UU Cipta Kerja Memberikan Kepastian Hukum Kepada Investor
Oleh : Dwi Narendra )*
Undang-Undang (UU) Cipta Kerja merupakan terobosan Pemerintah untuk menyederhanakan regulasi di Indonesia. Aturan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum kepada investor agar tidak ragu mengembangkan usahanya dan berinvestasi di Indonesia.
Kamar Dagang dan Industri (KADIN) menyambut baik berbagai rencana investor global untuk berinvestasi di Indonesia. Salah satunya adalah Tesla Inc yang merupakan pabrik kendaraan listrik asal Amerika Serikat (AS) untuk proyek power bank raksasa atau energy storage system (ESS). Perlu diketahui, bahwa Tesla kembali menyatakan ketertarikannya untuk berinvestasi di Indonesia setelah dua tahun lalu sempat membatalkan rencana tersebut.
Arsjad Rasjid selaku Ketua Umum KADIN mengatakan, saat ini Indonesia memang tengah menjadi salah satu negara tujuan investasi. Sementara itu, Guru Besar IPB Prof. Dr.Ir. Yanto Santosa, DEA mengatakan, ketika investasi meningkat, tentu lapangan kerja juga meningkat, ini merupakan tujuan dari UU Cipta Kerja sebenarnya, demi kesejahteraan masyarakat.
Hanya saja, untuk mengimplementasikan UU Cipta Kerja agar sesuai dengan harapan pemerintah, di antaranya, penyederhanaan regulasi perizinan, mendorong kemudahan investasi dan peningkatan lapangan kerja, tentunya ada sejumlah syarat-syarat yang harus terpenuhi.
Menurut Prof Yanto, prasyarat tersebut adalah pelaku usaha harus dijadikan sebagai mitra yang sejajar, bukan sebagai pihak yang dicurigai atau diwaspadai. Dengan status tersebut maka bentuk interaksi atau hubungan antara pemerintah dan pengusaha akan bersifat saling membantu dan membutuhkan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, bahwa UU Cipta Kerja memberikan kepastian hukum khususnya terkait dengan persyaratan dan proses perizinan berusaha. Tujuannya adalah untuk menghindari terjadinya penyimpangan dalam proses perizinan berusaha.
Produk hukum ini melakukan perubahan paradigma dan konsepsi perizinan berusaha dengan melakukan penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Risk Based Approach).
Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini menimbulkan konsekuensi dan perubahan paradigma dalam pengawasan. Semula, pengawasan lebih berfokus kepada pemenuhan persyaratan administrasi dalam mendapatkan izin. Hal ini menimbulkan beban administrasi dan birokrasi yang sangat tinggi.
Dengan penerapan kegiatan usaha berbasis risiko ini, pengawasan akan lebih dititikberatkan kepada pelaksanaan kegiatan usaha untuk memenuhi standar serta persyaratan suatu kegiatan. Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, apabila terjadi penyimpangan atau pelaggaran, tentu akan dikenakan sanksi secara ketat.
Airlangga juga menambahkan, berbagai perubahan yang ada dalam UU Cipta Kerja tidak hanya bertujuan untuk peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha saja, tetapi juga dalam kepastian perlindungan pekerja.
Hal ini ternyata mendapatkan sentimen positif dan apresiasi dari lembaga internasional seperti World Bank, Fitch Ratings and Moody’s. Serta dianggap sebagai reformasi besar yang menjadikan Indonesia semakin kompetitif di pasar internasional dan domestik.
Tentu saja upaya yang dilakukan dalam UU Cipta Kerja telah sejalan dengan perkembangan dan peran hukum dalam pembangunan nasional, terutama yang berkaitan dengan perekonomian dan penciptaan lapangan kerja.
Para ahli hukum juga telah menggambarkan bahwa kepastian hukum memiliki peran penting dalam upaya pembangunan ekonomi apabila hukum dapat menciptakan fungsi stability, predictability dan fairness.
Perlu diketahui juga bahwa UU Cipta Kerja mereformasi pendekatan dalam pemberian izin berusaha dari yang sebelumnya menggunakan pendekatan berbasis perizinan menjadi pendekatan berbasis risiko. Selanjutnya, pemerintah juga menerapkan peraturan menteri atau kepala lembaga sebagai pedoman pelaksanaan teknis dan mengoperasionalkan sistem Online Single Submission (OSS) pada Juni 2021, hal ini tentu saja diharapkan mampu meningkatkan lebih banyak kesempatan kerja dan peluang berusaha akan tercipta.
UU Cipta Kerja sangat diperlukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada serta tantangan ke depan. Seperti memanfaatkan bonus demografi yang akan dialami Indonesia dalam 10-20 tahun mendatang.
UU Cipta Kerja mampu memberikan kepastian hukum kepada Investasi yang saat ini menjadi penggerak perekonomian di Indonesia. Arus investasi yang masuk ke Indonesia tentu saja tidak boleh disia-siakan, karena dengan adanya investasi yang masuk, perekonomian serta kesejahteraan masyarakat juga diharapkan akan terus meningkat.
)* Penulis adalah kontributor Nusa Bangsa Institute