Warta Strategis

UU Cipta Kerja Membantu UMKM

Oleh : Dimas Robiansyah )*

UU Cipta Kerja merupakan solusi efektif dalam memangkas regulasi penghambat investasi. Dengan adanya produk hukum ini, UMKM dan industri rakyat lainnya diharapkan dapat berkembang dan memperkokoh perekonomian bangsa di masa pandemi Covid-19.

Game Changer undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) dinilai mulai nendang, setelah peraturan pelaksanaan berupa 51 PP dan Perpres rampung diterbitkan pada Desember hingga Februari lalu. Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang lahir dari omnibus law ini telah dibentuk dengan setoran modal pemerintah sebesar Rp 75 triliun, yang diproyeksikan menarik investasi asing maupun dalam negeri Rp 225 triliun untuk tahap pertama.

Menko perekonomian Airlangga Hartarto memastikan UU Cipta Kerja tidak hanya mendorong investasi sektor jumbo, tetapi juga usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Tanah Air..

            Senada, Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad menilai, dari PP dan perpres pelaksana UU Ciptaker tersebut, yang paling efektif dan paling berpengaruh positif untuk pemulihan ekonomi adalah aturan-aturan mengenai perizinan terutama untuk UMKM, serta pengambilan keputusan berkaitan dengan masalah lahan.

            Hal yang menghambat UMKM adalah regulasi, dengan adanya UU Cipta Keerja maka perihal regulasi sudah dipermudah. Selain itu UMKM juga memerlukan dukungan dari sisi implementasi regulasi untuk pemberdayaan, akses ke pasar dan pembiayaan. Implementasi untuk mengawal hal tersebut tentu saja membutuhkan konsistensi dari pemerintah, karena butuh alokasi anggaran pemerintah, serta dukungan perbankan dalam hal kredit.

            Di sisi lain, ada juga yang akan menjadi batu sandungan dalam implementas, misalnya terkait dengan lahan.

            Tauhid menjelaskan, jika pemerintah daerah tidak segera mempersiapkan keputusan terkait tata ruang dan sebagainya, penanganan akan diambil alih pemerintah pusat. Jika hal itu terjadi, implikasinya akan terjadi penolakan di lapangan, karena daerah tidak dilibatkan dalam proses itu. Sehingga, intinya adalah problem eksekusi, karena Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTK) menjadi syarat untuk kewajiban penempatan dan lokasi di mana yang diperbolehkan untuk digunakan.

            Dirinya juga menjelaskan, biaya pembuatan RDTK juga tidak murah. Selain itu, keputusan-keputusan mengenai penggunaan lahan untuk ditetapkan dalam peraturan daerah yang perlu dibahas di tingkat legislatif pada umumnya membutuhkan waktu.

            Tauhid menuturkan, ada juga tantangan dalam UU Cipta Kerja mengenai perburuhan. Menurunya, masih ada 7 poin yang perlu segera diperbaiki.

            Sehingga nantinya yang perlu dipermudah tidak hanya soal upah, tetapi hal lainnya yang berkaitan dengan ketenagakerjaan juga perlu diselesaikan terlebih dahulu. Misalnya, turunan dari UU Cipta Kerja ada perpres dengan banyak lampiran, lampiran pertama berkaitan dengan fasilitas atau insentif yang diberikan pemerintah, kedua berkaitan dengan UMKM, dan ketiga adalah persyaratan tertentu. Meski demikian, yang akan menjadi masalah adalah persyaratan tertentu, karena hal tersebut membutuhka  persiapan, tidak cukup apabila hanya dengan perpres.

            Beleid tersebut menurut Tauhid juga memerlukan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak). Ini artinya tetap harus ada peraturan menteri (permen) dan harus menunggu sampai nanti permen diterbitkan.

            Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto memastikan, UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI akan memberi banyak kemudahan serta manfaat bagi pelaku usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

            UU Cipta Kerja yang disahkan pada 5 Oktober 2021 lalu ternyata mampu memberikan aspek legal dari UMKM, dimana selama ini hal tersebut tidak memiliki legal standing atau landasan hukum usaha bagi UMKM dengan biaya yang murah dan tanpa akte notaris.   

            Disahkannya UU Cipta Kerja ini tentu saja diharapkan mampu mengembangkan UMKM dan terealisasi dalam aturan yang mewajibkan adanya fasilitas infrastruktur publik minimal 30 persen untuk tempat promosi, tempat usaha dan pengembangan usaha mikro dan kecil.

            Darmadi menilai, UU Ciptaker ini telah memberikan banyak perlindungan dan peluang kepada penguatan UMKM di Indonesia terutama dalam kegiatan UMK.

            UU Cipta Kerja ini juga memungkinkan agar pelaku UMKM dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja serta pembentukan koperasi bisa lebih mudah. Tentu saja hal ini akan mengurangi jumlah pengangguran dan memperkuat perekonomian skala mikro.

            Geliat UMKM di Indonesia memang patut mendapatkan perhatian, karena dengan adanya UMKM maka roda perekonomian suatu daerah akan berputar sehingga akan berdampak multiplyer effect terhadap banyak sektor yang memiliki keterkaitan dengan proses produksi UMKM.

)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih