UU Cipta Kerja Mampu Memulihkan Ekonomi di Tengah Pandemi
Oleh : Aldia Putra )*
UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan oktober ini menjadi tumpuan pemerintah untuk memperbaiki kondisi finansial negara, yang sempat hancur akibat serangan corona. Dalam UU ini investasi akan dipermudah, dan perizinan usaha baru juga tak lagi memusingkan. Masyarakat akan lebih giat berwirausaha dan perekonomian Indonesia bangkit lagi.
Badai corona di Indonesia tak hanya menimbulkan permasalahan kesehatan, tapi juga ekonomi. Banyak toko yang ditutup, mulai dari yang menjual pakaian hingga buku. Bisnis yang terpaksa kukut karena merugi itu tak hanya usaha skala kecil, tapi juga besar. kaum kelas atas rupanya juga terkena dampak corona.
Untuk mengatasi krisis ini dan mencegah terjadinya resesi, maka pemerintah sudah mengesahkan omnibus law UU Cipta Kerja. Undang-Undang ini adalah sebuah harapan baru bagi perekonomian di negeri ini. Penyebabnya, karena akses untuk penanaman modal dipermudah dalam klaster investasi. Sehingga membuat para investor tertarik untuk berbisnis di Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengaku perekonomian Indonesia tergantung pada omnibus law UU Cipta Kerja. Karena jika UU ini diterapkan, akan banyak perubahan yang terjadi pada keadaan finansial kita. Saat penanam modal masuk, maka akan menambah pundi devisa negara, sehingga kita bisa bangkit dan terhindar dari krisis ekonomi jilid 2.
Selain Menteri Keuangan, berbagai kalangan juga menyambut baik omnibus law UU Cipta Kerja. Menurut Adib Miftahul, seorang pengamat kebijakan publik, tujuan pemerintah membuat UU ini adalah untuk menyederhanakan perizinan berusaha. Memang ada klaster kemudahan berusaha di dalam UU Cipta Kerja, sehingga dunia bisnis jadi makin semarak,
Adib melanjutkan, klaster kemudahan berusaha dalam UU Cipta Kerja bisa mengubah peraturan dan perizinan yang ada di daerah. Selama ini, sebuah aturan di Provinsi dan Kota atau Kabupaten bisa tidak sinkron dan tumpang tindih. Sehingga membingungkan dan membuat orang malas untuk mengurus izin usaha. Padahal izin ini diperlukan, di antaranya saat akan mengekspor.
Namun jika UU Cipta Kerja diterapkan, maka perizinan usaha akan dipermudah dan birokrasinya dipersingkat. Karena tidak harus melalui banyak pintu di dinas, melainkan bisa diurus secara online. Mendapatkan izin usaha via jalur ini hanya butuh koneksi intenet yang cepat dan hasil scan dari KTP, NPWP, dan berkas lain yang dibutuhkan.
Biaya pengurusan izin usaha juga mendapat subsidi dari pemerintah, jadi menolong para pengusaha UMKM. Mereka bisa lega karena punya legalitas dan juga pendampingan dari pemerintah. Jadi, ketika akan ekspansi ke luar negeri dan mengekspor barang jualannya, tak lagi terbentur oleh masalah perizinan. Karena sudah terbukti punya usaha yang legal.
Ketika suatu perusahaan UMKM punya izin usaha resmi, maka juga bisa mengajukan sertifikasi halal. Apalagi jika pebisnis itu berkecimpung di dunia kuliner atau kosmetik. Sertifikat halal bisa dengan mudah dan cepat didapat. Prosesnya tidak lagi berbelit seperti dulu. Sehingga masyarakat mempercayai produknya dan jualannya jadi laris-manis.
Jika seorang pengusaha punya izin resmi dan sertifikat halal, maka ia akan lebih terpacu lagi dan semangat dalam menjalankan bisnisnya. Transaksi jual-beli lebih sering terjadi dan perusahannya bisa naik kelas. Tak lagi jadi level UMKM, tapi bisa ke tingkat yang lebih tinggi. Mereka juga bisa lekas maju jika didukung suntikan modal dari para investor.
Klaster kemudahan berusaha benar-benar dirancang pemerintah untuk mempermudah rakyat dalam berwirausaha. Mereka bisa mendapat izin resmi dengan cepat dan murah. Jika sudah begini, maka pengusaha bisa mengajukan pinjaman untuk tambahan modal ke Bank, dan memperbesar usahanya. Agar keuntungannya lebih banyak lagi.
)* Penulis adalah kontributor Gerakan Mahasiswa (Gema) Jakarta