UU Cipta Kerja Melindungi Pekerja dan Pengusaha
Oleh : Alif Fikri )*
Tumbuhnya ekonomi nasional membutuhkan peran dari banyak pihak, di antaranya pengusaha, investor hingga buruh atau pekerja. Tentu saja mereka yang berperan terhadap sektor perekonomian di Indonesia patut mendapatkan perlindungan, salah satunya melalui UU Cipta Kerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memberikan apresiasinya kepada buruh atau pekerja. Menurutnya, kontribusi buruh mampu membuat perekonomian Indonesia pada tahun 2021, semakin membaik dengan pertumbuhan sebesar 3,69 persen.
Airlangga menegaskan, bahwa pemerintah telah meminta dan mengarahkan seluruh asosiasi pengusaha untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya masing-masing. Hal ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap peran pekerja Indonesia.
Pemerintah mengarahkan kepada semua asosiasi pengusaha, seperti APINDO dan KADIN, untuk memberikan THR kepada pekerjanya masing-masing di Lebaran tahun ini. Diharapkan THR ini akan membantu kesejahteraan masyarakat di tahun 2022 ini.
Airlangga juga menambahkan, kondisi ketenagakerjaan Indonesia sudah mulai pulih. Hal ini ditunjukkan dengan turunnya angka pengangguran dari 7,07% pada Agustus 2020 menjadi 6,49% pada Agustus 2021. Penurunan pengangguran tersebut ditunjang dengan meningkatnya jumlah lapangan kerja selama tahun 2021 yang mencapai 2,59 juta.
Di sisi lain, pandemi Covid-19 mengakselerasi penerapan teknologi digital di Indonesia. Hal ini akan berpengaruh terhadap berbagai pekerjaan dan sektor usaha di masa depan. Banyak kegiatan usaha beralih ke teknologi digital, membatasi pekerja dan jam kerja serta menghindari kontak langsung. Peralihan tersebut berdampak pada kondisi pasar kerja.
Berdasarkan laporan World Economic Forum-Future of Jobs 2020 diperkirakan ada 85 juta pekerjaan manusia yang akan tergantikan mesin dan akan muncul 97 juta pekerjaan baru yang melibatkan manusia, mesin dan algoritma sebelum 2025.
International Labour Organization (ILO) selaku organisasi buruh internasional menyebutkan, pada kuartal II 2020 terdapat 195 juta pekerja telah tergantikan dengan perubahan yang semakin cepat. Saat ini, Indonesia juga dihadapkan pada tantangan bonus demografi yakni pada tahun 2030 diperkirakan jumlah penduduk usia kerja akan mencapai 201 juta orang atau setara 68,1 persen jumlah penduduk.
Selain itu, data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Agustus 2021, terdapat sebanyak 9,1 juta orang menganggur dan 1,93 juta angkatan kerja baru yang membutuhkan pekerjaan. Hal tersebut menunjukkan lebih dari 10 juta orang membutuhkan pekerjaan setiap tahun dan dapat terus bertambah dari tahun ke tahun.
Airlangga menambahkan, untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah telah berupaya mereformasi struktural melalui penerbitan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk mendorong penciptaan lapangan kerja yang lebih banyak dan inklusif.
Dirinya juga menegaskan, melalui UU Cipta Kerja, pemerintah memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja, Yakni, melalui penyempurnaan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perubahan zaman dan fleksibilitas jam kerja sesuai dengan kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja.
Pemerintah pun tetap menjamin hak-hak pekerja, seperti memperoleh upah yang layak, kebebasan berserikat, memperoleh kesempatan dan perlakuan yang sama serta terpenuhinya pesangon saat terkena PHK.
Selain itu, pemerintah memperkuat perlindungan bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PWKT) dengan mengatur ketentuan pemberian kompensasi kepada mereka ketika masya kontraknya telah selesai.
Terobosan lain adalah penyempurnaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dengan menambahkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program JKP ini akan memberikan perlindungan bagi pekerja terkena PHK agar dapat memenuhi kebutuhan hidup, meningkatkan kompetensi dan memiliki kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan baru.
Program JKP memberikan 3 manfaat berupa uang tunai sebesar 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya, pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja. Melalui tiga manfaat tersebut diharapkan pekerja yang terkena PHK dapat kembali masuk ke pasar kerja.
Selain itu, pemerintah juga berupaya meningkatkan kualitas para pekerja melalui program kartu pra kerja. Sebuah program yang ditargetkan untuk para pencari kerja, termasuk pekerja yang terkena PHK. Upaya tersebut diharapkan akan menjadi pendorong meningkatnya kesejahteraan pekerja di Indonesia. Keberhasilan upaya tersebut tidak lepas dari peran serikat pekerja/buruh.
)* Penulis adalah kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia (LSISI)