UU Cipta Kerja Beri Kemudahan Berusaha dan UMKM
Oleh : Alfisyah Dianasari )*
Pebisnis UMKM juga termasuk pihak yang terkena dampak pandemi. Mereka hampir kolaps karena daya beli masyarakat menurun, sementara tak bisa memperbesar modal usaha untuk mengembangkan bisnisnya. UU Cipta Kerja jadi penyelamat, karena ada klaster investasi yang membuat pengusaha lokal bisa bekerja sama dengan investor asing.
Pandemi covid-19 menjadi bom yang meluluhlantakkan dunia usaha, dan hampir semua pebisnis mengalami penurunan daya jual. Apalagi pengusaha UMKM yang bemodal cekak. Mereka harus memutar otak agar bisa bertahan untuk tetap berjualan, walau keadaan ekonomi global masih belum stabil.
Untuk menolong pebisnis UMKM maka pemerintah membuat klaster UMKM dan klaster investasi, serta klaster kemudahan berusaha di UU Cipta Kerja. Undang-Undang sapujagat ini jadi penolong bagi pengusaha UMKM yang sempat megap-megap, akibat dahsyatnya badai corona. Pasal-pasal dan aturan turunan dari UU ini bisa mengubah wajah dunia usaha.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia. Titik penting dalam pemulihan perekonomian pada UU ini adalah ia bisa mengembangkan UMKM. Karena ada banyak kemudahan bagi pengusaha kecil dan menengah.
Ida melanjutkan, UU Cipta Kerja juga punya klaster investasi yang bisa memperbaiki iklim investasi di Indonesia. Sehingga akan mempercepat pemulihan ekonomi di Indonesia. dalam artian penanaman modal asing akan menyuntikkan dana segar dan memperbaiki kondisi finansial di negeri kita.
UU Cipta Kerja juga membantu pengusaha lokal dalam memperoleh izin usaha, karena bisa dilakukan via online, dan hasilnya keluar dalam 7 hari kerja saja. Jika ada izin usaha, maka pebisnis UMKM bisa mengekspor, karena klien di luar negeri selalu mensyaratkan legalitas bisnis. Pasar UMKM akan meluas dan mereka menangguk keuntungan dalam mata uang dollar.
Izin usaha dan investasi berkaitan karena jika ada investor, maka dibutuhkan kemudahan dalam memiliki legalitas. Bukan rahasia lagi jika dulu pengusaha agak malas masuk ke Indonesia karena birokrasi yang membingungkan dan lama. Namun sekarang semua aturan dipangkas, sehingga mereka percaya untuk berinvestasi.
Mengapa investasi sangat dibutuhkan? Pertama, dana dari penanam modal bisa dipakai sebagai bahan bakar dalam mengembangkan bisnis. Kita tahu sendiri, banyak usaha UMKM yang kolaps, padahal berjualan adalah satu-satunya mata pencaharian mereka. Jika ada uang dari investor, maka bisnis itu bisa dibangkitkan kembali dan pengusaha akan semangat bekerja lagi.
Jika bisnis UMKM dibiarkan gugur begitu saja, akan sangat menyedihkan. Karena merek jualan mereka sudah dicintai masyarakat. Selain itu, pengusaha kelas kecil dan menengah adalah tulang punggung pereknomian Indonesia. Penyebabnya karena 90% pebisnis di negeri ini adalah pengusaha UMKM. Jadi, pemerintah berusaha keras agar mereka bangkit kembali.
Pengamat ekonomi Indra Sipayung menyatakan bahwa pentingnya investasi adalah adanya peningkatan mutu sumber daya manusia. Ketika ada investor masuk, maka mereka melakukan transfer knowledge dan akhirnya para pekerja tahu standar kerja di luar negeri yang sangat ketat. Mereka jadi makin disiplin dan rajin belajar hal baru, serta semangat bekerja.
Investasi asing juga diperlukan untuk meningkatkan ekspor. Pengusaha lokal yang bekerja sama dengan penanam modal asing, akan menjual produk hingga ke luar negeri. Penyebabnya karena investor asing memberi standar quality control yang ketat, sehingga layak diekspor. Mereka juga membukakan jalan, karena punya rekanan di luar negeri.
UU Cipta Kerja terbukti memajukan dunia usaha dan investasi. Sehingga pengusaha lokal akan berkolaborasi dengan pebisnis internasional. Akan ada kerjasama yang saling menguntungkan, dan investor memberi transfer knowledge. Sehingga kualitas SDM akan membaik.
)* Penulis adalah pegiat UMKM, tinggal di Depok