UU Cipta Kerja Kunci Pemulihan Ekonomi Nasional
Oleh : Alfa Mayora )*
Pemerintah sedang gencar memulihkan ekonomi nasional agar tak lagi terjebak dalam krisis ekonomi jilid 2. Oleh karena itu, UU Cipta Kerja diresmikan di tengah masa pandemi dan menjadi penyelamat, agar kondisi finansial kita bangkit kembali. UU ini akan mengubah aturan pada bidang perizinan dan koperasi.
Ada beragam permasalahan ekonomi di Indonesia yang muncul akibat pandemi covid-19. Banyak pengangguran bermunculan karena perusahaan merugi. Pedagang kecil dan besar tumbang. Kemunduran di bidang ekonomi ini muncul karena daya beli menurun, dan terjadi juga di pasar global. Namun kita harus bangkit agar tak berlarut-larut dalam masalah.
Peresmian UU Cipta Kerja oktober 2020 menjadi titik penting karena UU ini akan menggebrak berbagai aturan yang selama ini merintangi pengusaha. Birokrasi dan perizinan juga akan dipermudah, sehingga kehidupan masyarakat akan makin baik. Sementara pebisnis UMKM juga diperhatikan pemerintah, karena ada kemudahan dalam pemberian izin usaha.
Permasalahan izin sangat penting karena sangat dibutuhkan, agar usaha jadi lancar. Karena jika seorang pengusaha sudah mendapat legalitas, ia bisa ekspansi ke luar negeri. Ketika akan mengekspor barang jualannya, pembeli selalu mensyaratkan adanya izin usaha, agar ada kepercayaan antar kedua belah pihak. Pebisnis bisa mengembangkan usahanya jadi berskala internasional.
Izin usaha juga penting karena saat ini banyak yang melakukan usaha mikro daripada makro. Hal ini dinyatakan oleh Karuniana Dianta Sebayang, akademisi dari Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta. Jadi diharap ada banyak lulusan SMK dan SMA yang mau jadi pengusaha, walau hanya skala mikro. Bukannya berburu pekerjaan di pabrik atau perkantoran.
Jika izin usaha dipermudah maka para alumni SMK dan SMA akan semangat berbisnis, karena sudah ada legalitas yang jelas. Ketika mereka misalnya berjualan di pinggir jalan (untuk sementara) karena belum punya tempat menetap, maka ketika digelandang petugas akan bisa membela diri. Karena usahanya sudah punya izin dan bukan sekadar pedagang liar.
Selain itu, UU Cipta Kerja juga mempermudah pembentukan koperasi, yakni hanya butuh 9 orang saja. Koperasi bukanlah sesuatu yang ketinggalan zaman. Justru saat ini masyarakat butuh koperasi untuk berkolaborasi, agar usahanya makin maju. Caranya dengan membentuk koperasi entrepreneur.
Dengan kolaborasi dalam koperasi, maka mereka akan bekerja sama, alih-alih bersaing. Nanti akan bisa sharing dalam strategi bisnis, cara marketing online dan pembuatan website bisnis, cara melakukan branding, informasi alamat dan telepon supplier, dan lain-lain. Sehingga usahanya bisa berjalan dengan pesat dan menambah pundi-pundi uang.
Para pengusaha akan mampu bertahan walau dalam keadaan pandemi dan mendapatkan manfaat dari koperasi. Karena selama ini ada yang mengira koperasi hanyalah untuk simpan pinjam atau koperasi unit desa, namun ada pula jenis koperasi yang lain. Sehingga membuat para pengusaha bisa saling dukung, bukannya menjungkalkan satu sama lain.
Jika usahanya maju maka para pengusaha akan bisa menambah karyawan sehingga membuat banyak pengangguran berganti status, menjadi pekerja tetap. Maka akan ada efek domino positif, yakni naiknya daya beli masyarakat, karena jumlah pengangguran berkurang drastis. Semua orang punya gaji dan bisa memenuhi kebutuhan pokoknya sendiri tanpa harus menggadaikan barang di rumah.
UU Cipta kerja membuat roda ekonomi berputar cepat, karena mempermudah perizinan. Efeknya memang baru terasa beberapa bulan ke depan. Namun masyarakat akan merasakannya. Ketika izin usaha dipermudah maka bisnis berjalan lancar dan membuat pengusaha untung. Masyarakat juga diuntungkan karena bisa melamar kerja di perusahaan miliknya dan menaikkan daya beli. Sehingga kita terhindar dari krisis ekonomi.
)* Penulis adalah kontributor Pemuda Peduli Bangsa