Polemik Politik

UU Cipta Kerja Berkontribusi Positif Bagi UMKM

Oleh : Edi Jatmiko )*

UU Cipta Kerja yang baru diresmikan 8 oktober ini akan mengubah wajah perekonomian di Indonesia menjadi lebih baik. Apalagi, UU ini berkontribusi positif terhadap pebisnis Usaha Mikro Kecil Menengah (UMK)M. Pengurusan perizinan akan dipermudah dan pengusaha tak lagi harus berhadapan dengan birokrasi yang memusingkan seperti dulu.

Para pengusaha UMKM menjalankan bisnis dengan tersendat-sendat selama masa pandemi. Penyebabnya adalah daya beli masyarakat yang menurun, karena banyak gaji karyawan yang dipotong. Mereka juga cenderung mengutamakan kebutuhan pokok daripada pengeluaran tersier. Pengusaha UMKM jadi bingung bagaimana cara mempertahankan bisnisnya.

Untuk meringankan beban pebisnis UMKM, maka pemerintah sudah meresmikan omnibus law UU Cipta Kerja. Undang-undang ini memang dirancang untuk menguntungkan para pengusaha, baik besar maupun kecil. UMKM tak perlu bingung karena ada beberapa pasal dalam omnibus law UU Cipta Kerja yang bisa mengubah nasib mereka jadi lebih baik lagi di masa depan.

Pada UU Cipta Kerja pasal 89-90, pemerintah mewajibkan industri besar untuk mendukung, melindungi, dan memberi akses kepada pengusaha UMKM. Pebisnis kelas menengah dan kecil bisa berkolaborasi dan mendapat cipratan job dari industri skala besar. Mereka bisa bertahan di dunia bisnis karena ada dukungan dari pengusaha kelas kakap.

Sementara pada pasal 91 UU Cipta Kerja disebutkan bahwa perizinan UMKM akan lebih mudah. Jika sebelumnya pengusaha harus datang mengurus langsung ke Dinas Perizinan dan melewati birokrasi yang berliku-liku, maka saat ini bisa didaftarkan via online. Dengan syarat harus melampiran surat izin usaha dari Ketua RT dan KTP yang masih berlaku.

Setelah UMKM mendaftarkan usahanya dan melengkapi berkas-berkasnya, maka akan mendapat NIB alias nomor induk berusaha. Ini adalah nomor izin tunggal dan tak hanya berlaku untuk UMKM yang menjual makanan. Namun juga UMKM yang bergerak di bidang lain, misalnya suvenir, kosmetik, minuman herbal, mainan edukasi, dan lain-lain.

Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM menyatakan bahwa perizinan yang dipermudah juga mencakup sertifikasi halal dan izin edar. Karena pemerintah peduli pada masyarakat yang mayoritas muslim, sehingga permasalahan sertifikasi akan dipermudah. Tentunya dengan pendampingan dari MUI, sehingga produk UMKM yang diuji benar-benar teruji kehalalannya.

Sertifikasi halal sangat penting terutama bagi pengusaha UMKM di bidang makanan, minuman, dan kosmetik. Dengan memiliki sertifikat halal, maka produk mereka akan lebih dipercaya masyarakat dan penjualannya akan terus naik. Karena banyak orang yang merasa aman saat mengkonsumsinya atau menggunakan produk kosmetiknya. Usaha mereka bisa ramai kembali.

Pengurusan perizinan yang dipermudah juga menguntungkan UMKM. Tak perlu mengantri hingga berbulan-bulan hanya untuk izin usaha, karena pebisnis bisa memilih untuk mengurusnya lewat online atau offline. Pengusaha hanya perlu men-scan sudat izin usaha dari RT dan KTP lalu mengeklik situs perizinan, dan mengisi formulirnya, lalu menunggu hasilnya.

Untuk mengurus perizinan juga tidak ditarik biaya. Pebisnis UMKM dengan modal minim diuntungkan, karena bisa membuka usaha dengan izin resmi. Sehingga mereka bisa menjalankan bisnis dengan tenang. Selain itu, jika ada izin resmi, maka saat akan mengekspor produk akan lebih mudah. Karena rekanan di luar negeri akan menanyakan legalitas usahanya.

Pengubahan aturan pengurusan izin yang memperbolehkan lewat jalur daring juga meminimalisir pungli oleh oknum pejabat. Sehingga pengusaha UMKM yang berkantong cekak tak lagi takut harus membayar uang pelicin untuk memuluskan usahanya. Izin bisa dikantongi lebih cepat dan dengan jalur legal, tanpa menimbulkan KKN di negeri ini.

Oleh karena itu, kita wajib mendukung UU Cipta Kerja karena memang terbukti memberi banyak manfaat bagi pengusaha UMKM. Pemerintah sudah merancang UU ini untuk memajukan dunia usaha, terutama UMKM. Karena 90% dari pengusaha di Indonesia adalah yang berskala menengah dan kecil. Sehingga mereka wajib didukung sepenuhnya oleh pemerintah.

)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih