Tuntas, Ketua KPU Bogor Tegaskan Hak Pilih Mahasiswa STIN Dilindungi Undang-Undang
Bogor – Aturan memilih di tempat lain karena suatu hal telah diatur dalam PKPU. Hal ini guna memastikan hak demokrasi setiap warga negara dapat tersalurkan dengan baik. Beberapa alasan yang mendasari ini seperti sedang bekerja di tempat lain atau tugas belajar di luar domisili.
Hal serupa dilakukan oleh mahasiswa STIN untuk menyalurkan hak pilihnya. Hal ini karena mereka telah terdaftar di DPT tempat asal masing-masing, namun sedang menjalankan tugas belajar di wilayah Kabupaten Bogor.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia mengatakan mahasiswa Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) secara sah memiliki hak pilih yang diatur sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
“Mahasiswa STIN secara sah memiliki hak pilih yang diatur sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia (Rabu 14/2), saat mengklarifikasi terkait beredarnya video hoax di berbagai media termasuk media sosial terkait mahasiswa STIN yang melaksanakan proses hak memilih di DPT Kabupaten Bogor.
Dirinya kembali menekankan, mahasiswa STIN memiliki hak pilih sesuai UU dan peraturan KPU.
“Karena itu kami pihak KPU Kabupaten Bogor menyerahkan formulir hak pindah memilih kepada mahasiswa STIN”, tegas Muhammad Adi Kurnia kepada media di Bogor Jawa Barat.
Pihak STIN sebelumnya telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Bogor untuk mengajukan Pindah Memilih mahasiswa STIN yang semula terdata di wilayah tempat tinggal masing – masing, pindah ke wilayah Kabupaten Bogor karena sedang tugas belajar.
“Mahasiswa STIN, telah melengkapi dokumen asli dari lembaga STIN terkait surat tugas sehingga mereka dipastikan dapat memiliki hak pilih.,” jelas Muhammad.
Hal tersebut telah sesuai berdasarkan surat Ketua KPU kepada Ketua KPU Kabupaten/ Kota nomor : 695/PL.01-SD/14/2023 tanggal 7 Juli 2023 perihal persiapan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dalam negeri dan luar negeri.
KPU Kabupaten Bogor juga menjelaskan bahwa pihak STIN telah menyerahkan kepada KPU Kabupaten Bogor surat tugas yang memuat identitas nama asli mahasiswa STIN sebagai syarat dokumen bukti dukung pindah memilih. Saat itu pihak KPU Kabupaten Bogor telah memahami kerahasiaan identitas mahasiswa STIN termasuk “Cover” sebagai mahasiswa Politeknik Informatika Bina Nusantara.
Perlu diketahui bahwa Politeknik Informatika Bina Nusantara yang digunakan mahasiswa STIN hanyalah sebagai “Cover” karena identitas mahasiswa STIN bersifat rahasia. Hal itu sesuai pasal 25 UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.