UU Cipta Kerja Angin Segar Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi
Oleh : Dendy Rahmat )*
Saat pandemi, sektor ekonomi dihantam telak oleh serangan corona. Daya beli masyarakat menurun drastis karena usaha mereka sepi atau jika ada yang jadi karyawan, gajinya dipotong oleh perusahaan. Untuk memulihkan ekonomi di Indonesia, maka diresmikan UU Cipta Kerja, yang akan merombak birokrasi dan memudahkan perizinan.
Pandemi covid-19 melemahkan sektor perekonomian di indonesia. Tak hanya pengusaha UMKM yang terkena getahnya, namun juga pengusaha kelas atas. Mereka berusaha keras untuk survive di tengah pandemi yang menyesakkan dada, agar bisnisnya tidak ditutup karena omzet menurun.
Menurunnya omzet pebisnis bisa mempengaruhi perekonomian Indonesia, karena tulang punggung finansial negara adalah UMKM. Oleh karena itu, pemerintah meresmikan UU Cipta Kerja dan aturan turunannya, untuk memulihkan sektor ekonomi di negeri ini. Karena UU ini mempersingkat birokrasi dan mempermudah pengurusan izin usaha.
Presiden Jokowi menyatakan bahwa pandemi memang menyulitkan, tapi juga membuka peluang. Dengan catatan, kita bisa lebih cepat dan efisien dibandingkan negara lain. Dalam artian, UU Cipta Kerja yang mempercepat perizinan dan mengefisienkan birokrasi, akan membawa Indonesia dari kesuraman saat pandemi.
Untuk memulihkan ekonomi, kuncinya adalah efisiensi birokrasi. Karena kita tidak lagi butuh pengurusan izin yang bertele-tele. Jika bisa dipercepat, mengapa harus lambat? Ketika izin usaha bisa diurus hanya dalam 7 hari, maka pengusaha, khususnya UMKM, akan bahagia. Karena menghemat waktu dan biaya.
Setelah izin usaha didapat maka pengusaha akan memiliki legalitas yang bisa dijadikan salah satu syarat untuk meminta pinjaman ke Bank. Dengan begitu, ia bisa memperbesar usahanya dan tidak jadi bangkrut. Karena bisa memproduksi lagi dan batal merumahkan karyawan, berkat tambahan modal tersebut.
Jika pengusaha sudah punya legalitas yang diakui negara, maka ia bisa mengekspor produknya dengan mudah. Penyebabnya karena klien dari luar negeri meminta syarat pengusaha harus punya izin resmi. Jika ekspor barang lancar, maka bisnis UMKM akan maju dan perlahan meningkat jadi kelas kakap.
Saat bisnis UMKM bangkit lagi maka perekonomian negara juga meningkat. Karena kebanyakan pengusaha di Indonesia adalah yang masih berstatus kecil dan menengah. Sehingga mereka ditolong pemerintah, agar bisa melanjutkan bisnis dan menggerakkan roda perekonomian negara bersama-sama.
Ketika UMKM maju maka akan berdampak pula pada pegawai. Mereka tak jadi di-PHK, karena usaha tersebut batal ditutup, namun diteruskan lagi. Para pegawai akan tetap menerima gaji dan daya beli masyarakat tidak jadi menurun. Sehingga pasar akan selalu ramai dan ekonomi negara masih stabil.
Selain mempermudah perizinan, UU Cipta Kerja juga diberi pendampingan oleh pemerintah. Metiana Indrasari, akademisi dari Universitas Dr Soetomo menyatakan bahwa dalam pasal-pasal UU ini, UMKM mendapat fasilitas pembiayaan, hak kekayaan intelektual, pendampingan hukum, pengadaan barang dan jasa, serta sistem keuangan.
Pendampingan hukum akan membuat pengusaha merasa aman, karena dilindungi oleh negara. Mereka yang masih awam dan belum bisa menyewa jasa pengacara, akan ditolong oleh pendampingan tersebut. Sehingga pebisnis UMKM tenang, karena didampingi oleh seorang ahli hukum.
Mungkin masyarakat masih heran mengapa untuk memulihkan ekonomi, caranya dengan mengubah aturan dan membuat UU Cipta Kerja. Padahal sebuah aturan bisa memiliki efek jangka panjang, karena sebuah pemangkasan birokrasi akan memudahkan jalan bagi pebisnis. Memang tak terlihat instan selama 1 bulan, namun hasilnya bisa terlihat di masa depan.
Pemerintah membuat UU Cipta Kerja yang berisi klaster kemudahan berusaha dan klaster UMKM, agar usaha kecil dan menengah tetap survive. Jalan mereka untuk berbisnis sangat dipermudah, dengan melonggarkan pengurusan legalitas usaha, dan pendampingan hukum. Sehingga usaha jadi lancar dan berdampak positif pada pemulihan ekonomi negara.
)* Penulis adalah warganet tinggal di Semarang