UU Cipta Kerja Mempercepat Pembukaan Lapangan Kerja
Oleh : Lisa Pamungkas )*
Pembukaan lapangan kerja menjadi hal yang serius, karena sejak pandemi 8 bulan lalu, banyak orang yang jadi pengangguran. Padahal hal ini bisa menambah masalah sosial baru. Untuk mencegah kekacauan, maka UU Cipta Kerja hadir, agar lapangan kerja baru dibuka. Sehingga banyak orang bisa bebas dari status pengangguran.
Saat awal diresmikan, bulan oktober 2020, banyak orang kaget dengan UU Cipta Kerja. Karena baru kali ini Indonesia punya Undang-Undang sapujagat yang mengatasi hampir semua permasalahan, mulai dari bidang ekonomi, investasi, sampai ketenagakerjaan. Selain mengatasi masalah finansial negara, UU ini juga bsa mempercepat pembukaan lapangan kerja.
Yenny Widianty, akademisi Institut Teknologi Indonesia, menyatakan bahwa UU Cipta Kerja dibutuhkan untuk percepatan penciptaan lapangan kerja. UU ini bagus karena bisa menghilangkan hambatan peraturan, sehingga mempercepat dibukanya lowongan kerja baru.
Dalam UU Cipta Kerja, birokrasi memang disederhanakan sehingga akan memudahkan langkah para pengusaha. Pertama, izin diubah menjadi berbasis resiko: tinggi, sedang, dan rendah. Bisnis resiko tinggi artinya usaha yang mengeksploitasi sumber daya alam, misalnya pertambangan batu bara, tembaga, perak, dan hasil bumi yang lain
Sementara bisnis resiko sedang adalah usaha yang indikatornya dari teknologi yang digunakan, analisis dampak lingkungan, kapasitas produksi, luas lahan yang dikerjakan, dan lain-lain. Bisnis resiko menengah dibagi 2: menengah rendah, misalnya bisnis wisata alam dan manajemen penginapan. Juga menengah tinggi, misalnya industri mesin dan konstruksi.
Bisnis UMKM masuk dalam kategori resiko rendah. Karena dianggap tidak mencemari lingkungan dan luas lahan yang digunakan hanya sedikit. Misalnya warung kecil, usaha bakery rumahan, konveksi kecil-kecilan dengan karyawan tidak lebih dari 10 orang, dan lain-lain.
Untuk mendapatkan izin, hanya perlu NIB (nomor izin berusaha), dan tidak usah mengurus izin HO yang mahal. Dalam UU Cipta Kerja, pembuatan NIB memudahkan pengusaha cilik. Mereka hanya perlu mengisi formulir registrasi dan melampirkan fotokopi KTP, NPWP, dan surat penting lain.
Pengurusan izin hanya perlu beberapa langkah, dan bisa dilakukan via offline (di kantor dinas) atau via online. Ketika pengusaha mendapat izin dengan mudah, maka ia bisa mengembangkan bisnisnya tanpa terhambat rumitnya birokrasi yang memusingkan. Karena bukan rahasia lagi, ketika akan mengurus izin, harus membayar biaya tinggi plus menunggu berbulan-bulan.
Saat usaha perbisnis itu berkembang setelah mendapat izin, maka ia bisa memperlebar sayap dan menambah cabang bisnis. Otomatis akan mempercepat pembukaan lowongan kerja baru, karena ia butuh karyawan lagi. Hal ini yang dimaksud Yenny sebagai kelebihan UU Cipta Kerja, yang bisa mengurangi jumlah pengangguran.
Banyaknya pengangguran menjadi masalah sosial yang serius, karena ketika terlalu banyak yang tak punya pekerjaan, bisa memicu kriminalitas. Karena demi sesuap nasi, mereka yang gelap mata bisa mencopet dompet dan perhiasan emas. Jalan yang haram dipilih, karena sudah buntu, di mana lagi akan mencari pekerjaan yang halal.
Jika UU Cipta Kerja dijalankan di lapangan secara menyeluruh, maka jumlah pengangguran akan berkurang drastis. Mereka bisa lega karena mendapat pekerjaan, dan tak lagi tergoda untuk berbuat dosa, ketika bingung karena tak punya beras sama sekali. Masyarakat bisa hidup dengan aman, tanpa takut saat harus keluar rumah.
UU Cipta Kerja membuktikan sekali lagi bahwa ia tak hanya menolong para pebinis kecil, tapi juga para pengangguran. Karena berkat UU ini, banyak lapangan kerja dibuka, sebagai efek domino positif dari dimudahkannya bisnis UMKM. Pebisnis kecil bisa mendapat izin usaha dengan mudah dan memperbesar usahanya, dan membuka lowongan kerja baru.
)* Penulis adalah warganet tinggal di Tangerang