UU Cipta Kerja Ciptakan Ekosistem Investasi yang Kondusif
Oleh : Kyara Savitri )*
Keistimewaan dari keberadaan UU Cipta Kerja dalam negeri kita diyakini dapat meningkatkan perekonomian Indonesia. UU ini mengatur mengenai upaya cipta kerja yang diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi.
Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.
Salah satu dari sepuluh ruang lingkup UU tersebut terdapat peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Seperti yang disampaikan oleh Pakar Demografi Sosial-Ketenagakerjaan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Nawawi, M.A., Ph.D. yang mengatakan UU Cipta Kerja merupakan jalan keluar dari konflik industrial yang selama ini terjadi di Indonesia.
Dirinya menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja adalah jalur keluar bagaimana kita bisa menciptakan iklim investasi dan bisnis yang tujuannya nanti bisa memberikan dampak positif terhadao berbagai kepentingan, baik kepentingan pemerintah, pengusaha, maupun pekerja.
Nawawi menilai adanya pro dan kontra mengenai UU Cipta Kerja adalah hal wajar, namun yang diperlukan dari seluruh pihak saat ini yaitu perlunya menciptakan suatu kondisi di mana dapat mewujudkan stabilitas ekonomi. Konflik yang terus menerus terjadi juga tidak baik dalam konteks ekonomi kita. Iklim investasi menjadi syarat yang sanagt penting ketika berbicara ekonomi ketenagakerjaan.
Lebih lanjut ia menyebutkan bahwa adanya iklim investasi yang baik akan berdampak pada peningkatan produksi, yang pada akhirnya akan berpengaruh terhadap perbaikan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan pertumbuhan ekonomi.
Sementara itu, Co-Founder Forum Intelektual Muda, Muhammad Sutisna, M. Si menilai penerbitan UU Cipta Kerja adalah bagian dari reformasi struktural ekonomi Indonesia untuk menghindari jebakan negara berpendapatan menengah (middle-income-trao) di masa depan.
Langkah tersebut menurutnya adalah kunci untuk meningkatkan kemampuan penguasaan teknologi, mendorong inovasi, memperkuat kepastian berusaha, dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif melalui perbaikan kualitas peraturan dan regulasi di bawahnya.
Mendukung UU Cipta Kerja, tambahnya, adalah langkah penting untuk mendorong transformasi ekonomi Indonesia karena ke depannya implementasi produk hukum ini memiliki potensi untuk meningkatkan investasi, memperbaiki iklim bisnis, dan menciptakan lapangan kerja.
Pelaksanaannya pun dipastikan berjalan seiring dengan kepentingan masyarakat, pelestarian lingkungan, dan hak-hak buruh. Selain itu, Sutisna menyebutkan bahwa transparansi, partisipasi publik, dan pengawasn yang ketat adalah kunci untuk memastikan bahwa UU Cipta Kerja dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi Indonesia.
Oleh karena itu perlu peran seluruh pihak termasuk pemerintah, masyarakat sipil, dan bisnis, sangat penting dalam menavigasi perjalanan menuju transformasi ekonomi yang sukses melalui implementasi UU Cipta Kerja.
Adapun implementasi UU Cipta Kerja dapat meningkatkan minat para investor di daerah sudah mulai diselenggarakan seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Adapun kegiatan yang dilakukan adalah memberikan pemahaman kepada pelaku usaha akan pentingnya legalitas usaha yang bisa diproses secara mandiri tanpa birokrasi yang panjang sebagaimana amanat UU Nomor 11 Tahun 202 tentang Cipta Kerja.
Dalam hal ini, Kepala DPMPTSP Banda Aceh, Andri mengajak para pelaku usaha untuk berdiskusi dan berdialog dalam kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dalam meningkatkan ekosistem investasi dibutuhkan legalitas usaha untuk menunjang kegiatan usahanya yang diberikan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usahanya masing-masing.
Adapun tingkat risiko ini penting karena pada setiap kegiatan usaha mengandung potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.
Berdasarkan penilaian tingkat bahaya, penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, maka perlu bagi seluruh pelaku usaha untuk mendaftarkan izin usahanya terlebih dahulu sebelum kegiatan usaha dilakukan.
Selain itu, Undang-Undang atau UU Cipta Kerja dinilai telah memberikan dampak positif yang signifikan terhadap peningkatan investasi di Indonesia. Perubahan ini tecermin melalui laporan Institute for Management Development World Competitiveness Yearbook 2023.
Menurut laporan tersebut, Indonesia berhasil menempati peringkat 34 dari total 64 negara yang dinilai. Prof. Nindyo Pramono, Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), mengatakan investor merespons positif upaya reformasi struktural yang diwujudkan melalui UU Cipta Kerja.
Berdasarkan laporan analisis dari World Bank yang tercantum dalam publikasi Indonesia Economic Prospect (IEP) Desember 2022, UU Cipta Kerja telah memberikan dampak positif terhadap peningkatan penanaman modal asing (PMA). Total realisasi PMA meningkat sebesar rata-rata 29,4% dalam lima triwulan setelah UU Cipta Kerja diberlakukan.
Di dalam pemulihan ekonomi memerlukan stabilitas ekonomi dan dukungan dari UU Cipta Kerja, yang akan menciptakan iklim investasi yang kondusif. Apabila fundamental perekonomian Indonesia menjadi baik, hal tersebut dapat memberikan kesempatan pada negara kita sebagai negara yang menjanjikan dan potensial untuk berinvestasi serta didukung oleh indikator sosial yang membaik.
Dapat dikatakan bahwa berkat UU Cipta Kerja diharapkan dapat mendorong perluasan lapangan kerja melalui investasi, mempercepat proyek strategis nasional, meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, serta memperkuat perekonomian nasional dalam menghadapi situasi perekonomian global mendatang.
)* Penulis merupakan Mahasiswa Fakultas Ekonomi