Warta Strategis

UU Cipta Kerja Mempercepat Pemulihan Ekonomi

Oleh : Deka Prawira )*

Pemerintah sedang fokus pada pemulihan ekonomi nasional dan salah satu caranya adalah dengan menerapkan UU Cipta Kerja. Penyababnya karena UU ini merombak birokrasi yang ruwet dan memperlancar jalurnya pengusaha. Selain itu, UU Cipta Kerja juga menarik minat investor asing, sehingga akan makin banyak proyek kerjasama di Indonesia.

Setelah dihantam badai pandemi selama setahun, maka 2021 ini adalah momen untuk kebangkitan, agar kita tidak terpuruk terlalu lama dalam kesuraman ekonomi. Pemerintah bergerak cepat dengan membuat program pemulihan ekonomi nasional dan meresmikan UU Cipta Kerja, yang akan menstimulasi agar pertumbuhan finansial negara makin membaik.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau Dr. Firdaus Ismail menyatakan bahwa UU Cipta Kerja menjadi harapan bagi dunia investasi, karena ada aturan hukum yang menjadi jaminan kepastian  dalam menjalankan usaha dan kepastian investasi di Indonesia. Dalam artian, bisa jadi selama ini investor asing agak malas untuk berbisinis di Indonesia karena peraturannya ruwet.

Apa hubungan antara Undang-Undang dengan uang? Tak bisa dipungkiri, untuk membangkitkan perekonomian kita butuh modal yang besar. Uang itu bisa didapatkan dari penanaman modal asing dan ada kerja sama, sehingga sama-sama untung. Sedangkan UU Cipta Kerja memiliki klaster investasi yang mempermudah penanaman modal di Indonesia.

Investasi asing sangat penting karena penanaman modal memiliki dana sedangkan kita memiliki tempat dan sumber daya alam yang berpotensi. Sehingga mereka untung saat membuka bisnis di Indonesia, karena di negaranya lahan sangat terbatas. Contohnya adalah Singapura yang punya banyak taipan potensial tetapi wilayahnya amat mungil, sehingga mereka juga tertarik untuk masuk ke Indonesia.

Ketika ada investor asing, maka akan dibuat pabrik baru dan memulai proyek-proyek baru, misalnya dalam pembangunan jalan tol. Sehingga hal ini akan membuat lapangan kerja baru dan mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia. Dapur mereka akan kembali mengebul dan tak lagi gundah gulana karena dipecat dari perusahaan lama, saat awal pandemi.

Dalam UU Cipta Kerja juga memiliki klaster kemudahan berusaha, karena izin usaha berdasarkan resiko. Sehingga usaha kecil dan menengah seperti warung hanya butuh surat izin berusaha, sedangkan pengurusan izin juga cepat, maksimal 7 hari kerja. Pengusaha asing akan senang karena legalitas usaha cepat keluar, karena bagi mereka time is money.

Presiden Jokowi memang menekankan kecepatan dan kejelasan dalam membuat peraturan dan protokol pemerintahan. Sehingga UU Cipta Kerja adalah obat ampuh untuk mengobati ruwetnya jalur pengurusan izin dan birokrasi yang selama ini menghambat pengusaha asing. Mereka akan mendapat legalitas dengan cepat dan segera memulai pabrik serta proyek baru, yang akan menggulirkan kembali roda perekonomian di Indonesia.

Masyarakat tak usah khawatir karena pemerintah terlihat seperti asing minded. Sebenarnya tidak seperti itu, karena klaster investasi juga berlaku bagi pengusaha lokal. Namun dalam pemberitaan, lebih banyak disorot penanam modal asing, karena mereka memang jauh lebih populer (misalnya Elon Musk, boss perusahaan Tesla).

Jika ada proyek kerja sama dengan penanam modal asing, maka sistemnya adalah bagi hasil dan harus saling menguntungkan. Jadi tidak ada yang namanya penjajahan model baru, karena semua terikat dengan peraturan dan surat kerja sama yang jelas. Lagipula ada lembaga pengelola investasi (LPI) sebagai pengawas dan pengelola, sehingga penanaman modal asing akan jadi lancar.

UU Cipta Kerja berdampak sangat dahsyat bagi perekonomian di Indonesia, karena akan memicu masuknya investor asing. Akan ada banyak proyek kerja sama dan harus saling memiliki benefit, jadi bukan ‘menjual’ negara kepada pihak asing. Karena aturan dan sistemnya jelas dan saling menguntungkan.

)* Penulis adakah kontributor Pertiwi Institute

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih