UU Cipta Kerja Berpotensi Mendorong Investasi Sektor Pariwisata
Oleh : Wahyu Pratama )*
Sektor Pariwisata memiliki peranan penting sebagai salah satu sumber bagi penerimaan devisa, serta dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya dalam mengurangi jumlah pengangguran dan meningkatkan produktivitas suatu negara. Sektor pariwisata juga merupakan salah satu sektor strategis yang harus dimanfaatkan untuk mendukung agenda pembangunan nasional, yang dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2021 sektor pariwisata berkontribusi sebesar 4,2% terhadap PDB, namun nilai ekspor produk ekraf mencapai USD 20,58 miliar dan nilai tambah ekraf mencapai Rp 1.273 triliun. Dengan peningkatan nilai ekspor dan nilai ekonomis, kontribusi sektor pariwisata terhadap PDB pada 2022 akan mencapai 4,3%. Seiring dengan meningkatnya kinerja sektor pariwisata, pada 2022 nilai tambah ekonomi kreatif ditargetkan mencapai Rp 1.236 triliun, sedangkan nilai ekspor produk kreatif ditargetkan mencapai USD 21,28 miliar. Selain itu pada 2022 ditargetkan akan memperluas jumlah lapangan kerja hingga 400.000 usaha di sektor Pariwisata.
Namun Pandemi Covid-19 telah meningkatkan risiko kesehatan, sehingga mengganggu kinerja sektor pariwisata di Indonesia. Berdasarkan data BPS total kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) pada 2021 mencapai 1.557,5 orang, turun 61,7% dibanding 2020 yang tercatat sebesar 4.052,9 orang. Penurunan kunjungan wisman ini berdampak negatif bagi sektor pariwisata nasional, hal ini dapat terlihat dari pelemahan devisa hasil pariwisata dan terganggunya sektor ketenagakerjaan di bidang pariwisata. Hingga Agustus 2021 tercatat sekitar 12,91 juta orang di sektor pariwisata mengalami pengurangan jam kerja, dan 939 ribu orang di sektor pariwisata sementara tidak bekerja.
Untuk mengaktifkan kembali sektor pariwisata dengan cara mendorong investasi dan penciptaan lapangan usaha baru, sehingga dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja, terutama pada sektor pariwisata, Pemerintah Indonesia dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada 2 November 2020. Regulasi tersebut bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi luar dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha serta pembebasan tanah.
Pengamat Industri Pariwisata, Muslim Jayadi mengatakan, terdapat sejumlah manfaat dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap industri pariwisata. Dengan adanya regulasi tersebut pelaku usaha pariwisata mendapatkan kemudahan perizinan melalui sistem online dan digital. Selain itu, pelaku usaha pariwisata dapat ikut serta mengembangkan kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan koperasi setempat. Hal ini sesuai dengan pasal 26 ayat (1) poin (f) Undang-Undang Cipta Kerja yang menyebutkan setiap pengusaha pariwisata diwajibkan mengutamakan produk masyarakat setempat, produk dalam negeri, dan memberikan dan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal. Sedangkan, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menilai regulasi terkait UU Cipta Kerja bisa memberikan dampak positif terhadap sektor pariwisata nasional, karena dapat memperpendek perizinan usaha. Proses perizinan usaha akan meningkatkan investasi yang dapat mengembangkan destinasi pariwasata nasional. Kondisi tersebut tentunya akan kembali meningkatkan daya tarik pariwisata Indonesia di mata wisman.
Pandemi Covid-19 telah meningkatkan risiko kesehatan, sehingga menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya sektor pariwisata. Pelemahan kinerja sektor pariwisata ditengah Pandemi Covid-19 dapat melemahkan devisa hasil pariwisata dan meningkatkan angka pengangguran, sehingga dapat melemahkan pendapatan masyarakat. Adanya regulasi UU Cipta Kerja merupakan momentum yang baik untuk kembali meningkatkan investasi dan mendorong penciptaan lapangan usaha baru, yang dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja serta kesejahteraan masyarakat.
)* Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik