UU Cipta Kerja Kunci Serap Bonus Demografi
Oleh : Namira Purbananda )*
Setiap tahun jumlah penduduk di dunia akan terus bertambah. Kenaikan jumlah penduduk yang tidak terkendali biasanya akan terjadi di negara-negara berkembang, Indonesia adalah salah satunya. Penambahan penduduk ini juga sangat erat kaitannya dengan bonus demografi.
Bonus demografi merupakan suatu keadaan dimana penduduk suatu negara yang masuk ke dalam usia produktif jumlahnya lebih banyak dibandingkan dengan penduduk usia tidak produktif. Usia produktif jumlahnya lebih banyak dibandingkan dengan penduduk usia tidak produktif. Usia produktif yang dimaksud adalah berkisar antara 15 hingga 64 tahun.
Perlu diketahui, bonus demografi dianggap hanya terjadi satu kali di setiap negara, sehingga sudah sepantasnya peristiwa ini dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
Banyak negara yang telah berhasil dan terbukti memanfaatkan bonus demografi dengan maksimal seperti Malaysia, Korea Selatan dan masih banyak lagi. Salah satu manfaat yang diberikan oleh bonus demografi adalah, bisa mengubah tingkat perekonomian di sebuah negara dari negara berkembang menjadi negara maju.
Hal tersebut bukanlah sesuatu yang tidak mungkin terjadi di Indonesia. Mengingat, bahwa saat ini jumlah penduduk usia produktif lebih banyak dibandingkan jumlah penduduk usia tidak produktif.
Jika bonus demografi tidak dibersiapkan dengan baik, tentu saja hal ini bisa menjadi bahaya bagi sebuah negara. Khususnya dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang nantinya akan menentukan tingkat keberhasilan engara dalam memanfaatkan peluang bonus demografi ini. Jika tidak memiliki sumber daya manusia yang berkualitas, maka sudah dapat dipastikan saat memasuki bonus demografi jumlah pengangguran akan semakin meningkat dan tidak dapat terkendali.
Jumlah pengangguran yang meningkat akan menjadi awal yang buruk bagi negara yang tidak mampu memanfaatkan bonus demografi. Sebab, dari hal itu bisa berdampak ke berbagai aspek kehidupan.
Tentu terdapat beberapa syarat untuk mencapai keuntungan di dalam bonus demografi, yaitu bisa dimulai dengan melakukan peningkatan pelayanan kesehatan, kualitas dan kuantitas pendidikan, hal tersebut tentu harus didukung dengan adanya kebijakan yang mendukung terwujudnya fleksibilitas tenaga kerja.
Salah satu kebijakan yang sudah dirumuskan oleh pemerintah adalah terbitnya UU Cipta Kerja. Himpunan Pengusaha Muda Indonesia atau HIPMI menyebutkan undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja akan menjadi kunci untuk menyerap bonus demografi melalui penciptaan lapangan kerja seluas-luasnya.
Ketua Umum Badang Pengurus Pusat atau BPP HIPMI Mardani H Maming dalam keterangan tertulisnya menuturkan, kita tidak bisa menampik bahwa pada tahun 2035, Indonesia akan menuju pada puncak bonus demografi. Dimana pada tahun tersebut, 70 persen penduduk Indonesia atau sekitar 148,5 juta merupakan pemuda usia produktif yang diharapkan mampu meningkatkan perekonomian bangsa.
Menurut Mardani, UU Cipta Kerja merupakan komitmen dan kebijakan pemerintah yang harus didukung dan diimplementasikan dengan baik. Sebab, selain memperbaiki iklim investasi, regulasi ini juga memberikan dukungan untuk memajukan usaha mikro, kecil dan menengah dan menciptakan lapangan pekerjaan.
Pada puncak bonus demografi di Indonesia, sektor swasta akan memiliki peran vital menyerap tenaga kerja lokal yang jumlahnya mencapai ratusan juta orang. Dengan tersedianya lapangan pekerjaan yang cukup maka mereka akan menjadi mesin pertumbuhan. Mereka akan mampu menggerakkan perekonomian melalui konsumsi rumah tangga.
Mardani mengatakan bonus demografi seperti layaknya pedang bermata dua. Jika tidak dipersiapkan lapangan pekerjaan, justru akan berdampak buruk di masa depan.
Salah satu upayanya, adalah melalui penerapan UU Cipta Kerja untuk menyiapkan lapangan kerja secara lebih luas jelang bonus demografi pada 2035. Kalau tidak mampu mengelola perizinan berusaha mulai dari sekarang, bonus demografi justru akan menjadi masalah. Akibatnya tentu akan menjadi beban ekonomi dan berdampak sosial juga politik.
Saat ini, negara membutuhkan investasi sektor swasta yang cukup besar untuk menciptakan lapangan kerja. Bila investasi tidak masuk ke Indonesia, bayang-bayang pengangguran dari angkatan kerja terdidik ada di depan mata.
Adanya bonus demografi tentu harus dimanfaatkan dan dipersiapkan, salah satunya dalah dengan menerapkan UU Cipta Kerja yang memangkas berbelit-belitnya birokrasi, sehingga proses pendirian usaha menjadi lebih cepat, dan jumlah pengangguran dapat berkurang.
)* Penulis adalah warganet tinggal di Yogyakarta