Polemik Politik

UU Cipta Kerja Berikan Perlindungan dan Pendampingan bagi UMKM

Oleh : Namira Purbananda )*

Pengusaha UMKM ditolong pemerintah melalui UU Cipta Kerja. Dalam UU ini, ada jaminan bagi mereka, agar bisnisnya bangkit dari keterpurukan pasca diterpa badai corona. Penerapan UU ini di lapangan akan memudahkan izin usaha dan biayanya digratiskan.

Pengusaha UMKM adalah pihak yang terpuruk dari awal pandemi covid-19, karena daya beli masyarakat yang menurun drastis. Mereka bingung bagaimana cara bertahan di tengah ketidakpastian, karena tidak memiliki pekerjaan lain. Jika ini diteruskan, maka akan sangat bahaya, karena menambah angka kemiskinan di Indonesia.

Pemerintah berusaha menolong pengusaha kecil dengan UU Cipta Kerja, karena UU ini memiliki klaster UMKM. Dalam klaster ini ada berbagai pasal yang menguntungkan mereka. Sehingga bisnis tersebut bisa bangkit lagi dan menghasilkan keuntungan yang lumayan banyak.

Sekretaris Umum Majelis Ekonomi dan Kewirausahan PP Muhammadiyah, Mukhaer Pakkana menyatakan bahwa UU Cipta Kerja memberi pendampingan dan perlindungan hukum kepada pelaku UMKM. Menurutnya, regulasi ini sangat ditunggu oleh publik. Karena ada perlindungan dan akses usaha yang nyata.

Perlindungan hukum sangat diperlukan oleh pengusaha UMKM. Karena mayoritas dari mereka kurang mengerti tentang hukum yang ada di Indonesia, dan tidak mampu menyewa penasihat hukum atau pengacara. Karena biayanya yang sangat mahal. Sehingga perlindungan yang dijamin pemerintah membuat pelaku UMKM sangat tertolong.

Mukhaer melanjutkan, UU Cipta Kerja menolong wong cilik. Sehingga pemerintah tidak hanya membantu para konglomerat. Dalam artian, Presiden Jokowi menerapkan sila kelima pancasila yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Semua pihak akan dibantu, tidak melihat dari background-nya.

Bantuan dari pemerintah, menurut Mukhaer, sebaiknya juga ditambah dengan pemberian uang untuk tambahan modal. Karena bukan rahasia lagi jika banyak pengusaha yang kesulitan keuangan saat pandemi, bahkan menutup bisnisnya karena sepi pelanggan. Dengan bantuan ini, diharap pengusaha kecil bisa bangkit lagi.

Pemerintah sebenarnya sudah memberi bantuan kepada pengusaha UMKM dengan suntikan modal sebanyak 2,4 juta, yang ditransfer langsung ke rekening penerima. Sehingga meminimalisir korupsi, karena tidak ada pihak ketiga yang mengurusnya. Diharap bantuan ini sudah cukup, agar para pengusaha berusaha mandiri.

Mengapa bantuan untuk pengusaha UMKM berupa Undang-Undang, bukan pemberian modal tahap 2? Karena pemerintah berusaha memberi kail, bukan ikan. Jika hanya diberi ikan alias dana, maka ditakutkan akan tidak diolah jadi usaha yang produktif. Namun dengan kemudahan berusaha melalui UU Cipta Kerja, bisnis akan berjalan lancar.

Kemudahan berusaha yang dimaksud adalah kemudahan untuk mendapat perizinan. Penguaha tidak usah menguru izin HO yang mahal, karena bisni akan dinilai berdasarkan resiko. Ketika mereka membuka usaha skala kecil yang beresiko rendah, cukup nomor izin berusaha, dan bisa jadi maksimal 7 hari kerja.

Izin ini juga 100% gratis, sehingga pengusaha UMKM yang bermodal cekak tidak usah takut akan harus membayar mahal untuk selembar legalitas usaha. UU Cipta Kerja benar-benar memudahkan pada pebisnis kecil, karena 90% usaha di Indonesia dilakukan oleh pelaku UMKM. Sehingga pemerintah serius dalam membantu kelancaran bisnis mereka.

Pemerintah juga menolong UMKM dengan pendampingan berupa pelatihan wirausaha dan marketing. Pebisnis akan mendapat insight baru, bagamana cara memasarkan produk, misalnya dengan digital marketing, pembuatan situs untuk promosi, dan lain-lain. Sehingga mereka mendapat ilmu berjualan yang baru.

Keberadaan UU Cipta Kerja benar-benar menguntungkan bagi pengusaha UMKM, karena mereka dimudahkan dalam mendapat izin usaha. Legalitas tersebut biayanya juga digratiskan, sehingga pebisnis cilik benar-benar tertolong. Mari kita dukung UU Cipta Kerja agar penerapannya di lapangan jadi lancar.

)* Penulis adalah warganet tinggal di Yogyakarta

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih