Upah Telah Memadai, Buruh Tak Perlu Demo
Oleh : Aditya Akbar )*
Perusahaan tempat buruh bekerja, menolak demonstrasi buruh. Besaran Upah minimum provinsi dinilai telah tinggi serta memadai. Tak hanya itu aksi demo akan hambat investasi serta merugikan buruh sendiri.
Tak dipungkiri perkembangan zaman membuat semua kebutuhan menjadi naik, tanpa terkecuali. Bukan hanya kebutuhan pokok saja, melainkan sampai ke lini terdasar dan terkadang membuat sejumlah orang merasa kerepotan dengan gaji yang didapat. Namun, di lain hal pendapatan atau Upah Minimum Provinsi telah dinilai cukup tinggi. Apalagi di ibukota dengan jumlah penduduk yang hampir memenuhi seluruh kota. Tak ayal, jumlah gaji yang telah besar ini dinilai tetap tak dapat mencukupi untuk beragam kebutuhan.
Alih- alih mendapatkan solusi yang pas, kini sejumlah kabar menyebutkan bahwasannya Serikat buruh mengajukan tuntutan revisi PP 78/2015 berkenaan dengan pengupahan. Selain itu tuntutan buruh ini agaknya telah sampai di pihak Presiden. Ketika perwakilan dari buruh tersebut mendatangi Istana Bogor.
Said Iqbal selaku Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) beserta Andi Gani Nena Wea dinyatakan pula sempat dipanggil oleh Presiden Jokowi pada September 2019 ini. Pihak KSPI mengklaim jika kunjungan ke Istana dan demo merupakan salah satu strategi dari Konsep, Lobi, Aksi, dan Juga Politik. Atau yang populer disebut KLAP. Yang mana sistem ini digunakan sebagai alat guna memperjuangkan tuntutan buruh. Namun, menurut berita, demo ini berjalan secara kondusif dan cukup singkat.
Selain mengajukan tuntutan berkenaan dengan revisi, PP 78, konon terdapat dua lagi permintaan buruh yakni, menolak revisi UU Ketenagakerjaan beserta menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Said Iqbal mengatakan kemungkinan setelah aksi demo tersebut, pemerintah akan lekas merespon revisi PP nomor 78 ini. Dirinya juga mengklaim jika Presiden Jokowi berjanji jika masalah ini segera diselesaikan.
Dalam pertemuan nanti, Iqbal menjelaskan jika akan ada tiga tim yang duduk bersama guna membahas revisi ini. Yang mana ditengarai telah beberapa tahun terakhir diprotes oleh para buruh pekerja. Tiga tim tersebut ialah, tim unsur buruh, pemerintah serta dari tim pengusaha. Banyak pihak menilai jika revisi ini dilakukan maka peta penetapan serta besaran UMP ( Upah Minimum Provinsi) di tahun 2020 akan mengalami perubahan.
Merujuk pada perhitungan upah berdasarkan PP 78/2015 yang turut serta memasukkan produktivitas dan juga sektor pertumbuhan ekonomi yang berlaku sejak tahun 2015, bisa jadi mengalami perubahan. Bagi pihak pengusaha ini tentunya akan menjadi buah simalakama, dan tidak diketahui kepastiannya. Oleh Karena itu perlu adanya kepastian atau kenaikan yang kedepannya mampu diprediksi serta seimbang dengan produktivitas. Hal ini berkenaan dengan filosofi UMP ialah berupa safety net dan berlaku guna masa kerja hingga satu tahun.
Pendapat serupa juga dinyatakan oleh Antonius Supit, selaku Ketua Umum Kadin Bidang ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial. Pihaknya menerangkan bahwa, revisi PP 78/2015 nantinya akan mempengaruhi peta UMP sendiri. Dirinya menjelaskan jika penetapan upah atas dasar PP ini telah memberikan kepastian kepada para pelaku usaha, yang mana dinilai tidak akan merugikan buruh, dikarenakan menerima upah minimum diatas kondisi inflasi.
Akan tetapi, pihak buruh-pun menyatakan keberatannya. Mereka menilai jika pihak buruh tidak diikutsertakan. Sebab, berdasarkan atas pengupahan daerah kota maupun kabupaten ini sebelumnya melibatkan pihak pemerintah, pengusaha dan juga buruh di dalam pelaksanaan perundingan tripartit.
Sementara itu, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden, Sofyan Wanandi menyerukan pernyataan keras terhadap aksi unjuk rasa yang dilancarkan lebih dari 1 kali oleh pihak buruh. Dirinya menilai aksi ini sudah melebihi batasan. Mengingat hal semacam ini bisa diselesaikan melalui jalan lain. Sofyan juga meminta agar para pekerja ini tidak serta merta melangsungkan aksi demonya. Jika terdapat keluhan maka bisa disalurkan melalui lembaga dewan pengupahan. Selain itu, UPM saat ini telah dinilai memenuhi standar hidup layak.
Dirinya menyatakan bahwa demo ini nantinya akan menghambat investor asing untuk masuk ke dalam negeri. Dirinya mengimbau kepada para buruh agar dapat mengerti situasi ini. Mengingat pekerjaan mereka juga sedikit banyak dipengaruhi oleh para investor ini. Yang mana juga akan merugikan diri buruh sendiri.
Berkenaan dengan hal ini, ada baiknya, jika permasalahan semacam ini dimusyawarahkan dengan pihak yang berkepentingan. Bukannya sedikit-sedikit demo, unjuk rasa yang mana akan mengganggu keberlangsungan kinerja pihak lainnya. Apalagi demo ini sudah ditegaskan bahwa bukanlah jalan terbaik untuk menyelesaikan masalah.
) * Penulis adalah pengamat sosial politik