UU Cipta Kerja Membuka Peluang Penyerapan Tenaga Kerja
Oleh : Dena Aulia )*
Banyaknya pengangguran adalah masalah besar di Indonesia. Pemerintah berusaha mengatasinya dengan UU Cipta Kerja, karena ada klaster investasi dan kemudahan berusaha. Sehingga akan banyak pabrik yang dibangun, baik oleh pengusaha lokal maupun investor asing. Masyarakat akan bekerja di sana dan jumlah pengangguran berkurang.
Pandemi covid-19 membuat jumlah pengangguran makin bertambah. Banyak yang kehilangan pekerjaan karena perusahaan tempatnya bernaung malah merugi, akibat daya beli masyarakat yang menurun. Padahal sebelum masa pandemi, sudah banyak penganggur yang kesulitan mencari kerja.
Untuk mengurangi jumlah pengangguran, maka solusinya adalah UU Cipta Kerja. UU ini bukan sekadar kata-kata di atas kertas, namun ia akan diterapkan (beserta aturan turunannya), agar kehidupan masyarakat membaik. Karena di UU ini ada klaster UMKM, kemudahan berusaha, dan klaster investasi, yang membuat efek domino positif pada calon pekerja.
Rahmat Soekarno, Ketua Perlindungan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja adalah produk hukum yang membuka peluang kerja kepada masyarakat sehingga harus didukung semua kalangan. Termasuk para praktisi hukum.
UU Cipta Kerja akan mengurangi pengangguran dengan cara seperti ini: keberadaan klaster investasi akan menarik minat penanam modal asing. Mereka mendapat jaminan kemudahan berbisnis di Indonesia, lalu berinvestasi dengan membangun industri padat karya. Ketika pabrik ini diresmikan, maka akan menyerap tenaga kerja, karena mereka butuh karyawan baru.
Efek domino positif dari UU Cipta Kerja masih berlanjut, karena masyarakat di sekitar kawasan industri juga akan mendapat untung. Mereka bisa membuka warung karena para karyawan butuh makan siang, ada pula yang berbisnis penitipan sepeda motor, usaha laundry, dan lain-lain. Sehingga masyarakat di sana tak lagi menganggur, melainkan berbisnis, karena sudah punya target market yang tepat.
Masuknya penanam modal asing bukan berarti 100% memakai tenaga kerja asing. Ini adalah isu yang ditiup oleh para oknum. Faktanya, TKA yang masuk, berdasarkan UU Cipta Kerja, hanya bertugas sebagai pengawas atau tenaga kerja profesional. Sedangkan untuk pegawai biasa, diisi oleh para WNI.
Rahmat melanjutkan, UU Cipta Kerja akan memperbaiki kondisi ekonomi Indonesia. Karena pemerintah akan fokus pada perbaikan ekonomi nasional, pada semester pertama 2021. Dalam artian, ketika kondisi finansial negara membaik, bahkan tumbuh lebih dari 5% per triwulan, akan menjauhkan Indonesia dari status resesi.
Resesi dan krisis ekonomi adalah momok yang menghantui hampir setiap negara yang terkena dampak pandemi covid-19. Kita tentu tak mau bernostalgia pahit seperti tahun 1998, ketika harga sembako naik drastis, barang-barang susah ditemukan di pasaran, dan pengangguran meningkat tajam. Oleh karena itu, semua orang wajib mendukung implementasi UU Cipta Kerja.
Setelah terhindar dari resesi, maka fokus pemerintah adalah mengurangi pengangguran, karena masyarakat butuh pekerjaan untuk bertahan hidup. Ketika mereka punya gaji bulanan, maka daya beli akan naik. Efeknya, roda ekonomi berputar kembali, dan kita akan bebas dari status krisis finansial.
Oleh karena itu, penerapan UU Cipta Kerja wajib didukung penuh oleh masyarakat. Jangan ada yang percaya hoax tentang UU ini, yang katanya pemerintah kapitalis, tidak mendengarkan suara rakyat, dll. Karena faktanya, justru UUU Cipta Kerja dibuat demi kesejahteraan masyarakat.
UU Cipta Kerja akan menciptakan banyak lapangan kerja baru dan mengurangi jumlah pengangguran, karena investor yang masuk akan membangun pabrik baru. Mereka butuh karyawan, dan slotnya akan diisi oleh para WNI, bukan TKA. Kita wajib mendukung implementasi UU Cipta Kerja, agar kehidupan masyarakat makin membaik.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Media