UU Cipta Kerja Memudahkan Investasi di Sektor Kelautan
Oleh : Angga Gumilar )*
Pemerintah dan DPR telah resmi mengundangkan UU Cipta Kerja sebagai upaya memangkas regulasi. Produk hukum tersebut diyakini mampu meningkatkan investasi, termasuk di sektor kelautan.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyebutkan dari total 51 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, tiga di antaranya berkaitan dengan sektor kelautan dan perikanan. Salah satunya adalah peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan yang telah ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2021 lalu.
Trenggono menilai, peraturan tersebut merupakan upaya pemerintah dalam memudahkan investasi, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengurai tumpang tindih regulasi yang dapat menghambat investasi.
Melalui peraturan ini, KKP sudah melakukan berbagai terobosan luar biasa untuk mendukung kebijakan yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo.
Ia menilai, beberapa kelebihan aturan ini. Pertama, dalam pemanfaatan ruang laut diatur kewajiban untuk melindungi sumber daya kelautan dan perikanan seperti tidak merusak terumbu karang, sehingga dapat tetap terjaga dan berkelanjutan.
Kedua, terwujudnya keterpaduan dan keselarasan pengelolaan kelautan dan perikanan. Ketiga, di sektor perikanan tangkap membuat terobosan berbagai perizinan kapal perikanan yang selama ini tersebar di berbagai kementerian instansi menjadi cukup hanya di KKP.
Kebijakan tersebut tentu sangat sesuai dengan presiden, yaitu adanya reformasi struktural dan percepatan transformasi ekonomi melalui pemangkasan sejumlah regulasi dan prosedur sehingga mempermudah masyarakat.
Dalam aturan ini juga diatur mengenai pemberian jaminan sosial untuk para awak kapal perikanan. Selain itu juga mencakup ketentuan soal impor komoditas perikanan dan pergaraman.
Melalui PP ini, ada perubahan paradigma penegakan hukum di bidang KKP. “Pengawasan dan sanksi yang selama ini berorientasi pada pemidanaan, di dalam PP ini disempurnakan dengan menggunakan dan mengedepankan sanksi administratif.
Sementara itu, Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSKP) Artati Widiarti melaporkan bahwa selama ini investasi asing alias PMA didominasi oleh Tiongkok. Disusul oleh Singapura, Thailand, India, dan Jepang.
Lima provinsi yang menjadi tujuan utama investasi adalah Jawa Timur, DKI Jakarta, Lampung, Maluku dan Jawa Barat.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan bahwa peluang investasi di sektor kelautan dan perikanan nasional semakin luas karena penyederhanaan perizinan sudah menjadi salah satu fokus pada kementerian ini.
Plt Dirjen Perikanan Tangkap M Zaini mencontohkan salah satu wilayah pengelolaan perikanan yang belum optimal digarap antara lain di WPPNRI 711 (meliputi perairan Selat Karimata, Laut Natuna dan Laut China Selatan) yaitu di wilayah di atas 14 mil laut, zona ekonomi eksklusif hingga laut lepas.
Ia berpendapat hadirnya UU Cipta Kerja tidak akan mempersulit nelayan tetapi justru berpihak kepada nelayan.
Bahkan sebelum UU Cipta Kerja diterbutkan, Ditjen Perikanan Tangkap KKP telah menginisiasi perizinan online yang cepat, dimana 1 jam perizinan bisa terbit melalui sistem informasi izin layanan cepat (SILAT). Ribuan izin telah diterbitkan sejak diluncurkannya layanan tersebut pada akhir tahun 2019 lalu.
Menurut Zaini, kehadiran UU Cipta Kerja juga membuat persyaratan izin usaha perikanan tangkap menjadi semakin mudah. Beberapa dokumen yang dulunya diatur dan wewenang Kementerian Perhubungan kini telah menjadi wewenang KKP. Dari belasan dokumen yang dipersyaratkan kini telah dipangkas.
Dirinya juga menyoroti agar kemudahan berusaha yang dihadirkan pemerintah tidak disalahgunakan, karena hadirnya layanan daring dan perizinan nirkertas berpotensi menimbulkan tindakan pelanggaran hukum seperti pemalsuan dokumen.
Untuk itu, pihaknya juga akan menindak secara tegas apabila hal tersebut ditemukan di lapangan.
Perlu diketahui pula, bahwa pelaku usaha dapat mengakses laman www.oss.go.id untuk melakukan pendaftaran melalui sistem OSS. Namun apabila pelaku usaha mengalami kesulitan dalam pengajuan izin SIUP Bidang Pengolahan Ikan, KKP membuka ruang konsultasi melalui telepon, email dan call center.
Selain itu, KKP juga telah berkoordinasi sekaligus membuka layanan konsultasi penerbitan SIUP Bidang Pengelolaan Ikan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Layanan tersebut bisa diakses di loket 64 lantai 3 PTSP Gedung III Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sejak tanggal 1 Februari 2020.
UU Cipta Kerja diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi pelaku usaha dalam mengurus perizinan sesuai dengan jenis usaha pengolahan masing-masing. Sehingga ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha akan mengalami peningkatan.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini