Polemik Politik

UU Cipta Kerja Mendukung UMKM di Indonesia

Oleh : Deka Prawira )*

UU Cipta Kerja mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Di antaranya melalui kemudahan perizinan dan regulasi yang disederhanakan. Selain itu, UMKM juga dibantu pemasarannya melalui pendampingan oleh Dinas Koperasi dan UKM.

Pandemi membuat perekonomian sedikit bergoncang, termasuk pengusaha UMKM. Mereka sempat terengah-engah dalam menjalankan bisnisnya, karena daya beli masyarakat yang menurun. Kemudian, terjadi perubahan tren belanja di mana lebih banyak orang belanja online, sedangkan UMKM ada yang belum punya lapak online.

Pemerintah membantu UMKM dengan berbagai cara, salah satunya adalah dengan meresmikan UU Cipta Kerja pada akhir tahun 2020 lalu. Dalam UU tersebut terdapat klaster UMKM dan klaster kemudahan berusaha yang akan mempermudah bisnis berlevel kecil dan menengah. Mereka wajib dibantu karena 90% pedagang di Indonesia adalah UMKM, sehingga menyelamatkan mereka juga menolong perekonomian negara.

Pakar Ekonomi Makro, Iskandar Simorangkir, menyatakan bahwa pemerintah memberikan kemudahan berusaha bagi UMKM. Terobosan dilakukan melalui UU Cipta Kerja. Upaya terus dilakukan supaya perekonomian lebih efisien dan kompetitif di pasar global. UMKM Indonesia juga bisa menjadi bagian dari global value chain seperti UMKM di Jepang dan Jerman.

Kemudahan berusaha dilakukan dengan pemberian izin usaha yang lebih mudah dan bisa diurus melalui online single submission. Untuk level bisnis UMKM maka izin yang dibutuhkan hanya NIB (Nomor Induk Berusaha). Setelah memiliki NIB maka pengusaha UMKM mengurus izin usaha dan komersial atau operasional, sesuai bidangnya masing-masing.

Dengan NIB maka UMKM akan lebih mudah mendapatkan kepercayaan dari Bank, karena bisnisnya dianggap valid. Jika ada pinjaman modal maka bisnis UMKM akan lebih berkembang. Apalagi saat pandemi di mana usaha level kecil dan menengah kembang-kempis karena daya beli masyarakat menurun, maka butuh modal untuk membuka tokonya kembali dan selamat dari kebangkrutan.

Terlebih, plafon KUR (Kredit  Usaha Rakyat) ditambah menjadi  373,17 Triliun rupiah (pada tahun 2022). Pemerintah juga memperpanjang subsidi bunga KUR sebesar 3%, sampai akhir tahun 2022. Bantuan subsidi ini sangat memudahkan UMKM agar mereka tetap eksis dan berjuang dalam mengatasi dampak pandemi.

Dalam UU Cipta Kerja dan aturan turunannya (Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2021) terdapat beberapa aturan yang memudahkan kinerja UMKM di Indonesia. Pertama, ada akselerasi digitalisasi UMKM. Akselerasi digitalisasi dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dan menggandeng pihak swasta. UMKM akan belajar cara berbisnis online dan memanfaatkan jejaring di era digital.

Akselerasi digitalisasi sangat penting karena saat ini sudah era teknologi informasi dan online shop sangat marak. Namun sayangnya masih ada pelaku UMKM yang gaptek alias gagap teknologi dan tidak memanfaatkan internet sebagai media promosi. Kalaupun ada yang punya media sosial, hanya dipakai untuk update status. Padahal bisa juga digunakan untuk memasarkan produk-produknya.

Digitalisasi juga dilakukan dalam pengaturan keuangan. Di mana UMKM dilatih untuk disiplin dan memanfaatkan aplikasi pengaturan keuangan, yang difasilitasi oleh pemerintah pusat dan daerah. Fasilitasnya juga 100% gratis sehingga memudahkan UMKM, di mana mereka mengalami beragam kesulitan karena efek pandemi.

Dengan pembiasaan mengatur keuangan via aplikasi maka akan mendisiplinkan UMKM agar memisahkan antara uang pribadi dan uang dagangan. Mereka juga akan merasakan kepraktisan karena tidak harus mencatat secara manual di buku atau membuat file Excel sendiri, karena dimudahkan oleh aplikasi pencatatan dan pengaturan keuangan.

Kemudian, UMKM akan diberi fasilitas berupa penyediaan tempat promosi sebanyak 30%. Hal ini wajib dilakukan oleh semua Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Penyediaan tempat ini amat baik karena juga menjadi sarana promosi bagi usaha level kecil dan menengah, dan jumlah Kementerian maupun BUMN sangat banyak sehingga memudahkan UMKM untuk go public dan meluaskan pasarnya di kalangan birokrat serta sipil.

UMKM juga dipermudah langkahnya dengan fasilitas kemudahan barang dan jasa pemerintah. Di mana Kementerian, Lembaga, dan Perangkat Daerah wajib menggunakan barang dan jasa dari UMKM. Sebanyak 40% alokasi untuk pengadaan tersebut diambil dari anggaran barang/jasa.

 Berbagai kemudahan yang diberikan oleh pemerintah kepada UMKM merupakan implementasi dari UU Cipta Kerja klaster UMKM dan klaster kemudahan berusaha, serta aturan turunannya. Pemerintah berusaha keras agar UMKM kembali bangkit dan bersinar walau didera efek pandemi. Jika UMKM sehat maka kondisi perekonomian negara juga sehat, karena mereka tulang punggung perekonomian Indonesia.

UMKM banyak diberi fasilitas mulai dari kemudahan perizinan, pinjaman KUR dengan bunga ringan, dan subsidi bunga. Mereka juga mendapat pendampingan untuk digitalisasi usaha dan marketing online, serta penggunaan aplikasi pengaturan keuangan. Dengan implementasi UU Cipta Kerja yang memberikan fasilitas-fasilitas ini maka bisnis UMKM akan kembali jaya.

)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih