UU Cipta Kerja Jadi Tonggak Reformasi Ekonomi di Era Presiden Jokowi
Oleh : Ananda Prameswari )*
Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) menggagas pemberlakuan kebijakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang ternyata menjadikan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Pemerintahan Presiden Jokowi senantiasa melakukan inovasi untuk meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat, antara lain melalui regulasi. Seperangkat kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya Presiden Jokowi untuk menggalakkan reformasi struktural demi mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan daya saing di tingkat global.
UU Ciptaker, yang juga dikenal sebagai Omnibus Law, menjadi salah satu tonggak penting yang memberikan kemudahan berusaha serta menarik lebih banyak investasi, baik dari dalam maupun luar negeri.
Presiden Jokowi menyadari bahwa ekonomi global tengah menghadapi tantangan berat. Oleh karena itu, ia mengambil langkah strategis melalui UU Ciptaker, yang bertujuan mengatasi birokrasi yang kerap memperlambat proses perizinan usaha. Kebijakan ini memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi para investor, serta memperbaiki iklim usaha di Indonesia, menjadikannya lebih atraktif bagi investor global.
Menurut Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi, Arif Budimanta, penerapan UU Ciptaker telah menciptakan dampak positif bagi dunia usaha. Dengan segala aturan turunannya, kebijakan tersebut mempermudah proses perizinan yang sebelumnya rumit.
Arif menjelaskan bahwa sejak penerapan UU tersebut, Indonesia telah mengalami perbaikan struktural, terutama dalam hal kemudahan perizinan berbasis risiko. Sistem OSS-RBA (Online Single Submission-Risk Based Approach) yang diperkenalkan melalui UU Ciptaker membantu mengotomatisasi proses perizinan, sehingga lebih efisien dan transparan.
Keberhasilan tersebut terlihat dari peningkatan investasi yang terjadi setelah reformasi perizinan tersebut, yang dipandang sebagai salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
UU Ciptaker juga memungkinkan berbagai sektor usaha untuk berkembang dengan lebih cepat. Perizinan dasar seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang semula memakan waktu lama, kini bisa diproses lebih cepat dengan standar yang lebih jelas. Hal ini diakui sebagai salah satu inovasi penting yang membantu meningkatkan produktivitas dan efisiensi di berbagai sektor ekonomi.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ferry Irawan, menyatakan bahwa Indonesia telah membuktikan keberhasilannya dalam menjalankan reformasi struktural melalui UU Ciptaker.
Peningkatan indikator Product Market Regulation (PMR) yang dirilis oleh OECD menjadi salah satu bukti keberhasilan reformasi tersebut. Peningkatan ini menunjukkan bahwa regulasi pasar produk di Indonesia menjadi lebih kompetitif dan kondusif bagi dunia usaha. Selain itu, reformasi ini juga diakui secara global sebagai langkah signifikan dalam menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan berkelanjutan.
Ferry juga menekankan bahwa reformasi tersebut tidak hanya berdampak pada level nasional, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional. Peningkatan daya saing Indonesia di tingkat global terlihat dari perbaikan indeks PMR yang mengalami kenaikan dari 2,79 pada tahun 2021 menjadi 2,2 pada tahun 2024. Hal ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang berhasil melakukan reformasi kebijakan secara signifikan, bersama negara-negara seperti Yunani dan Peru.
Di sisi lain, Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) juga memberikan apresiasi kepada Indonesia atas keberhasilan bangsa ini dalam memperbaiki lingkungan bisnis.
Mathias Cormann, Sekretaris Jenderal OECD, mengakui bahwa Indonesia telah membuat kemajuan signifikan dalam mereformasi regulasi yang sebelumnya dianggap kurang kompetitif. Meski masih ada ruang untuk perbaikan lebih lanjut, pencapaian ini menunjukkan bahwa reformasi struktural di Indonesia berada di jalur yang benar.
Dalam konteks peningkatan daya saing global, Presiden RI Jokowi juga menunjukkan bahwa kebijakan tersebut telah berhasil mendorong peringkat daya saing Indonesia. Berdasarkan laporan IMD World Competitiveness Ranking 2024, Indonesia berhasil naik delapan tingkat, dari peringkat 34 menjadi 27. Peningkatan ini tidak terlepas dari pengaruh positif UU Ciptaker, yang memberikan kejelasan regulasi dan memperkuat sektor tenaga kerja serta produktivitas nasional.
Kini di Indonesia, telah terjadi reformasi perizinan berbasis risiko yang mampu meminimalkan hambatan dalam proses perizinan usaha, sehingga berbagai sektor ekonomi dapat bergerak lebih cepat.
Pemerintah juga telah mengupayakan agar sistem perizinan tersebut dapat terintegrasi dengan baik antara pusat dan daerah. Dengan demikian, tidak hanya pemerintah pusat yang memiliki peraturan yang mendukung reformasi ini, tetapi juga pemerintah daerah melalui penerbitan peraturan daerah yang sejalan dengan kebijakan pusat.
Reformasi yang dicapai melalui UU Ciptaker tersebut menunjukkan bagaimana pemerintahan Presiden Jokowi mampu menghadapi tantangan ekonomi global dengan kebijakan yang inovatif.
Upaya reformasi tersebut terus berlangsung dan menjadi bagian penting dari transformasi ekonomi Indonesia. Dengan dukungan kebijakan ini, perekonomian Indonesia diharapkan mampu terus tumbuh, mencapai target pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu negara dengan daya saing ekonomi terbaik di dunia.
Dalam satu dekade kepemimpinan Presiden Jokowi, reformasi struktural yang diusung melalui UU Cipta Kerja menjadi salah satu pencapaian besar. Kebijakan ini tidak hanya memberikan dampak langsung pada peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja, tetapi juga memperbaiki kualitas regulasi yang lebih kompetitif di pasar global. Reformasi tersebut telah membawa perubahan positif bagi perekonomian Indonesia yang terus berkembang hingga kini.
)* Penulis adalah kontributor Ruang Media