Polemik Politik

Tolak Politik Uang, Wujudkan Pemilu Berkualitas

Oleh : Tyas Permata Wiyana )*

Sebentar lagi masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu)2024 dimulai. Salah satu hal yang marak saat kampanye adalah politik uang. Masyarakat dihimbau untuk menolaknya karena bisa dipidana. Politik uang dilarang keras karena akan merusak kualitas dari Pemilu.

Pemilu 2024 wajib berjalan dengan sukses agar nantinya terpilih presiden, wakil presiden, dan para anggota legislatif yang berkualitas baik. Salah satu kunci kesuksesan Pemilu adalah dengan mencegah politik uang. Jangan sampai masyarakat tergiur uang suap dan mereka menghianati integritasnya sendiri. 

Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun terus mengingatkan warga untuk menolak money politic atau politik uang. Jangan berpikir demokrasi saat ini harus dengan uang. Buang jauh-jauh yang namanya politik umum.

Muflihun melanjutkan, dengan menolak politik uang, warga bisa memberikan kesempatan kepada generasi muda dan mereka yang betul-betul memiliki integritas, totalitas, loyalitas dan dedikasi yang tinggi dalam memperjuangkan kepentingan warga. Ketika masyarakat menolak politik uang maka akan terpilih para anggota legislatif sebagai wakil rakyat yang pro rakyat.

Politik uang adalah adalah sebuah upaya memengaruhi pilihan pemilih (voters) atau penyelenggara pemilu dengan imbalan materi atau yang lainnya. Dari pemahaman tersebut, politik uang adalah salah satu bentuk suap.

Politik uang wajib dihapuskan karena akan merusak Pemilu. Ketika ada tim sukses caleg yang nekad menyuap rakyat dan melakukan serangan fajar (membagikan uang di pagi hari sebelum pemberian suara), lalu ada yang terbujuk, akan terpilih anggota DPR yang tidak kompeten. Dia melakukan segala cara, termasuk penyogokan, dan ketika terpilih tidak akan menyalurkan amanat rakyat. Namun memperkaya dirinya sendiri.

Tim sukses caleg atau kader partai yang nekat melakukan politik uang harus ingat bahwa perbuatannya melanggar Undang-Undang. Jika ketahuan maka ia bisa dipidana dan mempertanggungjawabkan kesalahannya di dalam penjara.

Dalam UU Pemilu (UU Nomor 7 Tahun 2017) disebutkan apabila terbukti pelaksana dan tim kampanye pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan, maka mereka dapat dikenai sanksi. Di antaranya, dapat dipidana paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta. 

Sanksinya akan berbeda apabila politik uang dilakukan ketika masa tenang, bisa dipenjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta. Sementara apabila politik uang dilakukan pada hari pemungutan suara bisa dikenai denda paling lama tiga tahun dan denda Rp36 juta. 

Masyarakat dihimbau untuk menolak politik uang karena akan menggagalkan azas Pemilu yakni jujur dan adil. Jika mereka menerima uang suap maka tidak jujur dan sama saja membohongi hati nuraninya sendiri. Jangan ada yang nekat menerima sogokan, sebesar apapun isi amplopnya, karena menurut UU Pemilu, ia bisa dipidana dengan denda sebesar 36 juta rupiah dan hukuman penjara selama 3 tahun.

Sementara itu, anggota Bawaslu Kabupaten Demak Ulin Nuha, S.H., M.H. menyatakan bahwa politik uang jadi momok dan virus demokrasi, bahkan sebuah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang akan mengganggu proses demokrasi Indonesia. Masyarakat dipaksa memilih untuk kepentingan kandidat dengan memberikan atau menjanjikan iming-iming uang atau materi lainnya.

Peristiwa politik uang bisa terjadi dimana saja dan kapan saja. Masyarakat desa merupakan kelompok yang paling rentan dan mudah dipengaruhi dengan praktik politik uang. Harus diakui untuk saat ini peran serta masyarakat dalam melaporkan adanya praktik politik uang masih tergolong minim. 

Berdasarkan data yang dimiliki Bawaslu Kabupaten Demak, selama Pemilu 2019, tidak ada satupun laporan terkait politik uang yang dilaporkan oleh masyarakat. Hal itu menjadi salah satu kendala yang dihadapi Bawaslu dalam menindak para pelaku praktik politik uang.

Oleh karena itu masyarakat dihimbau untuk melaporkan kepada Bawaslu jika ada praktik politik uang di daerahnya. Jangan ragu untuk melapor karena kasus ini akan langsung dilanjutkan ke pihak berwajib, dan mereka sebagai saksi akan dilindungi. Dengan memberi laporan maka masyarakat akan menegakkan azas jujur dan adil saat Pemilu 2024.

Bawaslu dan masyarakat  harus memastikan tidak boleh ada toleransi sedikitpun terhadap praktik politik uang sebab memiliki dampak buruk, seperti pemimpin yang terpilih nantinya kemungkinan bukanlah orang yang berkualitas, dan tidak memiliki kemampuan membangun daerah. 

Jika yang terpilih adalah mereka yang banyak mengeluarkan uang untuk kegiatan politik mereka, maka dimungkinkan berpotensi akan merampas atau mengkorupsi uang negara yang dikelolanya sebagai ganti modal yang telah dikeluarkan.

Salah satu upaya yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Demak adalah mendeklarasikan desa anti politik uang,yang telah dilaksanakan sejak tahun 2019. Bawaslu tidak sekadar memberikan himbauan kepada masyarakat, melainkan juga turun langsung dengan membentuk gerakan anti politik uang di tingkat desa. Deklarasi dan program ini seharusnya dilakukan juga di daerah-daerah lain di seluruh Indonesia untuk mencegah politik uang.

Politik uang berbahaya karena menghapus azas Pemilu yakni jujur dan adil. Ketika masyarakat nekat menerima uang sogokan maka dampaknya sampai 5 tahun ke depan, karena wakil rakyat yang dipilih adalah sosok yang tidak berkompeten. Oleh karena itu mereka terus dihimbau untuk menolak politik uang, apalagi penerimanya juga bisa dipidana.

)* Penulis adalah kontributor Persada Institute

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih