Tokoh Adat dan Pemuda Papua Dukung Otsus dan Pemekaran Wilayah
Oleh : Agung Wijayanto )*
Pemekaran wilayah Papua merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Terkait hal tersebut, sejumlah kepala suku, tokoh adat, agama dan pemuda di Papua mendukung rencana pemerintah untuk memekarkan wilayah. Kebijakan ini dinilai tepat karena bisa meningkatkan kesejahteraan dan mempercepat pembangunan wilayah Papua dan Papua Barat.
Dukungan terhadap Otsus jilid II dan pemekaran wilayah datang dari sejumlah tokoh adat, agama, dan pemuda yang tergabung dalam Forum Indonesia Bersatu Tanah Papua. Mereka terdiri dari Ondofolo Yanto Ohee (Ketua Presidium Putra Putri Pejuang Pepera/P5 yang juga Koordinator Forum Indonesia Bersatu Tanah Papua), Pdt. Coto Mauri S.Th (Tokoh Agama), Sem Kogoya (Wakil Ketua Koordinator Pengendali Masyarakat Pegunungan Tengah Papua), Beni Tesia (Tokoh Masyarakat Greminawa), Neil Manobi (Tokoh Pemuda Sentani), Rudi Yappo Samori (Ketua Barisan Merah Putih Kabupaten Jayapura), Eroll Marweri (Ketua KNPI Kabupaten Jayapura) dan David Ohee (Pengurus KNPI Kabupaten Jayapura).
Sementara itu tokoh adat Ondofolo dan kepala suku di Kabupaten Jayapura juga memberikan dukungan penuh agar Otsus tetap berlanjut, mendukung pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) dan mendukung pelaksanaan PON (Pekan Olahraga Nasional) XX Tahun 2021 di Papua.
Tokoh adat yang lain yaitu Benhur Yaboisembut, S.Th, (Sekretaris Dewan Adat Suku (DAS) Moy) juga memberikan dukungan keberlanjutan Otsus dan pemekaran wilayah. Menurutnya, dengan hadirnya DOB, akan mempercepat proses pembangunan di daerah, terutama di Kabupaten Jayapura. Sementara terkait PON XX 2021, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada pemerintah pusat yang bisa memberikan kesempatan PON berlangsung di Papua.
Kepala Suku wilayah Grimenawa yang juga Ketua Tim Pemekaran Kabupaten Grimenawa, Marthinus Kasuai mengatakan kehadiran Otsus ini adalah untuk mensejahterakan masyarakat yang ada di Papua. Karena itu, kehadirannya harus memberikan dampak bagi masyarakat di Papua.
Banyaknya dukungan dari sejumlah pihak mengindikasikan bahwa perpanjangan Otsus jilid II dan pemekaran DOB sangat dibutuhkan oleh masyarakat di bumi Cendrawasih. Karena kita ketahui bahwa pemekaran DOB bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta pemerataan ekonomi di Papua dan Papua Barat. Pemekaran ini adalah aspirasi masyarakat yang sudah disampaikan sejak beberapa tahun silam.
Jika melihat luas dan kondisi geografis Papua, memang perlu adanya pemekaran, namun sebaiknya dilaksanakan bertahap dan tetap harus mengutamakan kebutuhan masyarakat. Jangan sampai pemekaran wilayah ini hanya menjadi kebutuhan politik elite tertentu. Masyarakat perlu diajak dialog untuk menentukan hal ini.
Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat dibutuhkan sinergitas yang terarah dan terukur antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta dukungan dana yang cukup besar yang telah diberikan oleh pemerintah pusat melalui Otsus. Tujuan dari pemekaran DOB tersebut adalah untuk lebih fokus dalam mensejahterakan rakyat Papua, karena Papua merupakan bagian tidak terpisahkan dari Indonesia.
Dengan adanya pemekaran daerah otonomi baru ini diharapkan Papua menjadi semakin maju dan perkembangannya merata di setiap lini sehingga masyarakat juga ikut merasakan dampaknya. Selain itu tujuan pemekaran adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan SDM masyarakat Papua agar bisa bersaing dengan wilayah lain.
Pemekaran wilayah di Papua bergantung pada kemampuan keuangan negara dan hasil revisi UU Otsus Papua. Pemerintah mengusulkan perubahan pasal yang berisi ketentuan pemekaran wilayah di Papua untuk mendukung realisasi skenario pemekaran Papua. Pemekaran wilayah otonomi baru yang dilakukan pemerintah pusat, tentu sangat positif bagi kemajuan masyarakat yang ada di tanah Papua.
Banyaknya dukungan dari sejumlah pihak terkait dengan DOB, sudah selayaknya pemekaran wilayah di Papua menjadi program yang dapat dilaksanakan secara serius. Dengan adanya program tersebut, pembangunan di tanah Papua diharapkan bisa segera terlaksana sesuai rencana dan akses untuk masyarakat umum akan semakin mudah.
)* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial