UU Cipta Kerja Berikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Oleh: Edi Jatmiko )*
UU Cipta Kerja memberi manfaat tak hanya bagi pengusaha tapi juga pekerja. Buktinya, mereka masih berhak akan uang pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) ketika dirumahkan oleh perusahaan. Hal ini membuktikan pemerintah masih memberi perhatian kepada pegawai yang di-PHK.
Jumlah pengangguran yang tinggi masih menjadi permasalahan di Indonesia. Ditambah lagi sejak pandemi covid-19 bulan maret 2020, sejumlah karyawan di-PHK karena pabrik tempat mereka bekerja gulung tikar. Situasi ini membuat rakyat kecil menjerit karena mereka kehilangan tempat untuk mencari nafkah dan bingung bagaimana memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pemerintah berusaha mengatasi keadaan ini dengan meresmikan Omnibus Law UU Cipta Kerja, oktober lalu. Dalam UU ini ada pasal 46 B ayat 2 yang mengatur tentang jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Selanjutnya akan ditegaskan melalui peraturan pemerintah (PP). Jadi, pekerja yang di-PHK tidak akan bingung karena akan mendapat JKP, selain uang pesangon.
Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden, Fadjar Dwi Wisnuwardhani menyatakan bahwa JKP berbentuk pelatihan dan bantuan finansial selama waktu tertentu. Bahkan ada kemungkinan ada skema untuk mempercepat pekerja untuk kembali bekerja, berupa akses informasi pasar kerja. JKP akan diurus BPJS ketenagakerjaan dan pemerintah pusat.
Jadi, jaminan kehilangan pekerjaan bukan sekadar pemberian uang kepada pengangguran Pemerintah berusaha agar para pengangguran tidak down dan diberi bantuan finansial untuk bertahan hidup. Namun JKP disertai juga dengan pelatihan untuk peningkatan skill dan informasi pekerjaan baru. Jadi mereka akan segera mendapat pekerjaan dan bebas dari status penganggurans.
Jika ada yang menuding bahwa bantuan pada JKP meniru program santunan yang diberikan pemerintah di beberapa negara Eropa, maka mereka salah. Karena jika yang diberi kepada pegangguran hanya berupa uang tunai atau semacam BLT, yang diberi adalah ikan, bukan kail. Program pelatihan dan informasi pekerjaan baru jadi pembeda yang pasti.
Dikhawatirkan pemberian uang tunai semacam ini malah membuat beberapa oknum memanfaatkannya dan jadi malas untuk mencari kerja. Namun jika disertai dengan pelatihan, maka mereka akan mendapat ilmu baru. Misalnya mereka bisa membuka bengkel las setelah dilatih cara mengelas, bisa membuka studio jahit, usaha katering dan menerima pesanan kue, dll.
Pegawai yang kehilangan pekerjaan tak lagi bingung mencari kerja namun bisa mengembangkan usahanya dengan modal keterampilan pasca mengikuti pelatihan. Mereka akan pindah kuadran dari pegawai ke pengusaha dan menikmati penghasilan yang lebih besar. Jika jadi pengusaha maka akan mandiri dan tidak lagi tergantung pada atasan.
Selain itu, seorang mantan pegawai yang beralih jadi pengusaha juga membantu pemerintah untuk mengurangi pengangguran. Karena mereka merekrut sejumlah pegawai untuk membantu bisnisnya. Ketika jumlah pengangguran berkurang drastis maka situasi akan makin kondusif dan persentase kejahatan menurun.
Pemberian informasi pada bursa kerja juga sangat baik untuk pegawai yang baru saja kehilangan pekerjaan. Mereka yang ingin tetap jadi pekerja bisa mencari kantor baru yang kiranya sesuai dengan bidangnya. Memang ada lowongan di Jobstreet atau situs lain, tapi tak ada salahnya mencoba memasukkan lamaran ke bursa kerja yang peluangnya lebih besar.
Dengan adanya jaminan kehilangan pekerjaan, maka tuduhan sejumlah pihak bahwa pemerintah hanya pro pengusaha dengan meresmikan omnibus law UU Cipta Kerja salah besar. Karena pekerja juga diuntungkan dengan pemberian pesangon dan santunan di JKP. Mereka juga dapat informasi lowongan kerja dan pelatihan untuk meningkatkan skill.
Pemerintah berusaha adil dan memakmurkan seluruh rakyatnya, termasuk para pegawai. Walau mereka terpaksa kehilangan pekerjaan, namun mendapat bantuan finansial dalam waktu tertentu, melalui program jaminan kehilangan pekerjaan. Selain itu, mereka juga mendapat keterampilan baru dan informasi pekerjaan di bursa kerja.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini