UU Cipta Kerja Mampu Memperbaiki Prospek Ekonomi Indonesia
Oleh : Agung Suwandaru )*
Pemerintah telah berkomitmen untuk mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi untuk memperbaiki Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Penyempurnaan peraturan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi investor guna memperbaiki prospek ekonomi Indonesia. Adapun salah satu langkah penyempurnaan dalam revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 yakni untuk mengatur metode omnibus law sebagai landasan hukum yang baku.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kalangan investor dan berbagai negara menunggu reformasi struktural yang tengah dilakukan Indonesia. Dengan proses perbaikan yang ada, pihaknya percaya bahwa revisi UU Cipta Kerja dapat dilakukan lebih cepat dari tenggang waktu yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemerintah juga terus berupaya meningkatkan partisipasi publik untuk memenuhi hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya dan hak untuk mendapatkan penjelasan.
Airlangga berharap agar penyempurnaan UU Cipta Kerja dapat menghindari munculnya ketidakpastian di masa depan akibat sejumlah penolakan dan gugatan ke MK. Dirinya juga meminta kepada para pelaku usaha untuk tidak khawatir terhadap kepastian berusaha. Pasalnya, kepastian kegiatan penanaman modal sudah dinaungi melalui payung hukum UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Berbagai kesepakatan perdagangan dan investasi bilateral akan ikut menjadi kepastian berusaha bagi investor asing.
UU Cipta Kerja juga dinilai mampu memperbaiki prospek ekonomi di Indonesia, dengan adanya UU Cipta Kerja ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam mengurus perizinan berusaha. Dengan demikian tidak terlalu banyak regulasi sehingga dapat di-sinkronkan baik di pusat maupun daerah.
Perbaikan prospek ekonomi di Indonesia tentu saja bukan tanpa alasan, mengingat UU Cipta Kerja memiliki formula untuk menyederhanakan perizinan berusaha, persyaratan investasi ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintahan serta kawasan ekonomi.
UU Cipta Kerja juga dinilai dapat mempermudah perizinan usaha dari yang awalnya berbasis izin menjadi berbasis risiko dan skala usaha. Tingkat risiko adalah potensi terjadinya bahaya terhadap kesehatan hingga lingkungan. Untuk bisnis berisiko rendah perizinan usaha hanya cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Bisnis berisiko menengah izinnya ditambah dengan pemenuhan sertifikat standar. Sedangkan yang berisiko tinggi membutuhkan persetujuan dari pemerintah pusat untuk memulai usaha.
Pasal berikutnya juga menyebutkan penghapusan izin lokasi dengan kesesuaian tata ruang. Kemudian integrasi persetujuan lingkungan dalam izin berusaha. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) hanya untuk kegiatan usaha berisiko tinggi terhadap lingkungan. UU Cipta Kerja juga menghapus syarat investasi yang ada dalam UU Sektor dan memindahkannya ke dalam Peraturan Presiden Daftar Prioritas Investasi.
Selama ini, masalah perizinan usaha dikenal berbelit dan rumit masalah . Selain itu,, birokrasi di Indonesia kerap menghambat investor untuk menanamkan modal atau berekspansi di Indonesia. UU Cipta Kerja menjadi salah satu motor bagi pemerintah untuk meningkatkan daya saing ekonomi khususnya di level Asia Tenggara. Kemudahan perizinan berusaha dan berinvestasi menjadi hal yang disorot oleh pemerintah.
Dengan mudahnya pengurusan izin usaha, diharapkan iklim investasi di Indonesia akan semakin membaik. Baik untuk investor lokal maupun asing yang tertarik menanamkan modalnya di tanah air. Sehingga hal ini akan berdampak pada terbukanya lapangan kerja dan menurunnya angka pengangguran.
Kita juga perlu mengetahui bahwa tujuan utama dari UU Cipta Kerja adalah mendorong iklim berusaha, mempercepat transformasi ekonomi, menyelaraskan kebijakan pusat-daerah, memberi kemudahan berusaha, mengatasi masalah regulasi yang tumpang tindih serta menghilangkan ego sektoral.
Presiden Joko Widodo pernah mengatakan, jika pertumbuhan investasi akan jauh lebih tinggi melalui beberapa reformasi struktural yang pemerintah lakukan. Tujuan investasi utama bagi investor asing yang mengajak untuk mematangkan peluang ekonomi. Dengan peluang investasi yang baik membantu perekonomian dapat tumbuh dan terjaga untuk masyarakat.
Seiring berkurangnya angka kejadian Covid-19 di Indonesia, tentu hal ini menjadi momen yang baik bagi Indonesia untuk membangkitkan sektor perekonomian, sehingga Indonesia maju yang dengan kekuatan ekonomi yang tak bisa dipandang sebelah mata oleh negara lain.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute