UU Cipta Kerja Kembangkan Industri Daerah
Oleh : Ahmad Prasetyo )*
UU Cipta Kerja yang diresmikan oktober lalu membawa perubahan positif. Tak hanya di bidang ketenagakerjaan, tapi juga bisa mengembangkan industri daerah. Ada banyakperaturan baru yang bisa membuat industri daerah makin maju dan bisa naik level menjadi industri level nasional, bahkan internasional.
Industri menjadi hal yang bisa menyebabkan Indonesia maju, karena jika banyak pebisnis yang memiliki industri (walau kelas kecil), ia akan membuka pekerjaan bagi orang lain. Namun selama ini pengembangan industri, terutama di daerah, masih stagnan. Karena ada peraturan yang malah membuatnya susah untuk maju, misalnya masalah rumitnya perizinan usaha.
Pemerintah berusaha keras agar industri di daerah juga maju, agar mereka bisa selevel dengan industri di Jakarta, serta berkembang jadi industri nasional. Bila perlu, naik level jadi industri internasional. Oleh karena itu, dibuatlah UU Cipta Kerja yang bisa mengatur agar industri daerah makin maju. UU ini memangkas birokrasi yang memusingkan.
Salah satu hal yang diubah oleh UU Cipta Kerja adalah penghilangan aturan izin gangguan. Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Prmanto Bhakti menyatakan bahwa retribui izin gangguan dihapuskan. Izin gangguan alias HO adalah surat yang menyatakan tidak ada keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan.
Jika tidak ada retribusi izin gangguan, maka pemilik industri di daerah tidak akan pusing lagi. Karena tak ada pungutan uang yang harus diberikan ke Dinas, agar usahanya berjalan dengan lancar. Mereka bisa menggunakan uang itu untuk keperluan lain, misalnya menambah modal usaha atau biaya pengembangan riset produk.
Dihapuskannya retribusi bagi industri daerah adalah bukti bahwa UU Cipta Kerja sangat pro kepada wong cilik. Karena rata-rata industri di daerah dikendalikan oleh kalangan masyarakat bawah. Mereka senang karena diperhatikan oleh pemerintah. Sehingga cita-cita untuk berubah jadi kalangan atas atau minimal menengah, bisa cepat tercapai.
Selain dihapuskannya retribusi izin HO, UU Cipta Kerja juga mengatur adanya intensif fiskal ke daerah, yang akan diatur oleh kepala daerah. Intensif fiskal berarti pemanfaatan pengeluaran dan pendapatan negara untuk mempengaruhi keadaan ekonomi. Contohnya adalah intensif pajak dan intensif bea masuk dan keluar.
Ketika pajak di daerah diberi intensif maka pengusaha kecil akan lega, karena nominalnya berkurang. Pemerintah paham mereka sedang masa kritis akibat pandemi covid-19, jadi diberi bantuan berupa pengurangan pajak. Intensif pajak ini pernah juga dilakukan tahun 2009, dan hasilnya ada pertumbuhan ekonomi sebesar 6%.
Jika peraturan di daerah diubah dengan memberi intensif fiskal dan menghapus izin HO, maka akan membuat para investor asing yakin untuk masuk ke Indonesia. Apalagi dalam UU Cipta Kerja ada klaster investasi yang memudahkan langkah mereka dalam menanamkan modal dan berbisnis di negeri kita.
Iika ada investor asing masuk maka diharap akan memajukan industri di daerah. Smbiosis mutualisme antara penanam modal dengan pengusaha akan membuat kolaborasi yang dahsyat. Ketika ada suntikan dana investor, maka pebisnis bisa mengembangkan usahanya dengan membuat branding baru, kemasan produk yang cantik dan instagrammable, dan variasi produk.
Pebisnis di industri daerah juga bisa membuat situs untuk memasarkan produknya, bahkan memesan aplikasi agar para pelanggan semakin dekat dengan mereka. Semua langkah marketing ini bagus untuk memasarkan produk agar lebih diminati banyak orang. Namun juga butuh dana yang tidak sedikit, yang tentunya diberikan oleh para penanam modal.
UU Cipta Kerja mendorong majunya industri di daerah karena ada kebijakan intensif fiskal yang sangat meringankan pengusaha cilik. Selain itu, pemerintah menghapus izin HO, sehingga tidak ada lagi biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar izin gangguan. UU Cipta Kerja juga membuka peluang bagi investor asing untuk mennamkan modal pada pebisnis di industri daerah, karena ada klaster investasi.
)* Penulis adalah kontributor Milenial Muslim Bersatu