Polemik Politik

UU Cipta Kerja Dukung Reformasi Perpajakan

Oleh : Alfisyah Kumalasari

UU Cipta Kerja tak hanya mengatur bidang ketenagakerjaan, tapi juga perpajakan. Ada berbagai kemudahan yang diberikan kepada tiap WNI yang jadi wajib pajak. Reformasi pajak membuat beban mereka diringankan, karena pemerintah paham bahwa semua kesusahan akibat masa pandemi.

Pengusaha, karyawan, dan orang dengan profesi lain wajib membayar pajak kepada negara. Namun sayangnya, banyak yang kesusahan untuk membayar pajak, karena pendapatannya menurun. Padahal membayar pajak adalah keharusan bagi tiap WNI. Lantas bagaimana solusinya?

UU Cipta Kerja jadi solusi dengan mengatur reformasi bidang perpajakan. Ada relaksasi penurunan pajak penghasilan, dari 25% jadi 22%. Khusus untuk tahun 2020 dan 2021. Sedangkan tahun 2022, pajaknya diturunkan lagi jadi 20%. Penurunan ini akan meringankan para wajib pajak, sehingga mereka bisa tetap membayarnya, karena nominalnya dikurangi.

Penurunan pajak memang dibuat secara bertahap. Walau ada penurunan namun wajib pajak tetap harus membayarnya. Mengapa ada penurunan PPh, bukannya penghapusan? Karena jika dihapus total, negara yang akan sengsara. Karena tidak mendapatkan pajak dari masyarakat. Harap mereka mengerti bahwa dalam masa pandemi yang sulit ini, tetap harus membayar pajak.

Selain penurunan pajak penghasilan, juga ada ekstra diskon 3%, khusus untuk perusahaan yang masuk ke dalam Bursa Efek Indonesia. Jangan dilihat dari nominal diskonnya, tapi lihatlah usaha pemerintah untuk meringankan masyarakat. Karena baik masyarakat kelas bawah maupun atas, semua terkena dampak pandemi. Termasuk pemilik perusahaan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa jika ada masyarakat yang menginvestasikan uangnya dalam bursa saham, maka pajak dalam dividen dihapuskan. Dengan catatan, ia berstatus wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak barang dalam negeri. Ia juga harus menanamkan saham minimal 30% di dalam negeri.

Penawaran pembebasan pajak dividen akan membuat penanam saham yang berstatus WNI, tertarik untuk berinvestasi di Indonesia. Dengan begitu, ia turut menyelamatkan perusahaan di Indonesia. Karena jadi pemegang saham mereka, sehingga perusahaan itu bisa berjalan terus. Karena mendapat sokongan dari para pemilik saham.

Reformasi perpajakan ini sangat brilian. Karena dividen yang didapatkan akan lebih banyak, karena bebas dari pajak penghasilan. Selisihnya bisa dimasukkan lagi ke pasar modal, dan akan menyemarakkan dunia investasi di Indonesia. Sehingga negara akan aman dari status kebangkrutan, karena masyarakatnya dengan rela membeli saham pada perusahaan asli Indonesia.

Selain keringanan PPh, ada aturan lain dalam UU Cipta Kerja yang mengatur masalah perpajakan. Pertama, WNA yang tinggal di Indonesia selama  lebih dari 183 hari akan menjadi subjek pajak dalam negeri. Sehingga ia harus mengurus NPWP, SPT tahunan, dan terkena pajak. Jadi walau bukan WNI dan stay lama di Indonesia, lalu bebas melenggang tanpa bayar pajak.

WNA yang tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia, dan memiliki keahlian tertentu, akan dikenakan pajak penghasilan. Aturan ini dibuat agar penghasilan pajak ke pemerintah lebih besar, sehingga bisa disalurkan ke hal lain. Misalnya untuk dana penanganan efek pandemi, dll.

Reformasi pajak di Indonesia sangat diperlukan agar meringankan beban WNI yang jadi wajib pajak. Mereka yang memegang saham akan mendapat dividen yang nominalnya lebih tinggi, karena pajaknya dihapuskan. Sehingga akan makin bersemangat untuk menanamkan saham di Indonesia.

Jika ada reformasi pajak maka WNI akan rela membayar pajak, karena nominalnya diturunkan oleh pemerintah. Mereka yang kesulitan karena terkena efek pandemi covid-19, akan tetap tertib dan membayar pajak penghasilan dan pajak lainnya. Karena WNI yang bijak taat pajak, dan mematuhi aturan yang ada di Indonesia.

*Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih