UU Cipta Kerja Ciptakan Iklim Investasi Kondusif
Oleh : Astrid Julian )*
Salah satu penggerak perekonomian negara adalah adanya progresivitas perkembangan investasi yang kondusif. Namun untuk mewujudkan hal tersebut, tentu saja dibutuhkan regulasi yang ramah terhadap pengusaha maupun penanam modal, yaitu UU Cipta Kerja.
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan, adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) akan menciptakan iklim investasi di Indonesia ke depannya semakin baik di 2022.
UU Cipta Kerja ini didorong untuk meningkatkan investasi, meningkatkan daya saing, memperluas UMKM dan memudahkan legalitas UMKM untuk memperoleh sertifikasi halal. Selain itu, adanya perizinan Online Terpadu atau yang biasa disebut dengan Online Single Submission (OSS) juga didesain pemerintah agar penerapannya menjadi lebih mudah bagi masyarakat.
Airlangga juga mengatakan, pemerintah juga terus melakukan layanan OSS dengan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di kementerian/lembaga dan di daerah, sehingga layanan ini bisa dengan mudah dan cepat diakses oleh masyarakat.
Pemerintah menyadari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan UU Cipta Kerja dalam mengamanatkan pemerintah melakukan perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan masih dalam proses di DPR. Hasilnya diharapkan sudah bisa diberikan ke pemerintah untuk daftar inventarisnya.
Selain itu, untuk mendorong investasi, pemerintah juga sedang mempersiapkan metode Omnibus Law dalam penyusunan peraturan UU, peningkatan partisipasi publik, untuk memperoleh pendapat masyarkat, hak untuk dimintai pendapatnya dan hak untuk memberikan penjelasan jawaban yang diberikan.
Airlangga optimis, kondisi berusaha di tahun ini akan berjalan dengan baik dan persepsi pengusaha pasca keputusan MK masih positif dan 36% pelaku usaha optimis agar usaha baru dapat berlangsung secara baik di tahun 2022 ini.
Dengan situasi dan kondisi yang ada, kita juga optimis dapat mengendalikan Covid-19, mengendalikan perekonomian nasional, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan lapangan kerja, dengan syarat meningkatkan regulasi lapangan kerja yang terus ditingkatkan.
UU Cipta Kerja menjadi modal utama untuk pemulihan ekonomi tahun 2022. Regulasi ini diyakini mampu merampingkan hyperegulasi yang sudah lama menjadi hambatan bertumbuhnya investasi di Indonesia.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Vokasi, dan Kesehatan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Sari Pramono, mengatakan UU Cipta Kerja akan menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan. Angkatan kerja Indonesia juga akan memiliki pendapatan yang layak. UU Cipta Kerja juga dapat menciptakan iklim investasi dan usaha yang kondusif. Khususnya pada industri UMKM, sehingga bisa bersaing di tingkat global.
Pramono mengatakan pengesahan UU Ciptaker dapat menekan masalah dan hambatan bagi industri. Dengan adanya Omnibus Law juga, diharapkan regulasi tersebut dapat menarik minat investasi demi meningkatkan kapasitas industri UMKM nasional.
Indonesia adalah negara yang masih menyandang status sebagai negara tujuan investasi yang menjanjikan. Bahkan pada masa pandemi Covid-19, Investor asing tetap antusias berinvestasi di Indonesia. Tahun lalu, realisasi investasi langsung mencapai Rp 901,02 triliun atau 100.1% dari target Rp 900 triliun dan 104,8% dari target Rp 858,5 triliun yang dipatok dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Menariknya, banyak investor, baik asing maupun domestik yang merealisasikan investasinya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat secara formil sehingga dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Rupanya sebagian investor tidak terpengaruh oleh putusan MK.
Awalnya ada kecemasan di benak para investor yang saat itu menjalar ke lantai bursa. Indeks harga saham gabungan (IHSG) selama beberapa haru juga diganggu oleh segmen negatif tersebut. Namun, kecemasan para investor kian memudar, hingga sampai akhirnya sirna sama sekali. Rupanya investor sadar bahwa pemerintah dan DPR tidak mungkin lepas tangan. UU Cipta Kerja pasti akan diperbaiki sesuai amar putusan MK agar dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan, tidak dinyatakan inkonstitusional secara permanen.
UU Cipta Kerja tidak hanya menyederhanakan regulasi yang tumpang tindih, tetapi juga mengembangkan iklim yang kondusif sehingga para investor tidak ragu untuk menanamkan modal di Indonesia.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini