UU Cipta Kerja Melindungi UMKM di Masa Pandemi Covid-19
Oleh : Putu Prawira )*
Pemerintah menginisiasi UU Cipta Kerja yang mampu mempermudah usaha. Dengan adanya produk hukum baru tersebut maka diharapkan ketahanan Usaha Mikro Kecil dan Menengah dapat berdaya di tengah krisis akibat pandemii Covid-19.
Selama Pandemi Covid-19, sektor kesehatan dan sektor ekonomi merupakan sektor yang paling terdampak, tak terkecuali UMKM yang sebagian memilih mengurangi jumlah produksi hingga merumahkan karyawan.
Direktur UKM Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) TM Zakir Syakur Machmud menilai UU Cipta Kerja merupakan salah satu alternatif solusi untuk menggerakkan kembali UMKM di tengah pandemi Covid-19.
Ia menuturkan, UU Cipta Kerja ini telah memuat sejumlah pasal yang menyangkut dukungan bagi UMKM, salah satunya adalah masalah pembiayaan yang lebih murah dan mudah, khususnya bagi usaha mikro dan kecil.
UU Cipta Kerja (Ciptaker) ini membuat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah bisa membiayai UMKM hanya dengan jaminan prospek bisnis pelaku usaha mikro kecil, tidak perlu lagi memakai agunan.
Zakir juga menyarankan, dalam hal pendanaan bagi UMKM tanpa agunan, pelibatan pihak lain sangat perlu dilakukan. Sebab, saat ini sumber dana pemerintah pusat dan daerah terbatas dan juga dimanfaatkan untuk banyak keperluan lainnya.
Dalam hal pemberian bantuan tunai kepada UMKM, Zakir menilai berbagai bantuan yang digelontorkan pemerintah saat ini sudah pas untuk menjangkau pelaku UMKM.
Sementara itu, Didik Purwadi selaku pengamat kewirausahaan mengajak pelaku UMKM untuk betul-betul memanfaatkan dukungan UU Cipta Kerja kepada sektor UMKM.
Dalam keterangan tertulisnya, Didik mengatakan, para pelaku UMKM harus betul-betul mengambil manfaat dari adanya UU Cipta Kerja.
Contoh pemanfaatan yakni dengan melakukan kolaborasi dengan investor atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Karena salah satu manfaat UU Cipta Kerja bagi UMKM adalah diprioritaskan dalam kemitraan dengan perusahaan unit besar dan BUMN.
Untuk mengetahui apalagi yang bisa dimanfaatkan dari UU Cipta Kerja, pelaku UMKM dan calon wirausahawan sangat perlu untuk mengetahui isi UU Cipta Kerja dan aturan turunannya terkait poin-poin tentang dukungan terhadap UMKM.
Kondisi pandemi saat ini memberikan ancaman yang serius baik kepada pelaku usaha ataupun pekerja. Pemerintah bisa dibilang menghadapi tantangan dalam mengatasi persoalan pengangguran baik akibat pandemi ataupun kemunculan sekitar dua juta angkatan kerja baru setiap tahunnya. Tentu saja kondisi tersebut bisa dijawab dengan implementasi dari UU Cipta Kerja.
Ia juga menuturkan bahwa UU Cipta Kerja merupakan sebuah terobosan akan adanya masalah yang muncul akibat pandemi, seperti pegangguran luar biasa hingga lebih dari 8 juta pekerja yang menganggur, padahal angkatan kerja baru tetap bertambah.
Untuk mengatasi masalah tersebut, melalui UU Cipta Kerja, UMKM mendaptakan dukungan dengan adanya kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan agar bisa berkembang dan menyerap lapangan kerja lebih maksimal. Hal tersebut adalah yang dibutuhkan saat ini.
Hal tersebut tertulis dalam pasal 3 Undang-undang (UU) nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja disebutkan, untuk meningkatkan lapangan kerja, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) diberi kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan.
Pada kesempatan berbeda, Presiden Joko Widodo menuturkan bahwa UU Cipta Kerja akan memberikan dampak signifikan bagi perbaikan iklim usaha dan berinvestasi di Indonesia. Pertama, proses perizinan berusaha dan berinvestasi menjadi lebih sederhana dan lebih dipercepat.
Penyederhanaan tersebut membuat perizinan bagi pelaku usaha mikro dan kecil menjadi tidak diperlukan lagi. Para pelaku usaha tersebut kini dapat melaksanakan usahanya hanya dengan melakukan pendaftaran saja. Hal tersebut telah menjadi komitmen pemerintah dalam membantu dan melindungi potensi usaha mikro dan kecil di Indonesia. Apalagi dengan dipangkasnya birokrasi, pengusaha ataupun pelaku umkm dapat terhindar dari pungli.
Pemerintah juga telah mengintegerasikan seluruh proses perizinan ke dalam sistem perizinan elektronik melalui sistem online single submission yang berimplikasi pada pencegahan pungutan liar dan korupsi yang semakin kuat.
Melalui UU Cipkta Kerja, pemerintah juga membentuk lembaga soverign wealth fund dan melindungi sekaligus meningkatkan peran pekerja dalam mendukung investasi di Indonesia, termasuk di antaranya adalah memberikan kepastian hukum dalam pengaturan tentang upah minimum dan besaran pesangon.
Kita harus bangkit dan terus berjalan meski pandemi belum berakhir, kerjasama, kolaborasi dan saling bersinergi adalah komponen yang harus terus digalakkan. Apalagi UU Cipta Kerja telah disahkan sebagai payung hukum para pelaku usaha.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini