UU Cipta Kerja Membawa Angin Segar bagi UMKM
Oleh : Alfisyah Dianasari )*
Diresmikannya UU Cipta Kerja menjadi obat mujarab bagi pengusaha UMKM. Mereka sangat dibantu pemerintah melalui UU itu, karena ada kemudahan regulasi dan dipangkasnya birokrasi, sehingga bisnis akan berkembang pesat. Pengusaha UMKM akan bangkit dan kondisi finansial negara juga membaik.
Pandemi Covid-19 membuat kondisi perekonomian nyaris pingsan, karena daya beli masyarakat menurun drastis. Pengusaha UMKM juga kena getahnya, karena mereka haraus bertahan di tengah ketidakpastian. Padahal berjualan adalah satu-satunya mata pencaharian mereka, sehingga mau tak mau harus terus bekerja walau omzet menurun drastis.
Untuk mengatasi permasalahan pelik ini, maka pemerintah meresmikan UU Cipta Kerja. Mengapa solusinya Undang-Undang, bukan kucuran dana per bulan? Memang pemerintah pernah memberi uang untuk pengusaha, sebagai tambahan modal. Namun jika diberikan per bulan, khawatirnya akan dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari, bukan untuk modal usaha.
Pemerintah berusaha memberi kail, bukan ikan. Dalam UU Cipta Kerja, ada pancingan positif yang membuat pengusaha UMKM bangkit kembali dan tidak sedih karena harus menutup bisnis. Karena dalam UU ini ada klaster UMKM, klaster kemudahan berusaha, dan klaster investasi. Semua klaster mempermudah jalannya bisnis UMKM.
Mamik Indriyani, pengamat dari Universitas Muria Kudus menyatakan bahwa UU Cipta Kerja membawa angin segar bagi pengusaha UMKM. Penyebabnya karena UU ini menghapus regulasi yang menjadi hambatan bagi kemajuan bisnis UMKM. Sehingga jika peraturan tersebut ditiadakan dan birokrasi dimudahkan, usaha kecil dan menengah itu akan membaik.
Peraturan yang diubah dalam UU Cipta Kerja adalah pengurusan izin usaha. Pengusaha UMKM yang masih beromzet kecil, sempat kesulitan ketika harus membayar izin HO sebesar minimal 1.500.000 rupiah. Namun saat ini, perizinan diganti dengan berdasarkan resiko: tinggi, sedang, dan rendah. Sehingga pengusaha UMKM yang beresiko kecil tak harus bayar izin HO.
Selain itu, pengusaha UMKM juga hanya perlu mengurus NIB (nomor izin berusaha). Dengan legalitas tersebut, maka usahanya sudah diakui oleh pemerintah dan bisa mendaftarkan ke Dinas Koperasi dan UKM. Mereka sering memberi pelatihan gratis untuk menambah keterampilan, sehingga para pengusaha UMKM akan mendapatkan skill dan ilmu baru.
Ketika pengusaha mendapat ilmu baru, maka usahanya akan berkembang. Misalnya ia habis mendapat pelatihan tentang mengatur keuangan dalam berbisnis. Ia jadi memisahkan rekening pribadi dan rekening bisnis, dan tak bingung lagi dalam mengatur cashflow usahanya. Karena sudah diajarkan caranya dalam pelatihan tersebut.
Selain itu, pengusaha UMKM juga bisa berinteraksi dengan pebisnis lain dalam pelatihan tersebut. Ia bisa menambah relasi dan hal ini sangat bagus. Karena seorang pebisnis memang dituntut untuk selalu memiliki jaringan pertemanan yang luas. Karena akan menambah pangsa pasar dan bisa saling sharing antar pengusaha. Suatu saat, mereka juga bisa berkolaborasi dalam bisnis.
UU Cipta Kerja juga memudahkan investasi untuk masuk ke Indonesia. Penanam modal asing akan bisa bekerja sama dengan pengusaha lokal dan membuat bisnis baru. Karena sebenarnya ada banyak pebisnis lokal yang punya ide bagus, namun kekurangan dana untuk mengembangkannya. Dengan suntikan modal dari investor, maka ia bisa membesarkan bisnisnya.
Misalnya seorang pengusaha sepatu akan bisa menambah varian produk, dengan berjualan tas dan barang lain. Ia juga menembak pasar ekspor, karena sudah memiliki legalitas, dan punya link yang diberi oleh investor asing. Usaha itu akan maju pesat, karena ada kolaborasi antara pebisnis dan investor.
UU Cipta Kerja memajukan pengusaha UMKM karena ada peraturan yang diubah dan memudahkan langkah pebisnis kecil dalam memajukan usahanya. Mereka bisa berkreasi dan bangkit lagi, setelah sebelumnya didera efek negatif akbat badai corona. Selain itu, masuknya investor asing juga bisa bekerja sama dengan pengusaha lokal dan berkolaborasi agar usaha itu maju.
)* Penulis adalah warganet tinggal di Depok