UU Cipta Kerja Beri Kesempatan Anak Muda Berinvestasi di Sektor Ekonomi Digital
Oleh : Bagas Cahya Pamungkas )*
Tuntutan globalisasi ekonomi dan persaingan yang semakin kuat antar negara terus berkembang, pemerintah terus berusaha mencari jalan untuk menghadapi tantangan tersebut. Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dapat menjadi jawaban paling tepat untuk menjadi jalan keluar dari segala masalah yang tengah terjadi saat ini, terutama saat perkembangan teknologi informasi serta digitalisasinya.
UU Cipta Kerja, yang disahkan di Indonesia pada Oktober 2020, bertujuan untuk merombak regulasi ekonomi dan investasi di Indonesia. Yakni untuk mendorong investasi dengan menyederhanakan proses perizinan dan mengurangi birokrasi, dengan harapan dapat menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan perekonomian.
Pengamat Ekonomi, Dendi Ramdani mengatakan UU Cipta Kerja juga dianggap sebagai langkah penting dalam menghindari jebakan middle income trap (negara berpendapatan menengah) yang dapat menghambat perkembangan negara-negara berkembang. Menurutnya, penerbitan UU Cipta Kerja adalah bagian dari reformasi struktural ekonomi Indonesia untuk menghindari jebakan negara berpendapatan menengah di masa depan.
Peran generasi muda dalam UU ini bisa diwadahi melalui kesempatan untuk terlibat lebih aktif dalam investasi dan pengembangan ekonomi. Dengan adanya kemudahan dalam berinvestasi, generasi muda dapat merintis usaha atau memanfaatkan peluang-peluang bisnis yang tersedia. Selain itu, upaya untuk mengurangi birokrasi dan menyederhanakan regulasi juga diharapkan dapat membuka pintu bagi generasi muda untuk mengembangkan inovasi dan memperluas keterlibatan mereka dalam sektor ekonomi.
Ketua Pokja Strategi Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja, Dimas Oky Nugroho mengungkapkan berwirausaha bisa dimulai dari skala kecil melalui Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) atau menjalani bisnis kekinian seperti bisnis kafe, kuliner, dan produk lainnya yang bisa menghasilkan nilai tambah ekonomi. UU Cipta Kerja menekankan pentingnya pendidikan dan pelatihan yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja modern. Hal ini penting untuk mempersiapkan generasi muda dengan keterampilan yang diperlukan untuk bersaing dalam pasar kerja yang semakin kompetitif dan dinamis.
Namun demikian, UU Cipta Kerja juga menuai kontroversi dan kritik dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan generasi muda sendiri. Beberapa pihak mengkhawatirkan potensi dampak negatif terhadap hak-hak pekerja dan lingkungan hidup, serta keberlanjutan pembangunan. Oleh karena itu, implementasi UU ini perlu dilakukan secara hati-hati dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kepentingan jangka panjang generasi muda dalam membangun masa depan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.
Peran generasi muda terhadap UU Cipta Kerja di Indonesia bisa dilihat dari beberapa sudut pandang diantaranya generasi muda seringkali menjadi motor penggerak di balik startup dan usaha baru. UU Cipta Kerja juga berpotensi membuka lebih banyak lapangan kerja formal. Generasi muda yang baru lulus atau mencari pekerjaan dapat diuntungkan dari peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi yang diharapkan sebagai dampak dari UU ini.
Mereka dapat terlibat dalam berbagai sektor ekonomi yang semakin berkembang. Bagian dari generasi muda yang terdidik dan aktif secara sosial mungkin juga berperan dalam memastikan implementasi UU Cipta Kerja berlangsung dengan transparan dan adil. Mereka bisa mengawasi bagaimana kebijakan ini berdampak pada hak-hak pekerja, lingkungan hidup, dan keberlanjutan, serta memperjuangkan perbaikan jika diperlukan.
Generasi muda juga dapat berperan penting dalam menyebarkan informasi tentang UU Cipta Kerja, termasuk hak dan kewajiban yang terkait. Mereka dapat menggunakan pendidikan mereka untuk meningkatkan kesadaran hukum di antara rekan-rekan mereka dan masyarakat luas, sehingga dapat memahami secara lebih baik implikasi dan dampak dari kebijakan ini.
Dengan mendorong investasi di sektor ekonomi digital dan startup teknologi, generasi muda dapat berkontribusi dalam mempercepat transformasi digital di Indonesia, yang sesuai dengan visi UU Cipta Kerja untuk menciptakan ekonomi yang berbasis pengetahuan dan inovasi. Sebagai agen perubahan sosial, generasi muda dapat mengambil peran dalam mendidik masyarakat sekitar mereka tentang manfaat dan potensi risiko dari UU Cipta Kerja. Mereka dapat mengorganisir forum diskusi, seminar, atau kampanye informasi untuk meningkatkan pemahaman publik tentang implikasi kebijakan ini.
Dengan demikian, generasi muda memiliki kesempatan besar untuk berkontribusi secara positif dalam implementasi UU Cipta Kerja, terutama melalui investasi dan inisiatif ekonomi yang berkelanjutan. Mereka dapat menjadi motor penggerak untuk pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia, sambil tetap memastikan bahwa kepentingan jangka panjang masyarakat dan lingkungan dijaga dengan baik.
Generasi muda perlu dapat berperan sebagai agen perubahan yang kritis, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang masyarakat dan negara. Dengan demikian, mereka dapat berkontribusi secara positif dalam membangun masa depan ekonomi yang lebih baik.
)* Penulis adalah mahasiswa jurusan Ekonomi Unpad Bandung