Tolak Praktik Politik Uang pada Pemilu 2024
Oleh : Alexander Yosua Galen )*
Praktik politik uang dalam setiap ajang pesta demokrasi, utamanya yang bisa saja terjadi pada Pemilu tahun 2024 mendatang merupakan sebuah hal yang sangatlah merugikan karena bisa merusak iklim demokrasi dan juga merusak asas keadilan dan kejujuran di Indonesia. Maka dari itu semua pihak harus mampu untuk terus mendorong agar praktik tersebut bisa hilang dalam ajang Pemilu.
Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan juga Pemilihan Kepala Derah (Pilkada) pada tahun 2024 memang sudah di depan mata. Mengenai hal tersebut, Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa penyelenggaraan kedua hajat tersebut menjadi pesta demokrasi terbesar dalam sejarah Pemilu di Indonesia.
Bahkan bukan tidak mungkin, menurutnya bisa jadi Pemilu 2024 mendatang merupakan ajang pesta demokrasi terbesar di dunia. Lebih lanjut, dirinya juga menjelaskan bahwa penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 akan diselenggarakan secara serentak dalam tahun yang sama.
Presiden Jokowi menilai bahwa apabila dibandingkan dengan pelaksanaan Pemilu-Pemilu sebelumnya yang telah diselenggarakan di Tanah Air, maka ajang Pemilu 2024 ini memang menjadi sebuah ajang yang jauh lebih besar. Untuk itu, dirinya juga mengingatkan kepada seluruh pihak untuk bisa terus berhati-hati dalam pelaksanaannya.
Kehati-hatian menjadi hal yang sangatlah penting untuk terus diperhatikan menurut Presiden Indonesia ketujuh tersebut. Pasalnya memang terjadinya Pemilu 2024 ini bisa jadi merupakan hal yang berat. Sehingga harus terus berhati-hati karena di dalamnya melibatkan jumlah pemilih yang sangat besar, dengan memiliki rentang pemilihan yang luas serta bagaimana memperhatikan kondisi geografis Tanah Air yang memang sangat beragam.
Meski rintangannya bisa jadi akan semakin berat, namun Presiden Jokowi sangat percaya dengan bagaimana pengalaman yang telah dimiliki oleh bangsa ini dalam melaksanakan Pemilu-Pemilu serentak di tahun-tahun sebelumnya, sehingga menurutnya ajang pesta demokrasi pada tahun 2024 itu akan bisa terselenggara dengan baik.
Dengan dihadapkannya Tanah Air pada pesta demokrasi Pemilu 2024 yang sudah di depan mata, namun masih terjadi isu panas yang terus bergulir di masyarakat, yakni mengenai perdebatan yang memunculkan pro dan kontra terkait dengan proporsional Pemilu terbuka atau tertutup.
Mengenai hal tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim menilai bahwa sistem proporsional tertutup maupun terbuka dalam pelaksanaan Pemilu 2024 tetaplah bisa menjadi sebuah sistem yang tidak ideal, selama di dalamnya masih ada saja praktik politik uang.
Maka dari itu, dirinya sangat mendorong keras supaya praktik politik uang (money politics) tersebut bisa dihilangkan. Pasalnya, dia menilai bahwa apabila sistem proporsional tertutup yang dilakukan, maka kecenderungan permainan politik uang akan dilakukan dan terjadi pada elite partai. Sedangkan apabila menggunakan sistem terbuka maka bisa saja terjadi praktik demikian pada level pemilih.
Menanggapi bahwa masih ada saja kemungkinan praktik politik uang tersebut, Luqman Hakim menyatakan bahwa seluruh pihak dan elemen masyarakat harus mampu bekerja sama dalam menutup celah politik uang dalam setiap kontestasi politik elektoral 5 (lima) tahunan di Indonesia. Bukan tanpa alasan, pasalnya menurutnya apabila praktik tersebut terus dilakukan maka akan membajak sistem dan iklim demokrasi di Tanah Air.
Tentunya konsekuensi dari adanya praktik politik uang di Indonesia adalah akan membajak hakikat iklim demokrasi yang sebenarnya mampu untuk memberikan kekuatan dan juga kedaulatan pada rakyat melalui ajang pesta demokrasi Pemilu 2024 untuk membentuk pemerintahan dan memilih siapa pemimpin yang dikehendaki oleh rakyat.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja juga mengakui bahwa sampai saat ini, masih belum ada aturan yang jelas terkait dengan praktik politik uang di Indonesia. Maka dari itu, dirinya menilai bahwa memang menjadi sangat perlu antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Bawaslu untuk bisa duduk secara bersama-sama dan menyusun aturan akan politik uang yang jauh lebih jelas.
Pasalnya, ketika sudah ada aturan yang sangat jelas mengenai politik uang di Indonesia, maka ketika aturan tersebut telah disusun dan ditetapkan, mampu membuat para penegak hukum bisa menjalankannya dengan pedoman yang jelas. Termasuk juga menurutnya pendekatan terhadap masyarakat penting untuk dibahas, di samping pendekatan kepada partai politik atau caleg.
Pada kesempatan lain, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus juga meminta supaya ada aturan yang jelas terkait politik uang. Dirinya kemudian menambahkan bahwa perlu dibedakan dengan jelas antara mana politik uang dan juga mana yang memang merupakan tugas dan tenggungjawab dari peserta Pemilu.
Terselenggaranya pesta demokrasi Pemilu pada tahun 2024 mendatang memang harus terus dilakukan dengan jujur dan adil, sehingga seluruh pihak diimbau untuk secara bersama-sama mampu terus mendorong agar praktik politik uang dihilangkan dalam segala ajang pesta demokrasi demi menegakkan asas keadilan dan demokratisasi menjadi jauh lebih baik di Indonesia.
)* Penulis adalah Kontributor Suara Khatulistiwa