UU Cipta Kerja Kembangkan UMKM
Oleh : Raavi Ramadhan )*
Keberadaan UU Cipta Kerja membawa harapan baru bagi para pengusaha UMKM, karena ada aturan yang menguntungkan mereka. Perizinan akan dipermudah dan tiap instansi pemerintah wajib menyediakan 40% dari anggaran untuk membeli produk UMKM. Pebisnis kelas kecil dan menengah akan bisa mengembangkan usahanya.
Peresmian Omnibus Law UU Cipta Kerja masih menjadi buah bibir di masyarakat, karena baru kali ini ada Undang-Undang yang mengatur belasan klaster sekaligus. Selain klaster investasi, ada klaster kemudahan berusaha dan klaster UMKM. Tujuannya mendongkrak dunia bisnis, agar tak lagi lesu karena hantaman badai corona.
UMKM diprioritaskan oleh pemerintah karena merekalah tulang punggung perekonomian d Indonesia. Sebanyak 90% usaha di negeri kita dijalankan oleh UMKM. Tak heran mereka diistimewakan, agar dapat memperlancar bisnisnya dan menaikkan daya beli masyarakat. Semoga setelah usaha meningkat, kondisi finansial Indonesia akan membaik.
Menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, prioritas bagi UMKM dalam UU Cipta Kerja adalah instansi pemerintahan diwajibkan membeli produk mereka. Nanti pengaturannya, jika ada lembaga negara yang butuh suatu produk, 40% suplainya dari pengusaha UMKM. Jadi pengusaha akan mendapat pangsa pasar baru dan pasti dibayar oleh pemerintah.
Selain itu, UMKM akan dikelompokkan menurut wilayah. Jadi nanti akan direncanakan sebuah kolaborasi antar pengusaha kecil dan menengah. Jika mereka bekerja sama, misalnya membuat toko online yang berisi berbagai barang jualan, tentu akan jadi baik. Karena sama-sama ingin maju dan memperluas pasar.
Kerja sama antar pengusaha UMKM dalam 1 wilayah juga bisa dengan sesi sharing, misalnya urun informasi di mana saja supplier yang harganya murah tapi menjual barang berkualitas. Selain itu, mereka bisa berkolaborasi. Misalnya ada UMKM yang membuat bunga imitasi, bisa menyuplai ke pengusaha UMKM lain yang berbisnis dekorasi pesta perkawinan.
Pemerintah juga akan mendampingi UMKM, terutama dalam digital marketing. Mereka akan diajari cara membuat online shop dan pengelolaannya. Promosi di dunia nyata beda dengan dunia maya. Jadi dengan adanya pendampingan, pengusaha UMKM tak lagi gagap teknologi, tapi mampu menemukan pembeli baru, karena pangsa pasarnya lebih luas.
Setelah pengusaha UMKM mampu berpromosi, baik di dunia nyata maupun dunia maya, maka pendampingan selanjutnya bisa dengan membentuk branding. Produsen tak hanya diajarkan cara membuat barang berkualitas baik tapi image-nya bagus. Misalnya dengan membuat kemasan yang bentuknya menarik, sehingga pantas dijadikan oleh-oleh dari daerahnya.
Dalam UU Cipta Kerja juga ada pasal untuk memudahkan pengusaha UMKM agar mereka mendapat legalitas usaha. Untuk memiliki izin, maka bisa didaftarkan secara online. Sehingga hemat waktu dan biaya. Perizinan juga akan cepat keluar, sehingga ketika mereka akan meminjam uang di Bank, akan mendapat kredit dengan mudah. Karena sudah dianggap legal.
Selain itu, pengusaha UMKM yang sudah punya izin usaha bisa mengekspor produknya. Karena salah satu persyaratannya adalah bisnis itu harus legal. Seperti yang kita tahu, klien dari luar negeri lebih strict, sehingga pengusaha UMKM harus punya izin resmi dan memenuhi standar mereka. Namun tentu saja ekspor produk akan menguntungkan, karena dibayar dollar.
Selain mendapat keuntungan yang lebih banyak, pengusaha UMKM yang sudah berhasil mengekspor produknya juga bisa naik kelas, karena membuktikan bahwa jualannya diminati oleh masyarakat internasional. Diharapkan mereka akan mendapat keuntungan yang lebih berlipat ganda dan akan butuh banyak karyawan. Sehingga mengurangi jumlah pengangguran.
Adanya UU Cipta Kerja membuat pengusaha UMKM diberi angin segar, karena ada kemudahan dalam masalah perizinan. Mereka juga diberi pendampingan oleh pemerintah. Instansi juga wajib membeli produk UMKM. Sehingga mereka mendapatkan keuntungan yang lebih banyak dan mampu mempertahankan usahanya di tengah pandemi.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini )*