Tokoh Agama Kecam Korupsi 3 Kepala Daerah di Papua: Warga Menderita
Tokoh agama Katolik Yanuarius You mengecam dugaan peristiwa korupsi yang menjerat tiga kepala daerah di Papua. Tiga kepala daerah itu yakni Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan Gubernur Papua Lukas Enembe. Yanuarius mengatakan korupsi merupakan tindakan tidak bermoral dan tidak sesuai dengan ajaran Alkitab. Bahkan dalam ajaran Gereja Katolik, ia menyebut korupsi dianggap sebagai dosa besar dan merupakan kejahatan sosial karena derajatnya sama dengan membunuh manusia.
“Banyak oknum pejabat yang diberi tanggung jawab dan kewenangan untuk menyejahterakan masyarakat, namun justru menggunakan uang rakyat untuk kepentingan pribadi sehingga menimbulkan kecemburuan sosial, konflik sosial dan konflik horizontal,” kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/10). Ketua Sekolah Tinggi Filsafat Teologi (STFT) Fajar Timur Jayapura itu mengatakan akibat tindakan korupsi, masyarakat dari waktu ke waktu menderita, sementara oknum pejabat hidup bersenang-senang.
Oleh karenanya, ia meminta oknum pejabat yang terbukti korupsi memang wajib diadili seberat-beratnya sesuai derajat pelanggaran hukum. “Sehingga dapat memunculkan efek jera bagi pejabat-pejabat lain agar tidak melakukan korupsi,” katanya.
Ia menyatakan ajaran gereja sangat mengutuk korupsi karena menghancurkan kesejahteraan umum, keadilan sosial serta menghilangkan perdamaian dan kerukunan. Yanuarius juga menyebut korupsi berhubungan erat dengan tingkat kesejahteraan dan konflik berkepanjangan di Papua. “Ketika oknum pejabat melakukan korupsi dengan memakai dana masyarakat untuk kepentingan pribadi, hal tersebut secara langsung mengakibatkan masyarakat menjadi miskin, tidak sejahtera, tinggal dalam kebodohan dan menderita,” katanya.
“Ini adalah kejahatan kemanusiaan dan secara langsung menimbulkan ketidaktenteraman dan ketidakamanan di Papua,” imbuhnya. Lebih lanjut, ia juga menyinggung soal otonomi khusus (otsus). Yanuarius mempertanyakan pihak-pihak yang menolak otsus jilid dua karena menganggap otsus jilid pertama gagal.
“Sebenarnya siapa yang menggagalkan? Apakah orang Jakarta? Saya kira tidak juga. Justru yang menggagalkan itu kita punya orang-orang juga, kita punya pemimpin-pemimpin juga,” katanya. Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih (Uncen) Melkias Hetaria menyatakan untuk mencegah tindak pidana korupsi, perlu adanya pengawasan mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai evaluasi. Ia menyebut para pejabat negara seharusnya memiliki integritas dan mentalitas sehingga dalam penyelenggaraan pemerintahan mampu menjauhkan diri dari tindak korupsi.
“Jika kita ingin menciptakan tanah Papua yang damai maka perlu menjauhkan diri dari tindak pidana korupsi,” ujarnya. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Sejauh ini baru Eltinus yang sudah ditahan oleh KPK. KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Enembe bepergian keluar negeri.