UU Cipta Kerja Cegah Praktik Pungutan Liar
Oleh : Florenzia Parahahita )*
Pemerintah telah menginisiasi lahirnya UU Cipta Kerja guna meringkas regulasi yang ada di Indonesia. Salah satu kontribusi positif UU Cipta Kerja tersebut adalah dapat mencegah praktik pungutan liar yang berpotensi muncul dalam mengurus perizinan usaha.
Implementasi Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) diyakini bisa meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia.
Sebab, UU Cipta kerja dibuat untuk penyederhanaan, sinkronisasi dan pemangkasan regulasi karena banyaknya aturan dan regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja baik di pusat maupun di daerah.
Dr Sadino selaku praktisi hukum dan Dosen Universitas Al Azhar Indonesia mengatakan, tujuan utama dari dibentuknya UU Cipta Kerja tentunya untuk menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya bagi tenaga kerja di Indonesia. Jangan sampai aturan yang ada malah mempersulit para pencari dan pemberi kerja baik di pusat maupun daerah.
Sadino mengatakan, UU Cipta kerja dapat memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMKM serta industri dan perdagangan nasional.
Hal itu sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antar daerah dalam kesatuan ekonomi nasional.
Karenanya, UU Cipta Kerja ini harus bisa menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Titik penting dari penerapan UU Cipta Kerja dalam pemulihan perekonomian adalah dalam hal pengembangan UMKM dan Koperasi.
Regulasi ini juga menawarkan berbagai macam kemudahan berusaha dan perlindungan bagi UMKM. Tetapi harus dicamkan bahwa UU Cipta Kerja ini haruslah melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan dan perlindungan bagi koperasi dan UMKM serta industri nasional.
Dirinya meyakini, dengan mendorong pertumbuhan dan perkembangan UMKM, akan dapat memberikan kontribusi penciptaan lapangan kerja baru bagi masyarakat luas.
Apalagi UMKM merupakan penyedia lapangan kerja terbesar bagi masyarakat Indonesia. Dimana lebih dari 97 persen pekerja di Indonesia bekerja di sektor UMKM.
Selain itu juga, penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkautan dengan peningkata ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoma pada haluan ideologi Pancasila harus dilakukan.
Akademisi dari Al Azhar ini juga mengakui bahwa UU Cipta Kerja atau Omnibus Law merupakan sesuatu yang baru untuk Indonesia.
Karenanya perlu dipelajari dan dipahami dengan baik agar dalam penerapan dan implementasi bisa berjalan baik. Apalagi, ini menyangkut kemudahan investasi dan pembukaan lapangan kerja.
Undang-undang Cipta Kerja ini akan menyederhanakan birokrasi, sehingga diharapkan pelaku pungli akan sulit beraksi, hal ini tentu saja akan mengurangi dan mencegah praktik KKN. Apalagi perizinan bisa dilakukan secara daring.
Airlangga Hartarto Selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menilai, UU Cipta Kerja diluncurkan untuk memberikan beberapa instrumen pemberdayaan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Selain itu aturan yang dituangkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut juga melakukan reformasi regulasi dan diharapkan dapat mentransformasi kegiatan ekonomi.
Sebelumnya, Pakar Hukum dari Universitas Padjajaran Profesor Romli Atmasasmita menilai Omnibus Law UU Cipta Kerja mampu mencegah potensi korupsi di level birokrasi. Hal tersebut terlihat dari upaya undang-undang tersebut yang mampu memangkas langkah-langkah perizinan dalam investasi maupun perizinan pendirian UMKM.
Romli menilai, dalam UU Cipta Kerja tersebut telah menyederhanakan prosedur yang panjang. Sehingga peluag bagi pejabat maupun birokrat nakal tentu akan sulit dilakukan. Hal tersebut akan membuat sejumlah pihak gusar sehingga melakukan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.
Ia menyebutkan, selama ini banyak pembangunan terkendala akibat ulah segelintir orang yang terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Romli menduga hal tersebut menjadi latar belakang mengapa akhirnya proses perizinan dipangkas dan dipercepat.
Romli menuturkan, jika ada proyek pembangunan sedang berjalan lalu tetiba ada pejabat atau birokrat yang tertangkap, maka proyeknya akan berhenti. Padahal, nilai investasinya besar. Proyek tersebut berhenti hanya gara-gara segelintir orang yang melakukan praktik korupsi.
Proses perizinan yang berbelit-belit tentu saja menjadi suatu celah praktik KKN, sehingga meringkas regulasi dengan terbitnya UU Cipta Kerja merupakan suatu terobosan demi terwujudnya transparansi birokrasi.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini