Polemik Politik

UU Cipta Kerja Melindungi  Korban PHK

Oleh : Gema Iva Kirana )*

UU Cipta Kerja berdampak positif bagi para korban Pemutusan Hubugan Kerja (PHK). Mereka akan mendapatkan pesangon sekaligus JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan). Dengan uang dan jaminan tersebut maka mereka bisa melanjutkan hidup dan mencari pekerjaan baru. Mereka juga bisa menggunakan pesangon sebagai modal untuk berwirausaha.

Jumlah pengangguran yang tinggi masih menjadi permasalahan di Indonesia. Ditambah lagi sejak pandemi Covid-19 bulan maret 2020, sejumlah karyawan di-PHK karena pabrik tempat mereka bekerja gulung tikar. Situasi ini membuat rakyat kecil menjerit karena mereka kehilangan tempat untuk mencari nafkah dan bingung bagaimana memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Pemerintah berusaha mengatasi keadaan ini dengan meresmikan Omnibus Law UU Cipta Kerja, oktober 2021. Dalam UU ini ada pasal 46 B ayat 2 yang mengatur tentang jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Selanjutnya akan ditegaskan melalui peraturan pemerintah (PP). Jadi, pekerja yang di-PHK tidak akan bingung karena akan mendapat JKP, selain uang pesangon.

Tidak benar jika UU Cipta Kerja akan merugikan para pegawai yang di-PHK.  UU Cipta Kerja justru menyelamatkan para pegawai. Karena mereka yang dipecat akan mendapat uang pesangon, walau bekerja kurang dari 1 tahun. Ketika ada perusahaan yang melanggarnya maka bisa diperingatkan dengan keras oleh Dinas Ketenagakerjaan, karena mereka tidak memenuhi hak-hak pegawainya, bahkan setelah di-PHK.

Besaran pesangon  yang akan diterima mulai dari 1-9 kali gaji. Para pegawai yang di-PHK juga berhak mendapat JKP uang cash, pelatihan, serta fasilitas penempatan. Fasilitas JKP adalah hak bagi buruh pemegang BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, mereka harus tetap mengaktifkannya, walau tidak lagi menjadi pegawai di perusahaan tersebut.

Menko Perekonomian Airlangga Hartanto menyatakan bahwa UU Cipta Kerja menguntungkan para buruh, karena ada jaminan kehilangan pekerjaan. JKP akan berada di bawah BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah akan memberi dukungan finansial pada lembaga tersebut. JKP menunjukkan bahwa pemerintah tak lepas tangan dan masih perhatian pada pengangguran.

JKP membuat pekerja yang terpaksa di-PHK mendapatkan jaminan berupa uang, rekomendasi pekerjaan baru, dan pelatihan kerja. JKP tercantum dalam pasal 46A UU Cipta Kerja. Para pegawai tak lagi takut ketika terpaksa kehilangan pekerjaan karena terselamatkan oleh JKP.

JKP adalah sesuatu yang baru, karena biasanya orang yang dirumahkan hanya dapat pesangon, namun sekarang justru diberi bekal berupa pelatihan untuk meningkatkan skill. Dengan adanya pelatihan kerja, maka keterampilan buruh akan bertambah. Mereka tak lagi menyesali peristiwa kehilangan pekerjaan. Namun tekun berlatih dan akhirnya mahir.

Para pegawai yang di-PHK lantas mengikuti pelatihan dan mendapatkan keterampilan baru. Mereka lalu bisa membuka usaha sendiri, dengan bekal skill tersebut. Malah bisa merekrut karyawan dan jadi boss. Dengan cara ini, jumlah pengangguran akan berkurang.

Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden, Fadjar Dwi Wisnuwardhani menyatakan bahwa JKP berbentuk pelatihan dan bantuan finansial selama waktu tertentu. Bahkan ada kemungkinan ada skema untuk mempercepat pekerja untuk kembali bekerja, berupa akses informasi pasar kerja. JKP akan diurus BPJS ketenagakerjaan dan pemerintah pusat.

Jadi, jaminan kehilangan pekerjaan bukan sekadar pemberian uang kepada pengangguran Pemerintah berusaha agar para pengangguran tidak down dan diberi bantuan finansial untuk bertahan hidup. Namun JKP disertai juga dengan pelatihan untuk peningkatan skill dan informasi pekerjaan baru. Jadi mereka akan segera mendapat pekerjaan dan bebas dari status pengangguran.

Jika ada yang menuding bahwa bantuan pada JKP meniru program santunan yang diberikan pemerintah di beberapa negara Eropa, maka mereka salah. Karena jika yang diberi kepada pengangguran hanya berupa uang tunai atau semacam BLT. Program pelatihan dan informasi pekerjaan baru jadi pembeda yang pasti.

Dikhawatirkan pemberian uang tunai semacam ini malah membuat beberapa oknum memanfaatkannya dan jadi malas untuk mencari kerja. Namun jika disertai dengan pelatihan, maka mereka akan mendapat ilmu baru. Misalnya mereka bisa membuka bengkel las setelah dilatih cara mengelas, bisa membuka studio jahit, usaha katering dan menerima pesanan kue, dan lain sebagainya.

Oleh karena itu salah besar ketika ada yang menuduh pemerintah tidak peduli kepada rakyat kecil, khususnya para pegawai. Penyebabnya karena mereka yang telah kehilangan pekerjaan, masih berhak menerima uang pesangon. Kemudian mereka juga mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan, lengkap dengan pelatihan sehingga siap kerja atau berwirausaha.

Pemerintah masih memikirkan nasib rakyat kecil yang terkena PHK akibat efek negatif pandemi. Dengan UU Cipta Kerja maka ada perlindungan bagi mereka, karena masih mendapat uang pesangon sekaligus jaminan kehilangan pekerjaan. UU Cipta Kerja akan bisa mengatasi masalah pengangguran di Indonesia karena warga yang di-PHK akan cepat mendapatkan pekerjaan baru.

)* Penulis adalah kontributor Persada Insitute

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih