Polemik Politik

Apresiasi Polri, Halal Bi Halal di MK Memang Seharusnya Dilarang

Oleh : Khidir  Rukmana Marsanto )*

Rencana Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang akan menggelar aksi massa berkedok halal bi halal yang rencananya digelar di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), tidak mendapatkan izin dan resmi dilarang oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jendral Tito Karnavian.

                Kapolri telah memberikan instruksi kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Eddy Gatot agar tidak memberikan izin terkait rencana aksi massa tersebut. “Saya juga sudah menegaskan pada Kapolda Metro Jaya dan Badan Intelijen Kepolisian tidak memberikan izin melaksanakan demo di depan Mahkamah Konstitusi,” tutur Tito.

                Pelarangan tersebut tentu bukanlah sesuatu yang tanpa dasar, Polisi menggunakan undang – undang Nomor 19 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di Muka Umum. Dalam Pasal 6, dijelaskan bahwa aksi massa tidak boleh melanggar lima poin.

                “Di dalam pasal 6 itu adalah lima yang tidak boleh di antaranya ialah tidak boleh mengganggu ketertiban publik dan tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain dan harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” tuturnya.

                Polisi juga sudah mengoptimalkan pengamanan gedung MK menjelang sidang putusan yang dipercepat menjadi 27 Juni. Dari Pantauan situasi di MK, Polisi sudah membendung massa emak – emak yang hendak merengsek ke Depan MK pada 25 Juni 2019.

                Mula – mula, massa tersebut hanya beraksi di kawasan Patung Kuda. Namun, massa kemudian bergerak menuju gedung MK sambil menyanyikan lagu “Indonesia Raya,”.

                Melihat aksi tersebut, Polisi langsung memblokade di depan gedung Indosat untuk mencegah pergerakan massa. Salah satu aparat kepolisian kemudian menjelaskan bahwa tidak boleh ada aksi di depan MK.

                Meski sempat diwarnai perdebatan, namun akhrnya massa tersebut bergerak mundur ke kawasan Patung Kuda.

Polda Metro Jaya menyatakan akan melarang aksi halal bi halal akbar sebab hal itu berpotensi mengganggu persindangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres yang berlangsung di Gedung MK.

            “Sudah jelas di depan MK kita nggak izinkan disitu,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

            Pihak kepolisian juga akan melakukan razia gabungan untuk menghalau massa dari luar Jakarta jelang sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat 28 Juni 2019 mendatang.

            Hal itu dilakukan untuk mencegah datangnya massa dari luar Jakarta masuk dan mengantisipasi terjadinya kerusuhan untuk kedua kalinya.

            Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Yusuf pun menegaskan bahwa razia tersebut tidak hanya akan dilakukan oleh pihak kepolisian saja.

            “Nanti, kita akan melaksanakan kegiatan razia gabungan ya, bukan hanya dari Direktorat Lalu Lintas saja, tetapi akan ada beberapa fungsi lain. Termasuk juga instansi yang lain,” ujar Yusuf.

            Jika kemudian didapati bahwa mereka tidak memiliki tujuan yang jelas, maka akan diminta kembali ke daerah asalnya masing – masing.

            “Kalau memang tujuannya enggak jelas, kita disuruh kembali,” tegasnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva juga turut menolak adanya aksi massa ke jalan saat sidang putusan sengketa Pilpres 2019 yang ‘dibungkus’ dengan istilah halal bi halal.

            Terlebih jika istilah tersebu digunakan untuk memobilisasi massa, tentu label halal bi halal ini ditakutkan akan mengulang pengalaman kericuhan 21 – 22 Mei lalu.

            “Halal bi halal di rumah sajalah, untuk apa juga halal bi halal di lapangan begini, jadi kita biasakan diri hidup bernegara dengan menghormati diskusi – diskusi negara,” tutur Hamdan.

            Dirinya juga mengajak serta seluruh pihak untuk menunggu putusan pengadilan dengan damai, aman dan tertib. Dia pun berharap tak ada lagi aksi inkonstitusional yang dapat mengganggu jalannya persidangan.

            “Ya, tunggu sajalah putusan pengadilan, ya. Karena itulah lembaga negara yang diberikan konstitusi untuk memutuskan masalah – masalah seperti ini,” tuturnya.

Sebelumnya Capres 02 Prabowo Subianto juga menghimbau kepada seluruh pendukungnya agar tetap tenang dan tidak mengerahkan massa ke gedung MK melalui Video yang telah dipublikasikannya di Youtube.

            “Kami memutuskan untuk menyerahkan (sengketa pilpres) melalui jalur hukum dan jalur konstitusi. Karena itu saya dan saudara Sandiaga Uno memohon pendukung – pendukung kami tidak perlu berbondong – bondong hadir di lingkungan MK pada hari – hari mendatang,” tutur Prabowo dalam video yang diunggahnya.

)* Penulis adalah pengamat sosial politik

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih