UU Cipta Kerja Mampu Optimalkan Bonus Demografi RI
Jakarta – UU Cipta Kerja menjadi UU andalan pemerintah untuk menghadapi banyaknya pengangguran. Selain itu, UU ini juga jadi solusi untuk mengoptimalkan bonus demografi Indonesia. Ketika jumlah penduduk yang berusia produktif makin banyak, maka perlu diberi lapangan kerja dan solusinya adalah UU Cipta Kerja yang mengundang investasi dan membuka lowongan kerja.
Indonesia menjadi negara yang memiliki banyak penduduk dan total warganya ada lebih dari 220 juta orang. Banyaknya penduduk cukup menjadi masalah yang memusingkan karena makin banyak persaingan, terutama di dunia kerja. Padahal jika menganggur tentu memilukan karena tidak dapat gaji bulanan dan kelimpungan karena harus menghidupi keluarga.
Persaingan kerja terjadi karena lebih banyak masyarakat yang berada di usia produktif, yakni antara 15 hingga 65 tahun, daripada yang tidak di usia produktif. Hal ini disebut dengan bonus demografi. Keberadaan bonus demografi bagai jadi bumerang karena jumlahnya terus meningkat, bahkan diperkirakan ada 52 juta penduduk usia produktif tahun 2030. Mereka akan berebut lapangan kerja dan harus segera diatasi.
Untuk mengatasi bonus demografi maka pemerintah membuat UU Cipta Kerja yang bisa memperluas lapangan kerja sekaligus mengoptimalkan bonus demografi Indonesia. Pakar Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada Prof. Tadjudin Noer Effendi menyatakan bahwa UU Cipta Kerja dapat menjadi kunci untuk menyerap bonus demografi melalui penciptaan lapangan kerja seluas-luasnya.
Prof. Tadjudin menjabarkan pada tahun 2035 Indonesia berada pada puncak bonus demografi. Diperkirakan 70 persen penduduk Indonesia atau sekitar 148,5 juta merupakan pemuda usia produktif yang diharapkan mampu meningkatkan perekonomian bangsa.
Lahirnya UU Cipta Kerja dapat menjadi formulasi yang disiapkan pemerintah dalam memanfaatkan bonus demografi. Oleh karena itu, di usia produktif yang hampir mencapai 65% mereka harus diciptakan lapangan kerja.
Pengangguran yang termasuk dalam bonus demografi memang harus diatasi karena jika tidak, akan berbahaya. Jika penduduk terlalu banyak dan mayoritas tak punya pekerjaan, maka tingkat kriminalitas bisa meningkat dan ada masalah-masalah sosial lainnya.
Oleh karena itu masyarakat mendukung implementasi UU Cipta Kerja karena meningkatkan lapangan kerja. Saat ini, lapangan kerja amat dibutuhkan untuk mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia. Jika banyak pengangguran maka bahaya bagi perekonomian karena makin sedikit yang belanja, karena memang mereka tak punya uang. Padahal roda perekonomian harus bergulir dan caranya adalah dengan memperbanyak pembelanjaan oleh masyarakat.
Prof. Tadjudin menambahkan, UU Cipta Kerja juga merupakan komitmen dan kebijakan pemerintah yang harus didukung dan diimplementasikan dengan baik. Selain memperbaiki iklim investasi, regulasi tersebut disebutnya juga memberikan dukungan untuk memajukan usaha mikro, kecil dan menengah dan menciptakan lapangan kerja.
UU Cipta Kerja ini melakukan perombakan struktural untuk perbaikan yang terkait dengan ekosistem investasi yang tujuannya untuk menciptakan peluang kerja. Termasuk permasalahan tumpang tindih peraturan yang selama ini disinyalir jadi penghambat investasi masuk ke dalam negeri.
Sementara itu, Elen Setiadi, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan bahwa UU Cipta Kerja akan mempermudah iklim investasi dan akhirnya bisa membuka banyak lowongan kerja, karena ada perusahaan dari hasil penanaman modal asing.
Sebelumnya ada 44.000 aturan yang menghambat regulasi investasi dan dunia usaha. Jika aturannya terlalu gemuk maka akan mempersulit. Oleh karena itu UU Cipta Kerja hadir untuk memangkas regulasi dan mempermudah investasi asing di Indonesia.
Wakil Ketua KADIN Shinta W Komdani menyatakan bahwa dengan UU Cipta Kerja pemerintah bisa mempersiapkan regulasi ketika nanti terjadi ledakan investasi. Saat pandemi usai, akan ada banyak permintaan kerja dan akhirnya dibuatlah persiapan pembuatan lapangan kerja. Pemerintah ingin memberantas pengangguran agar rakyat makin makmur.
UU Cipta Kerja mempermudah perizinan investasi di Indonesia, sehingga lebih sederhana aturannya. Masa tunggu izin keluar juga hanya sebentar, tak lagi bertahun-tahun seperti dulu. Perubahan aturan ini mendorong investor asing untuk menanamkan modal ke Indonesia. Otomatis negara akan mendapat tambahan devisa dan memperbaiki kondisi finansialnya.
Proyek yang dibuat dari hasil penanaman modal tentu butuh banyak pegawai, dari buruh kasar hingga administratif. Hal ini sangat baik karena bisa membuka banyak lowongan pekerjaan.
Di dalam UU Cipta Kerja Pasal 4 disebutkan bahwa penciptaan lapangan kerja dilakukan melalui pengaturan terkait dengan peningkatan ekosistem investasi. Juga ada jaminan kesejahteraan pekerja dan perlindungan melalui upah minimum. Jadi pekerja yang melamar di proyek investasi asing tak usah takut karena dijamin akan dapat gaji yang sangat layak. UU Cipta Kerja mampu mengoptimalkan bonus demografi Indonesia dan menambah lapangan pekerjaan. Ketika penanaman modal asing dipermudah maka para investor akan masuk dan tertarik untuk menginvestasikan uangnya. Dengan begitu akan muncul banyak lapangan kerja baru dan bisa mengatasi bonus demografi Indonesia.