Tindakan KST Langgar HAM Lukai Aparat Keamanan Orang Asli Papua
Oleh : Yulius Wakum )*
Tindakan Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua jelas merupakan hal yang melanggar kemanusiaan karena mereka membunuh aparat keamanan, yang merupakan bagian dari orang asli Papua (OAP). Menurut Ketua Umum (Ketum) Pemuda Adat Papua, Yan Christian Arebo, kekejaman dan kebiadaban yang dipertontonkan oleh KST Papua jelas merupakan sebuah hal yang sangat di luar batasan kemanusiaan.
Maka dari itu, pemuda adat tersebut mengecam sangat keras apa yang telah dilakukan oleh gerombolan separatis pada aparat keamanan dari satuan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Aksi biadab KST Papua itu menyebabkan dua orang anggota Polri gugur, yakni Brigadir Polisi Dua (Bripda) Arnaldobert Yawan dan Bripda Sandi Defrit Sayuri. Diketahui bahwa kedua personel kepolisian itu sebelumnya sedang melakukan pengamanan Helipad 99 yang terletak di dekat Pos Polisi Ndeotadi 99 Distrik Baya Biru, Kabupaten Paniai pada 20 Maret 2024 lalu.
Bukan hanya sekedar menembak gugur saja, namun ternyata KST Papua pimpinan Aibon Kogoya itu juga merampas atau mencuri dua pucuk senjata api (senpi) milik korban berjenis AK-47.
Sungguh sangat ironis adanya kejadian ini, karena kedua korban merupakan anggota Polri dan merupakan masyarakat OAP, terlebih mereka berdua ditembak gugur juga bukan dalam konteks sedang dalam melakukan tindak pengejaran atau menindak hukum dan sedang baku tembak dengan gerombolan teroris tersebut.
Akan tetapi kedua korban hanyalah sedang menjalankan tugas mereka sebagai anggota Polri untuk melakukan pengamanan Helipad 99. Menurut Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Paniai, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Abdus Syukur Felani bahwa di tengah menjalankan tugasnya, secara tiba-tiba kedua korban dikejutkan dengan adanya tembakan yang datang dari arah bagian Timur.
Bukan Hanya Polri, KST Papua Juga Tembak Gugur TNI
Bukan hanya aparat keamanan dari satuan Polri saja yang menjadi korban atas kekejaman serta kebiadaban KST Papua. Namun, belum genap seminggu, yakni beberapa waktu lalu, tepatnya pada Minggu, 17 Maret 2024 kejadian serupa juga terjadi.
Kala itu, gerombolan yang memiliki ideologi bertentangan dengan falsafah dasar negara tersebut menyerang aparat keamanan dari prajurit TNI hingga mengakibatkan Sersan Satu Marinir Ismunandar gugur syahid di Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah.
Pada waktu itu, Sertu (Mar) Ismunandar menjadi korban atas kebiadaban KST Papua pada saat dirinya melakukan perjalanan ke daerah Kulirik dengan seorang rekannya, yakni Serka Salim Lestaluhu. Tembakan gerombolan separatis itu juga mengenai Serka Salim hingga menyebabkan dirinya mengalami luka serius.
Tokoh Papua Tegaskan Gerakan KST Bukan Perjuangan Tapi Kejahatan HAM
Salah satu tokoh masyarakat di Bumi Cenderawasih, Yonas Alfons Nusy menegaskan bahwa gerakan yang dilakukan oleh KST Papua bukan merupakan sebuah perjuangan yang selama ini mereka dalilkan, bahwa seolah mereka tengah terus berjuang demi Papua Merdeka. Namun ternyata, justru gerakan mereka selama ini tidak lebih dari upaya tindak kejahatan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
Bagaimana tidak, banyak sekali tindakan yang sejauh ini dilakukan oleh gerombolan separatis tersebut, mulai dari adanya tindak kekerasan, penyanderaan, ancaman, penganiayaan, pengrusakan fasilitas umum bahkan hingga pembunuhan yang terjadi entah pada masyarakat sipil OAP sendiri ataupun kepada aparat keamanan.
Bukan hanya itu, namun di samping melancarkan aksi kejahatan, akan tetapi gerombolan teroris itu juga seringkali menyebarkan isu, fitnah dan berita bohong atau hoaks yang mereka sebarkan di media sosial dengan tujuan melakukan propaganda. Lantas jika demikian, maka dari mana perjuangan yang disebut itu? Melihat rekam jejak yang KST Papua miliki, jelas sekali bahwa gerakan mereka merupakan upaya tindak kejahatan dengan melanggar HAM berat.
Terlebih, seluruh gerakan tersebut selama ini juga mampu menciptakan adanya ketidakpastian dan sekaligus ketakutan di tengah masyarakat atau dengan kata lain, menciptakan teror menyeramkan bagi warga sipil. Termasuk pula, seluruh tindakan mereka sudah sangat merugikan pemerintah dan merugikan negara.
Pasalnya, banyak sekali upaya pembangunan kesejahteraan masyarakat Papua yang digencarkan oleh Pemerintah, namun tidak sedikit dari upaya tersebut pada akhirnya harus terganggu oleh adanya serangan dari KST Papua hingga perusakan pada beberapa fasilitas umum yang dibangun pemerintah sehingga pembangunan di Bumi Cenderawasih pun menjadi sangat terhambat.
Seluruh tindakan KST Papua itu sama sekali tidak bisa dibenarkan dan tidak bisa dibiarkan pula. Perbuatan mereka sama sekali sudah tidak memiliki dasar moral atau tujuan yang dapat dijustifikasi lagi, sehingga hanya ada satu cara untuk meredamnya, yakni memberantas KST Papua dengan menghukum dan menindak tegas mereka. Banyak diantara tindakan mereka sudah sangat melanggar batas nilai kemanusiaan.
)* Penulis adalah Mahasiswa Papua tinggal di Manado