UU Cipta Kerja Buka Peluang Usaha Saat Pandemi
Oleh: Reka Agustina (Warganet Kota Depok)
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan peraturan yang harus mendapatkan dukungan positif dari masyarakat Indonesia. UU Cipta Kerja merupakan sebuah produk hukum yang positif khususnya dalam rangka membuka peluang usaha bagi masyarakat. Pada masa pandemi Covid-19 saat ini, Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk perbaikan ekonomi karena salah satu dampak pandemi, yaitu terganggunya kondisi ekonomi nasional.
Tahun 2021 merupakan kesempatan Indonesia untuk melakukan perbaikan ekonomi. Hal ini perlu dilakukan agar pada semeter kedua, ekonomi Indonesia akan kembali normal dengan rata-rata pertumbuhan 5% seperti biasanya. Oleh sebab itu, upaya pemerintah untuk memperbaiki kondisi ekonomi melalui implementasi UU Cipta Kerja harus didukung bersama.
Jika tidak ada terobosan UU Cipta Kerja, maka diprediksi Indonesia akan kalah bersaing dengan negara-negara lainnya, khususnya dengan ASEAN seperti Thailand, Malaysia, Singapura, dan sebagainya. Hal ini merupakan salah satu alasan tambahan untuk mendukung implementasi UU Cipta Kerja agar dapat meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia.
UU Cipta kerja dapat menyederhanakan, menyinkronisasi, dan memangkas regulasi. Hingga saat ini, masih banyak aturan dan regulasi yang dapat menghambat masuknya investor ke Indonesia dan menyebabkan minimnya lapangan kerja baru. Oleh sebab itu, tujuan utama dari UU Cipta Kerja adalah untuk menarik investasi sehingga dapat menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya bagi tenaga kerja di Indonesia. UU Cipta Kerja merupakan angin segar pemulihan ekonomi di masa pandemi. UU Cipta Kerja adalah imunitas pertumbuhan ekonomi demi kesejahteraan bangsa dan kunci penyelamat ekonomi bangsa di masa pandemi. Jangan sampai aturan yang ada, malah mempersulit para pencari dan pemberi kerja baik di pusat maupun daerah.