UU Cipta Kerja Memudahkan BUMDes Mengakses Permodalan Perbankan
Oleh : Raditya Rahman )*
UU Cipta Kerja dibuat pemerintah agar seluruh lapisan masyarakat diuntungkan. Tak hanya untuk pengusaha, tapi juga untuk masyarakat desa. Penyebabnya karena dalam UU ini diatur bahwa BUMdes dimudahkan status hukumnya, sehingga bisa membuat perseroan terbatas. Rakyat di desa akan makin maju karena BUMDes-nya maju.
Selama ini ada sedikit kesenjangan antara desa dan kota. Di kota besar sepeti Jakarta dan Surabaya terlihat lebih maju, sedangkan di pedesaan biasa-biasa saja. Perbedaan ini membuat masyarakat desa beramai-ramai pindah ke kota, padahal meluapnya penduduk bisa menciptakan masalah sosial baru.
Untuk mengatasi masalah ini maka pemerintah membuat UU Cipta Kerja, sebagai stimulus untuk memajukan desa. Jadi nantinya di desa keadaannya sudah modern, karena BUMDes sudah berbadan hukum dan membuat banyak lini usaha. Sehingga penduduk tak lagi ngotot urbanisasi lagi. Namun mereka bersama-sama membangun desa agar rakyatnya hidup makmur.
Dalam UU nomor 11 tahun 2020 alias UU Cipta Kerja, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bisa memiliki payung hukum. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmgrasi, Abdul Halim Iskandar. Menurutnya, jika BUMDes sudah berbadan hukum, maka akan mudah mendapat permodalan dari Bank.
Abdul Halim melanjutkan, selama ini BUMDes masih tersendat-sendat karena kekurangan modal. Jadi ketika UU Cipta Kerja mempermudah badan usaha ini menjadi badan hukum, pihak Bank akan memberi kredit dengan cepat. Dalam artian ketika BUMDes memiliki legalitas, akan lebih dipercaya oleh Bank. Sehingga modal usaha bisa diputar dan menguntungkan.
Pengurusan badan hukum ini harus melalui Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Kementran Hukum dan HAM. Nantinya tiap desa memiliki BUMDes dengan nama yang berbeda, agar tidak membingungkan. Setelah BUMDes berbadan hukum, maka ia bisa membuat lini usaha lain yang berbadan hukum, seperti perseroan terbatas.
Jika BUMDes sudah mendapat badan hukum dan modal dari Bank, maka pengelola akan bisa mengolahnya, agar mendapat keuntungan. Tak dapat dipungkiri, sebuah usaha pasti butuh modal yang besar. Sehingga bantuan kredit dari Bank sangat diperlukan. Sehingga bisa jadi stimulus, agar kehidupan desa jadi makmur.
Jika pengurus BUMDes kreatif, sebenarnya masih banyak potensi yang ada di desa yang bisa diunggulkan, misalnya wisata back to nature. Masyarakat di era adaptasi kebiasaan baru sudah rindu traveling dan mereka ingin berjalan-jalan di desa yang asri. Serta merasakan kesejukan dan keindahan alam.
BUMDes bisa mengelola penginapan yang terbuat dari bahan alami seperti kayu atau bambu, dan menyuguhkan masakan ndeso seperti nasi jagung, urap-urap, dan sambal. Setelah beristirahat, maka wisatawan diarahkan ke tempat rekreasi yang natural. Misalnya danau atau air terjun. Konsep seperti ini disukai oleh turis lokal karena mereka sudah jenuh dengan suasana kota yang hectic.
Jika usaha wisata ini ramai, maka akan membuat efek domino positif pada masyarakat desa. Mereka bisa berjualan suvenir dari bahan lokal, seperti angklung mini. Selain itu, masyarakat bisa menjadi tour guide ketika ada wisatawan mancanegara. Mereka jugabisa jadi tukang parkir di tempat rekreasi di desa. Sehingga mendapat penghasilan tambahan dan tak perlu merantau ke kota.
Oleh karena itu kita wajib mendukung UU Cipta Kerja karena juga memajukan masyarakat desa. BUMDes jadi maju karena punya badan hukum yang jelas, dan mendapat kepercayaan dari Bank. Modal usaha bisa diputar untuk membuka bisnis baru, sehingga ada keuntungan yang didapat. Tidak hanya untuk pengurus BUMDes, tapi juga dirasakan oleh seluruh masyarakat desa.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini