia, karena mereka tidak meyakini adanya virus covid-19. Lantas banyak yang melepas masker dan bebas bepergian sehingga kematian pasien juga meningkat.
Tindakan tegas Polri dalam menangkap Lois juga sebagai ancaman bagi mereka yang hobi menyebar hoaks corona serta vaksinasinya. Jangan sampai ada oknum yang menyatakan bahwa virus covid-19 adalah hasil konspirasi atau hoaks-hoaks lain yang jelas menyesatkan. Penyebabnya karena berita palsu seperti ini mudah viral dan membuat masyarakat jadi tidak percaya pandemi masih berlangsung.
Kita memang sudah sangat lelah menghadapi pandemi covid tetapi jangan menyerah begitu saja. Selain harus menerapkan protokol kesehatan, jangan ada yang menyebar hoaks dan membuat banyak orang mempercayainya. Saring dulu sebelum sharing dan saat ini mudah sekali mengecek hoaks dengan mengeklik situsnya di internet.
Penyebar hoaks seperti Lois wajar jika diberi hukuman berat karena pernyataannya berbahaya dan menyesatkan masyarakat. Kita juga wajib untuk kampanye anti hoaks, agar jangan ada yang percaya adanya berita palsu, termasuk yang disebarkan oleh oknum nakes seperti Lois.
)* Penulis adalah warganet tinggal di Bogor